
Keterangan Gambar : Seorang pencari kerja asal Cianjur mengaku diminta membayar Rp1,35 juta untuk memperoleh pekerjaan. Persoalan ini membuka pertanyaan tentang transparansi rekrutmen dan efektivitas pengawasan negara.
Perwirasatu.co.id, 04 November 2026
Mencari pekerjaan mestinya menjadi jalan keluar dari kesulitan ekonomi, bukan justru menambah beban keuangan. Namun, dugaan pungutan dalam proses perekrutan di kawasan Kalimalang, Bekasi Barat, memperlihatkan sisi lain pasar kerja. Seorang pencari kerja asal Cianjur mengaku diminta membayar Rp1,35 juta untuk memperoleh pekerjaan. Persoalan ini membuka pertanyaan tentang transparansi rekrutmen dan efektivitas pengawasan negara.
JANJI KERJA DAN TAGIHAN
Bagi pencari kerja, panggilan wawancara biasanya membawa harapan. Namun, harapan itu dapat berubah menjadi kecemasan ketika kesempatan bekerja justru mensyaratkan pembayaran di muka.
Dalam unggahan media sosial yang beredar pada 3 November 2026, seorang warga asal Cianjur mengaku diminta membayar Rp1,35 juta untuk memperoleh pekerjaan. Ia mengaku hanya memiliki Rp300 ribu. Kepadanya dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada keesokan harinya, dengan syarat sisa pembayaran dilunasi.
Lokasi perekrutan yang disorot berada di Graha Hera, Kalimalang, Bekasi Barat, dan dikaitkan dengan PT Satya Wira Perkasa. Pengakuan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, permintaan uang sebelum kepastian kerja diberikan merupakan persoalan yang patut diperiksa.
Keluhan serupa sebelumnya diberitakan Diksiber.ID pada 15 Oktober 2026. Sejumlah pelamar mengaku membayar biaya administrasi dan penempatan yang dikaitkan dengan PT Satya Wira Perkasa dan SW Project. Salah satunya, Galih, mengaku mengeluarkan Rp1,35 juta, tetapi masih harus menjalani wawancara lanjutan sebelum memperoleh kepastian bekerja.
Infobekasi.co.id pada 30 Oktober 2026 juga memberitakan pengakuan pelamar yang diminta membayar Rp100 ribu untuk administrasi dan perlengkapan. Pelamar lainnya mengaku diminta uang muka seragam Rp1,3 juta. Kesamaan pola ini layak ditelusuri, meskipun setiap pengakuan harus diuji melalui bukti transaksi dan keterangan pihak terkait.
PENGAWASAN YANG DIPERTANYAKAN
Persoalan tidak berhenti pada satu alamat. RakyatBekasi.com pada 19 Oktober 2026 memberitakan dugaan perpindahan aktivitas perekrutan bermasalah dari Bekasi Timur ke Graha Hera, Kalimalang. Berita itu juga memuat kritik GMNI Kota Bekasi terhadap respons Disnaker yang dinilai belum memberikan kejelasan hasil pemeriksaan.
Mediakarya.id pada 20 Oktober 2026 memberitakan perhatian DPRD Kota Bekasi terhadap dugaan lowongan kerja berbayar di dua kawasan tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Wildan Fathurrahman, meminta penanganan dikawal sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut instansi berwenang.
Sementara itu, Harnasnews.com pada 21 Oktober 2026 dan Pena Insight pada 22 Oktober 2026 memberitakan desakan BPKN-RI agar kepolisian dan Disnaker menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di Bekasi.
Rangkaian pemberitaan tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar. Jika keluhan sudah muncul sejak Oktober, sejauh mana pemerintah melakukan pemeriksaan? Apakah izin operasional telah diperiksa? Apakah aktivitas perekrutan dihentikan jika ditemukan pelanggaran? Dan yang terpenting, apakah uang para pelamar yang dirugikan telah dipulihkan?
ANTARA pada 11 Oktober 2026 memberitakan bahwa Pemprov Jawa Barat menyiapkan kanal pengaduan percaloan kerja melalui aplikasi Sapawarga. Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya harus diukur dari tindak lanjut laporan, bukan sekadar tersedianya saluran pengaduan.
HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
Indonesia sebenarnya memiliki aturan mengenai penempatan tenaga kerja. Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 melarang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS) memungut biaya penempatan dari pencari kerja, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut juga mensyaratkan perizinan berusaha bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Karena itu, legalitas perusahaan, jenis kegiatan usaha, kedudukan perekrut, dan dasar penarikan uang harus diperiksa secara menyeluruh.
Jika ditemukan unsur penipuan, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan. Namun, penerapannya bergantung pada pembuktian unsur pidana. Belum memperoleh pekerjaan setelah membayar uang tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan penipuan.
Karena itu, kepolisian perlu menelusuri siapa penerima uang, bagaimana pembayaran dilakukan, apa yang dijanjikan, serta apakah terdapat hubungan kerja nyata dengan perusahaan pengguna tenaga kerja. Disnaker juga harus menjelaskan hasil pemeriksaan dan langkah administratif yang telah dilakukan.
PT Satya Wira Perkasa perlu diberi ruang menjelaskan legalitas usaha, keterlibatan dalam perekrutan, dasar pungutan, serta hubungannya dengan restoran yang disebut dalam penawaran pekerjaan. Restoran tersebut juga perlu dikonfirmasi mengenai keberadaan lowongan dan proses penerimaan pekerja.
HARGA SEBUAH HARAPAN
Kerugian pencari kerja tidak semata-mata dihitung dari uang yang diserahkan. Ada ongkos perjalanan, waktu yang terbuang, kesempatan kerja lain yang dilewatkan, serta beban keluarga yang ikut terdampak.
Mereka yang datang mencari pekerjaan umumnya sedang membutuhkan penghasilan. Meminta uang kepada orang yang belum memiliki kepastian pendapatan merupakan praktik yang berisiko mengeksploitasi kerentanan ekonomi, apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Masyarakat perlu memeriksa identitas perusahaan, kejelasan posisi, lokasi kerja, besaran upah, dan legalitas perekrut sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi. Simpan bukti percakapan, kuitansi, dan transfer apabila menemukan permintaan pembayaran yang mencurigakan.
Kasus Kalimalang seharusnya menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan dan proporsional. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.
Sebab, kesempatan bekerja semestinya membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan menjadi pintu masuk bagi pungutan yang tidak jelas. Ketika pencari kerja harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan, negara tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Negara harus memastikan bahwa proses perekrutan berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY