
Keterangan Gambar : Ketika kritik terhadap pemerintah tidak lagi dibayangi pasal pidana khusus, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah rakyat kini lebih bebas berbicara. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah mampu mengubah kritik menjadi bahan evaluasi.
Perwirasatu.co.id, 30 Agustus 2026
Ketika kritik terhadap pemerintah tidak lagi dibayangi pasal pidana khusus, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah rakyat kini lebih bebas berbicara. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah mampu mengubah kritik menjadi bahan evaluasi. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang baru bagi demokrasi, tetapi sekaligus memberikan pekerjaan rumah besar: membuktikan kewibawaan melalui kinerja, bukan melalui perlindungan hukum dari kritik publik.
Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026.
Pokok persoalannya bukan sekadar keberadaan pasal penghinaan, melainkan bagaimana hukum pidana membatasi ruang kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dalam pertimbangannya, MK menilai istilah “menghina” dapat menimbulkan persoalan karena berpotensi ditafsirkan secara elastis. Pada saat yang sama, hukum seharusnya memberikan batas yang jelas antara penghinaan dengan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan demokrasi. Mahkamah Konstitusi, 28 Agustus 2026.
ANTARA pada 28 Agustus 2026 melaporkan bahwa MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu menjadi penting karena norma yang dibatalkan sebelumnya memberikan perlindungan pidana khusus terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dengan dibatalkannya norma tersebut, ruang bagi warga untuk menyampaikan penilaian terhadap institusi publik tidak lagi dibayangi oleh konstruksi delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam kedua pasal tersebut.
Tempo pada 29 Agustus 2026 menyoroti pertimbangan MK bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, atau dihina. Pertimbangan ini mempunyai konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis hukum pidana. Lembaga publik pada dasarnya dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan dan kinerjanya merupakan bagian dari kehidupan demokratis.
Di sinilah putusan MK seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai kemenangan masyarakat atas pemerintah. Demokrasi bukan pertandingan antara rakyat dan penguasa. Demokrasi justru membutuhkan mekanisme agar kekuasaan dapat diawasi, sementara masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dianggap keliru. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan data, argumentasi, dan perbaikan.
Namun, kebebasan kritik juga tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab. Penghapusan Pasal 240 dan Pasal 241 bukan berarti seluruh bentuk penghinaan, fitnah, ancaman, atau serangan terhadap kehormatan pribadi otomatis menjadi perbuatan yang dibenarkan. Putusan tersebut harus dipahami secara tepat: yang dinyatakan tidak berlaku adalah ketentuan khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam kedua pasal tersebut.
Pemahaman ini penting agar putusan MK tidak berubah menjadi slogan yang menyesatkan. Kritik tetap harus dibedakan dari tuduhan palsu. Perbedaan pendapat tidak identik dengan penghinaan. Ketegasan dalam mengkritik tidak harus berubah menjadi kekerasan verbal. Sebaliknya, kritik yang keras juga tidak semestinya dengan mudah dicap sebagai penghinaan hanya karena membuat pejabat atau institusi merasa tidak nyaman.
Masalah terbesar dalam hubungan antara kekuasaan dan kritik bukan selalu terletak pada ada atau tidaknya kritik, melainkan pada bagaimana kekuasaan meresponsnya. Pemerintah yang menjadikan kritik sebagai masukan akan memperoleh kesempatan memperbaiki kebijakan. Pemerintah yang melihat kritik terutama sebagai ancaman terhadap kewibawaan justru berisiko kehilangan kesempatan mengetahui kelemahannya sendiri.
Dalam konteks inilah putusan MK mempunyai nilai demokratis yang penting. Ketika batas antara kritik dan penghinaan dirumuskan terlalu lentur, warga dapat mengalami ketidakpastian mengenai apakah pendapat yang disampaikan akan dianggap sebagai kritik yang sah atau justru ditarik menjadi persoalan pidana. Ketidakpastian semacam itu dapat melahirkan efek menakut-nakuti dan membuat sebagian warga memilih diam.
Padahal, masyarakat demokratis membutuhkan ruang untuk mempertanyakan keputusan pemerintah, menguji kebijakan, membongkar persoalan pelayanan publik, dan meminta pertanggungjawaban pejabat. Kritik semacam itu bukan gangguan terhadap pemerintahan. Ia merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Karena itu, pesan terpenting dari putusan ini sebenarnya bukan bahwa pejabat negara harus “kebal” terhadap kritik, melainkan bahwa pejabat publik harus memahami karakter jabatannya. Mereka menjalankan kewenangan yang berdampak kepada masyarakat luas. Kebijakan yang dibuat pemerintah dapat menentukan pendidikan seseorang, kesehatan keluarga, harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, keamanan, hingga masa depan sebuah daerah. Ketika dampaknya bersifat publik, penilaiannya pun secara wajar menjadi urusan publik.
Penghormatan masyarakat kepada pejabat tidak dapat dipaksakan melalui ketentuan pidana. Penghormatan yang bertahan lama lahir dari kepercayaan, sedangkan kepercayaan dibangun melalui kinerja. Pemerintah yang berhasil memberikan pelayanan yang baik, menegakkan hukum secara adil, mengendalikan penyimpangan, membuka informasi, dan memenuhi janji kebijakan akan memiliki modal kewibawaan yang jauh lebih kuat daripada pemerintah yang sekadar meminta masyarakat berhati-hati dalam mengkritiknya.
Di sinilah terdapat pelajaran politik yang sederhana: pekerjaan yang benar menghasilkan kepercayaan, sedangkan kepercayaan melahirkan penghormatan. Sebaliknya, kekurangan dalam kinerja tidak akan hilang hanya karena kritik terhadapnya dibatasi. Bahkan, ketika masyarakat merasa kritiknya ditutup, persoalan yang seharusnya dapat diperbaiki sejak awal berpotensi menjadi ketidakpercayaan yang lebih besar.
Warta Ekonomi pada 29 Agustus 2026 memberitakan pertimbangan MK mengenai pentingnya menjaga marwah dan martabat pemerintah atau lembaga negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya. Perspektif tersebut penting karena menggeser cara pandang tentang kewibawaan negara. Marwah institusi seharusnya tidak bergantung pada kemampuan membungkam kritik, tetapi pada kualitas orang-orang yang menjalankan kewenangan di dalam institusi tersebut.
Putusan ini juga tidak berdiri sendirian. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, MK memutus perkara mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, 12 Agustus 2026.
Konteks tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan pejabat publik sedang menjadi bagian penting dalam pengujian konstitusional KUHP. Namun, dua perkara itu tidak boleh dicampuradukkan. Putusan 28 Agustus 2026 menyangkut Pasal 240 dan Pasal 241 mengenai pemerintah atau lembaga negara, sedangkan putusan 12 Agustus 2026 menyangkut mekanisme penuntutan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden melalui pengaduan.
Ketelitian membedakan kedua putusan tersebut penting karena publik mudah terjebak pada kesimpulan bahwa MK sedang menghapus seluruh ketentuan penghinaan dalam KUHP. Kesimpulan semacam itu tidak tepat. Yang dilakukan MK dalam perkara 282/PUU-XXIII/2025 adalah membatalkan norma tertentu karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Setelah putusan tersebut, pemerintah menghadapi tantangan yang sebenarnya jauh lebih berat daripada sekadar menyesuaikan regulasi. Pemerintah harus membangun budaya baru dalam komunikasi publik: kritik tidak otomatis dianggap sebagai permusuhan, pertanyaan tidak otomatis dibaca sebagai pembangkangan, dan ketidaksetujuan tidak otomatis dipandang sebagai upaya merusak kewibawaan negara.
Pejabat publik perlu memiliki kemampuan membedakan kritik berbasis fakta dengan serangan personal. Kritik terhadap program pemerintah harus dijawab dengan data mengenai program tersebut. Kritik mengenai pelayanan publik harus dijawab dengan perbaikan pelayanan. Kritik mengenai kebijakan ekonomi harus dijawab dengan argumentasi ekonomi. Dengan demikian, perdebatan publik bergerak dari pertarungan emosi menuju pertarungan gagasan.
Sebaliknya, masyarakat juga memperoleh tanggung jawab baru. Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang sengaja direkayasa. Kritik yang kuat justru harus semakin berbasis fakta. Semakin besar ruang kebebasan yang tersedia, semakin besar pula tuntutan agar masyarakat menggunakannya secara bertanggung jawab.
Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji dari dua arah sekaligus. Pemerintah harus bersedia mendengar tanpa alergi terhadap kritik, sedangkan masyarakat harus mampu mengkritik tanpa mengabaikan etika dan fakta. Keduanya sama-sama diperlukan. Kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kekacauan informasi. Kekuasaan tanpa kritik dapat berubah menjadi pemerintahan yang sulit mengoreksi dirinya sendiri.
Putusan MK juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki cara pandang terhadap kewibawaan negara. Negara tidak menjadi lemah karena pejabatnya dikritik. Sebaliknya, institusi negara justru dapat menjadi lebih kuat apabila kritik digunakan untuk menemukan kesalahan sebelum kesalahan itu berkembang menjadi krisis.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya mencari kewibawaan melalui rasa takut masyarakat untuk berbicara. Kewibawaan yang sehat lahir ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah bekerja, menjelaskan kebijakan secara terbuka, mengakui kesalahan ketika keliru, dan memperbaiki kebijakan ketika terbukti tidak efektif.
Masyarakat pun seharusnya tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk memperbesar kebisingan politik tanpa substansi. Kritik yang hanya mengandalkan kemarahan mungkin viral, tetapi belum tentu berguna. Kritik yang disertai data, argumentasi, dan solusi jauh lebih bernilai bagi kehidupan publik.
Pada akhirnya, putusan MK bukan akhir dari perdebatan tentang batas kritik. Ia justru membuka babak baru. Setelah perlindungan khusus terhadap pemerintah dan lembaga negara melalui Pasal 240 dan Pasal 241 tidak lagi berlaku, kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan semakin ditentukan oleh kedewasaan kedua belah pihak.
Pemerintah harus membuktikan bahwa kritik tidak membuatnya kehilangan wibawa. Masyarakat harus membuktikan bahwa kebebasan tidak membuatnya kehilangan tanggung jawab. Negara hukum membutuhkan keduanya sekaligus.
Jalan demokrasi memang tidak dibangun dengan pujian yang terus-menerus. Ia dibangun melalui keberanian untuk bertanya, kesediaan untuk menjawab, kemampuan mengakui kekeliruan, dan kemauan memperbaiki keadaan.
Karena itu, makna paling penting dari putusan MK bukan sekadar “pemerintah kini lebih bebas dikritik”. Maknanya jauh lebih dalam: kekuasaan semakin dituntut menunjukkan kualitasnya di hadapan publik. Ketika kritik tidak lagi dapat dengan mudah dibungkus sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, jawaban terbaik pemerintah bukanlah mencari perlindungan dari kritik, melainkan memperbaiki alasan mengapa kritik itu muncul.
Pemerintah tidak kehilangan kewibawaan karena dikritik. Pemerintah kehilangan kepercayaan ketika kritik yang masuk tidak pernah menghasilkan perbaikan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY