
Keterangan Gambar : Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang melampaui keamanan komunikasi seorang kepala negara. Bareskrim menyebut sejumlah nomor pejabat, politikus, jurnalis, aktivis, tokoh organisasi masyarakat, dan pengusaha diduga masuk ke sistem penyadapan Polri tanpa prosedur.
Perwirasatu.co.id, 04 November 2026
Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang melampaui keamanan komunikasi seorang kepala negara. Bareskrim menyebut sejumlah nomor pejabat, politikus, jurnalis, aktivis, tokoh organisasi masyarakat, dan pengusaha diduga masuk ke sistem penyadapan Polri tanpa prosedur. Di balik perkara tiga tersangka itu, publik menunggu jawaban tentang kendali, tujuan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan teknologi pengawasan negara yang sangat sensitif.
PENGAWASAN YANG MENEMBUS BATAS
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Namun, pengungkapan Bareskrim pada 3 November 2026 memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin yang diberitakan ANTARA dan detikNews pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah kelompok yang diduga menjadi sasaran. Selain presiden, terdapat pejabat negara, politikus, pekerja media, aktivis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Artinya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyentuh lingkungan pemerintahan, tetapi juga kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan aktivitas ekonomi.
Namun, harus dibedakan antara nomor yang diduga menjadi sasaran dengan komunikasi yang benar-benar berhasil direkam. Sejauh informasi yang disampaikan kepada publik, belum seluruhnya terungkap berapa nomor yang berhasil disadap, bagaimana data digunakan, dan siapa saja yang sempat mengakses hasilnya. Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus penyidikan.
JEJAK DIGITAL DAN RANTAI KOMANDO
Persoalan bertambah serius ketika muncul dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. detikNews pada 3 November 2026 memberitakan keterangan Bareskrim bahwa penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas dalam sistem LIMS. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita sebelas telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang bukti elektronik tersebut penting untuk menelusuri riwayat akses, komunikasi, perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penghapusan data tidak otomatis menghilangkan seluruh jejak karena pemeriksaan forensik masih dapat menemukan informasi pendukung.
Di sinilah penyidikan harus bergerak lebih jauh daripada sekadar menetapkan pelaku. Siapa yang memerintahkan pemasukan nomor? Siapa yang memberikan akses? Apakah terdapat pejabat lain yang mengetahui aktivitas tersebut? Dan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika sistem yang sangat sensitif diduga digunakan tanpa prosedur?
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan individu, bukan kebijakan institusi. CNN Indonesia pada 3 November 2026 juga memberitakan bahwa seorang pejabat tinggi berinisial SU masih berstatus saksi. Pernyataan Polri itu perlu dicatat, tetapi kesimpulan mengenai tanggung jawab institusional tetap harus diuji melalui penyidikan.
TEKNOLOGI DAN ANCAMAN DEMOKRASI
Penyadapan bukan tindakan yang selalu ilegal. Dalam kondisi tertentu, teknologi tersebut diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta prosedur dan pengawasan yang jelas.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri. Prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penggunaannya. Kemampuan teknis untuk mengakses komunikasi seseorang tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukannya.
Apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur ini terbukti, dampaknya dapat melampaui pelanggaran privasi. Jurnalis membutuhkan kerahasiaan komunikasi dengan narasumber. Aktivis memerlukan ruang aman untuk menyampaikan kritik. Politikus membutuhkan kebebasan berkomunikasi tanpa pengawasan ilegal. Ketika ruang tersebut terancam, kualitas demokrasi ikut dipertaruhkan.
Bareskrim menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 258 tentang penyadapan dan Pasal 332 tentang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman berbeda menurut unsur perbuatannya. Namun, karena dugaan peristiwa berlangsung sejak 2025, penerapan ketentuan pidana juga harus memperhatikan waktu berlakunya undang-undang dan asas nonretroaktif.
MEMBATASI KEKUASAAN NEGARA
Kasus ini semestinya menjadi momentum pembenahan tata kelola penyadapan. Sistem LIMS membutuhkan otorisasi berlapis, pencatatan akses yang tidak mudah dimanipulasi, audit berkala, serta pemisahan kewenangan antara pemohon, pemberi persetujuan, operator, dan pengawas.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi sendiri. Mekanisme pemeriksaan independen dan pertanggungjawaban yang transparan diperlukan agar teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan tanpa kendali. Jika ditemukan pihak yang dirugikan, perlindungan dan pemulihan haknya juga harus diperhatikan.
Persoalan terbesar dalam perkara ini bukan kecanggihan perangkat penyadapan, melainkan siapa yang mengendalikan dan untuk kepentingan apa teknologi itu digunakan. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Para pihak tetap berhak atas proses hukum yang adil. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan menyeluruh.
Penyadapan terhadap presiden mungkin menjadi pintu masuk terbongkarnya perkara ini. Akan tetapi, perhatian publik tidak boleh berhenti pada siapa yang menjadi sasaran paling berkuasa. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak privasinya akibat kewenangan yang digunakan di luar hukum.
Sebab, ukuran demokrasi bukanlah seberapa jauh negara mampu mengawasi masyarakat, melainkan seberapa kuat negara bersedia membatasi kekuasaannya sendiri.
Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY