Home Nasional Resmi Sudah Tiga Jenderal Tersangka Sadap Presiden Makar Halus

Resmi Sudah Tiga Jenderal Tersangka Sadap Presiden Makar Halus

37
0
SHARE
Resmi Sudah Tiga Jenderal Tersangka Sadap Presiden Makar Halus

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam pukul 20.30 WIB, mengumumkan penetapan 3 perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal: 2208

Perwirasatu.co.id, Depok - Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) hari ini menyatakan sikap tegas, atas pengumuman resmi Bareskrim Polri tadi malam, Selasa (3/11/2026).

Ini bukan lagi isu liar. Ini fakta resmi negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam pukul 20.30 WIB, mengumumkan penetapan 3 perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal: 2208

1. LSP - Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri 2021-2026 yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

2. ASN - Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution Kadivkum Polri

3. EH - Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat

Ketiganya resmi jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu lagi, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi. 9670

Kronologi Kejahatan yang Didakwakan Bareskrim

Menurut Bareskrim, modus operandi terjadi kurun 2025-2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, pengusaha, ke dalam sistem sadap LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa surat permohonan penyidik, tanpa prosedur Perkap No. 5 Tahun 2010, tanpa kaitannya dengan penegakan hukum. 2208

Bahkan pada Oktober 2026, jejak digital itu diduga diperintahkan dihapus untuk menghilangkan barang bukti. Laporan polisi baru masuk 30 Oktober 2026 dari petugas yang mengetahui penghapusan log tersebut, langsung disidik dengan metode scientific crime investigation hingga penggerebekan di rumah Widya Chandra dan pengamanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dini hari 3 November.

Barang bukti yang disita: 11 HP, 1 iPad, dan 4 Flashdisk. 2208

Pasal yang dijeratkan: Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Penyadapan Ilegal ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 332 KUHP Ilegal Akses ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 UU ITE. 2208

Ini Titik Paling Gelap Ditubuh Polri Pasca Reformasi.

Kalau tuduhan Bareskrim ini terbukti di pengadilan, ini bukan lagi hanya pelanggaran etik. Ini 'Makar-Halus', sebagaimana dikutip dari analisa Kol (Purn) TNI Sri Radjasa, eks intelijen negara di kanal Obor Rakyat Reborn. Menyadap Panglima Tertinggi, Presiden RI, tanpa prosedur adalah upaya menyandera negara.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya "siapa yang menyadap", tapi "untuk siapa hasil sadapan itu?" dan "sudah berapa lama kedaulatan negara disadap oleh aparatnya sendiri

Selama ini di lapangan, di Sukoharjo, kita melihat arogansi polisi mendobrak ponpes putri jam 03.20 WIB. Ternyata di level elit, arogansinya justru lebih mengerikan: mendobrak privasi Presiden jam 01.00 WIB lewat server LIMS.

Slogan 'Polisi Bersama Masyarakat' yang digaungkan Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, diuji di sini. Kalau Suyudi berani menahan seniornya sendiri, seorang mantan Kapolri, berarti dia serius mengembalikan Polri ke pangkuan rakyat.

5 TUNTUTAN FOR-WIN:

1. Sidang Terbuka Untuk Umum; Jangan sidang etik tertutup

Rakyat harus tahu isi 11 HP dan 4 flashdisk itu. Apa yang mereka sadap dari Presiden?

2. Jangan Berhenti Di tiga Jenderal.

Bareskrim sebut ada advokat MR dan 4 anggota bawah. Bongkar jaringan sipilnya. Siapa pemesan politiknya?

3. Presiden Prabowo Harus Bersikap

LSP adalah KSP, orang ring 1 Istana. Presiden harus nonaktifkan segera demi pemeriksaan objektif. Tidak ada impunitas.

*4. Audit Total Sistem LIMS Polri

Berapa ribu nomor rakyat yang disadap ilegal sejak 2025 tanpa surat? DPR harus panggil Polri.

*5. Kawal Harta Benda

Penyadapan selalu terkait perebutan bisnis dan proyek. KPK harus masuk telusuri aliran dana.

For-WIN akan mengawal kasus ini, sampai hasil putusan inkracht. Karena, kalau Presiden saja bisa disadap oleh anak buahnya, apalagi kita rakyat kecil di Depok, di Sukoharjo, di Yogya dan lainnya?

Jangan tolerir segala bentuk arogansi, apapun itu pangkatnya!

FC-Goest : Inisiator For-WIN

Iklan Detail Video

Iklan_home