Home Artikel NASIB GURU HONORER MENUNGGU KEPASTIAN NEGARA

NASIB GURU HONORER MENUNGGU KEPASTIAN NEGARA

4
0
SHARE
NASIB GURU HONORER MENUNGGU KEPASTIAN NEGARA

Keterangan Gambar : Juli 2019 menjadi salah satu momen yang menggugah kesadaran publik tentang wajah lain pendidikan Indonesia. Sebuah foto sederhana memperlihatkan seorang guru honorer berdiri di depan ruangan sempit berdinding tripleks di samping toilet SDN Karyabuana 3, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.


Perwirasatu.co.id, 04 Agustus 2026

Juli 2019 menjadi salah satu momen yang menggugah kesadaran publik tentang wajah lain pendidikan Indonesia. Sebuah foto sederhana memperlihatkan seorang guru honorer berdiri di depan ruangan sempit berdinding tripleks di samping toilet SDN Karyabuana 3, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ruangan berukuran sekitar tiga kali enam meter itu bukan ruang penyimpanan ataupun gudang sekolah, melainkan tempat tinggalnya selama bertahun-tahun. Di ruang yang sama ia tidur, menerima tamu, berjualan makanan ringan untuk menambah penghasilan, sementara dapurnya menyatu dengan fasilitas toilet sekolah. Potret tersebut menyebar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan besar tentang penghargaan negara terhadap profesi guru.

Perempuan itu bernama Nining Suryani. Selama kurang lebih lima belas tahun ia mengabdikan diri sebagai guru honorer dengan menerima gaji Rp350 ribu yang dibayarkan setiap tiga bulan. Jika dirata-ratakan, penghasilannya bahkan tidak mencapai Rp120 ribu setiap bulan. Nilai itu jauh di bawah kebutuhan hidup minimum dan nyaris mustahil mencukupi kebutuhan dasar seorang individu. Namun setiap pagi ia tetap berdiri di depan kelas, mengajar murid-muridnya dengan dedikasi yang sama seperti guru lainnya. Kisah Nining bukan sekadar potret kemiskinan, melainkan cermin dari sistem pendidikan yang selama bertahun-tahun bertumpu pada pengabdian tanpa jaminan kesejahteraan.

Gelombang simpati masyarakat kemudian mengalir deras. Bantuan datang dari warga, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga para donatur yang tersentuh oleh kisah tersebut. Rumah yang lebih layak akhirnya dibangun melalui semangat gotong royong. Publik pun merasa persoalan itu telah selesai. Padahal sesungguhnya yang berubah hanyalah kehidupan satu orang guru. Persoalan struktural yang melahirkan kisah serupa tetap bertahan. Di berbagai daerah, ribuan guru honorer masih menghadapi realitas yang hampir sama, bekerja dengan penghasilan rendah, status yang tidak pasti, serta masa depan yang bergantung pada arah kebijakan pemerintah.

Tujuh tahun berlalu. Indonesia memasuki tahun 2026 dengan tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding kisah individual Nining Suryani. Pemerintah melalui kebijakan penataan tenaga non ASN menetapkan bahwa masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan tenaga non ASN secara nasional. Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, langkah ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel. Namun dari sisi para guru honorer, kebijakan tersebut juga menghadirkan kegelisahan karena masih banyak di antara mereka yang belum memperoleh kepastian status.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penataan tidak dimaksudkan sebagai pemutusan hubungan kerja secara massal. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Angka tersebut menunjukkan adanya kemajuan yang patut diapresiasi jika dibandingkan dengan kondisi satu dekade sebelumnya. Meski demikian, keberhasilan itu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena masih terdapat puluhan bahkan ratusan ribu guru honorer yang belum memperoleh kesempatan serupa. Mereka tetap mengajar setiap hari sambil menunggu kepastian yang belum kunjung datang.

Harapan terbesar kini bertumpu pada penyelesaian penataan guru non ASN yang masih berlangsung. Pemerintah mencatat ratusan ribu guru yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan harus memperoleh penyelesaian status sebelum batas akhir penataan. Di sisi lain, organisasi profesi guru menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar dua ratus ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum memperoleh kepastian pengangkatan sebagai ASN. Perbedaan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya menyangkut jumlah tenaga pendidik, tetapi juga berkaitan dengan validitas data, sinkronisasi administrasi, serta kecepatan implementasi kebijakan di lapangan.

Persoalan inilah yang menjadi ujian sesungguhnya bagi reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau jumlah guru yang telah diangkat menjadi ASN. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada guru yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi, keterlambatan pendataan, atau lemahnya koordinasi antarinstansi. Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik generasi bangsa. Mereka bukan sekadar tenaga kerja, melainkan fondasi utama keberlangsungan pendidikan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penataan guru non ASN tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak diarahkan sebagai kebijakan pemutusan hubungan kerja secara massal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai skema penyelesaian, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendukung pembiayaan penggajian guru non ASN yang mengikuti proses penataan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui penyesuaian tunjangan profesi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara mulai menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan.

Meski demikian, optimisme pemerintah belum sepenuhnya menghilangkan kegelisahan di kalangan organisasi profesi guru. Berbagai organisasi pendidikan mengingatkan bahwa persoalan terbesar justru berada pada kelompok guru yang belum masuk dalam sistem pendataan resmi atau mengalami kendala administratif selama bertahun-tahun. Mereka tetap mengajar di sekolah negeri, menjalankan tanggung jawab yang sama dengan guru lainnya, tetapi tidak seluruhnya tercatat dalam basis data yang menjadi syarat utama mengikuti proses penataan ASN. Akibatnya, terdapat kekhawatiran bahwa sebagian guru yang telah lama mengabdi justru terpinggirkan oleh persoalan administratif yang sebenarnya berada di luar kendali mereka.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan guru honorer bukan sekadar masalah kepegawaian, melainkan juga persoalan tata kelola data. Sebuah sistem hanya akan menghasilkan kebijakan yang adil apabila data yang digunakan benar-benar akurat, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ketika masih terdapat guru yang aktif mengajar tetapi tidak tercatat dalam sistem resmi, maka terdapat risiko lahirnya ketidakadilan baru. Negara tentu tidak menghendaki pengabdian bertahun-tahun berakhir hanya karena kesalahan administrasi yang tidak pernah diperbaiki.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada kualitas kesejahteraan guru setelah memperoleh status baru. Sejumlah organisasi profesi mengingatkan bahwa perubahan status menjadi PPPK, terutama melalui skema paruh waktu, tidak boleh berhenti sebagai perubahan administratif semata. Guru membutuhkan kepastian pendapatan yang layak agar mampu menjalankan tugas profesionalnya tanpa dibayangi persoalan ekonomi. Selama penghasilan masih bergantung pada kemampuan anggaran daerah atau dana operasional sekolah yang terbatas, maka perubahan status belum tentu menghadirkan perubahan kualitas hidup yang nyata.

Persoalan kesejahteraan memiliki hubungan langsung dengan mutu pendidikan. Guru yang setiap hari harus memikirkan kebutuhan hidup keluarganya akan menghadapi beban psikologis yang tidak ringan. Energi yang seharusnya dicurahkan untuk merancang pembelajaran, meningkatkan kompetensi, dan membimbing peserta didik, sebagian tersita untuk mencari tambahan penghasilan. Tidak sedikit guru honorer yang selepas mengajar masih harus bekerja sebagai pedagang kecil, buruh harian, pengemudi ojek, atau pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pengabdian kepada dunia pendidikan akhirnya berjalan berdampingan dengan perjuangan mempertahankan kehidupan.

Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pendidiknya. Guru yang memperoleh kepastian karier, penghasilan yang layak, perlindungan sosial, serta kesempatan mengembangkan kompetensi cenderung memiliki motivasi kerja yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpastian status dan kesejahteraan berpotensi menurunkan semangat kerja, meningkatkan perpindahan profesi, bahkan memperbesar kekurangan guru di berbagai daerah. Oleh karena itu, investasi pada kesejahteraan guru sesungguhnya merupakan investasi langsung terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan.

Karena itu, reformasi tata kelola guru semestinya tidak berhenti pada penyelesaian status kepegawaian. Pemerintah juga perlu memastikan adanya sistem pembinaan karier yang jelas, perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, akses pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, serta mekanisme evaluasi yang objektif. Guru bukan hanya membutuhkan surat keputusan pengangkatan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa profesinya dihargai secara bermartabat. Ketika negara mampu menghadirkan kepastian tersebut, kepercayaan para pendidik terhadap sistem akan tumbuh, dan pada saat yang sama kualitas pendidikan nasional akan memperoleh fondasi yang semakin kuat.

Persoalan guru honorer menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih menghadapi kekurangan ratusan ribu guru ASN di berbagai jenjang pendidikan. Di sisi lain, setiap tahun puluhan ribu guru memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pendidik baru terus meningkat. Dalam situasi seperti ini, keberadaan guru honorer selama bertahun-tahun telah menjadi penyangga utama keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tanpa dedikasi mereka, tidak sedikit sekolah yang akan kesulitan menjalankan kegiatan pembelajaran secara normal.

Inilah paradoks yang masih membayangi dunia pendidikan nasional. Negara berkewajiban menata sistem kepegawaian agar lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Namun pada saat yang sama, sekolah masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Artinya, penataan administrasi tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan nyata di lapangan. Reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.

Kisah Nining Suryani yang pernah mengguncang perhatian publik sesungguhnya tidak berhenti sebagai sebuah berita viral. Kisah tersebut telah berubah menjadi simbol tentang bagaimana negara memandang profesi guru. Viralitas memang mampu menghadirkan simpati dan bantuan, tetapi tidak selalu menyelesaikan akar persoalan. Selama masih ada guru yang mengajar dengan penghasilan jauh dari layak, tanpa kepastian status, serta belum memperoleh perlindungan sosial yang memadai, maka kisah serupa akan terus muncul di berbagai pelosok Indonesia. Bedanya, tidak semua guru memiliki kesempatan menjadi sorotan publik atau memperoleh bantuan setelah kisahnya tersebar di media sosial.

Karena itu, ukuran keberhasilan penataan guru honorer tidak semestinya hanya dihitung dari banyaknya surat keputusan pengangkatan PPPK atau PNS yang diterbitkan setiap tahun. Indikator yang lebih substantif adalah apakah seluruh guru yang memenuhi persyaratan benar benar memperoleh kepastian status, penghasilan yang layak, perlindungan hukum, jaminan sosial, akses peningkatan kompetensi, serta kesempatan membangun karier secara berkelanjutan. Pendidikan yang bermutu hanya dapat diwujudkan apabila para pendidiknya bekerja dengan rasa aman, tenang, dan dihargai sesuai dengan martabat profesinya.

Kebijakan yang baik juga harus menjamin tidak ada guru yang tertinggal akibat persoalan administratif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai organisasi profesi perlu membangun koordinasi yang lebih erat dalam menyelesaikan persoalan pendataan, verifikasi, dan validasi guru non ASN. Transparansi proses, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi bagian penting agar setiap guru memperoleh kesempatan yang sama dalam proses penataan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan.

Penghargaan terhadap guru merupakan cerminan kualitas sebuah bangsa. Negara yang menempatkan guru sebagai pilar pembangunan tidak akan membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan pembentuk karakter, penanam nilai, dan penggerak lahirnya generasi masa depan. Setiap kebijakan yang menyangkut nasib mereka harus disusun dengan kehati-hatian, berbasis data yang akurat, serta berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Tenggat penataan pada 31 Desember 2026 kini semakin dekat. Waktu terus berjalan, sementara proses penyelesaian masih menyisakan pekerjaan yang tidak ringan. Pemerintah telah menyatakan komitmennya, organisasi profesi terus menyampaikan berbagai masukan kritis, dan para guru tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa. Mereka datang lebih awal ke sekolah, membuka ruang kelas, membimbing peserta didik, menyusun administrasi pembelajaran, lalu pulang dengan harapan sederhana bahwa pengabdian yang telah mereka berikan selama bertahun tahun akan memperoleh kepastian yang layak.

Tujuh tahun lalu, masyarakat tersentak melihat seorang guru tinggal di ruang sempit di samping toilet sekolah karena kemiskinan. Hari ini, tantangan bangsa bukan lagi sekadar menyediakan tempat tinggal yang lebih layak bagi satu orang guru. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi guru Indonesia yang harus memilih antara mengabdi kepada negara atau memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ketika negara benar benar mampu memuliakan para gurunya melalui kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kualitas pendidikan, saat itulah fondasi masa depan Indonesia akan berdiri semakin kokoh. Investasi terbesar bangsa sesungguhnya bukan hanya membangun gedung sekolah yang megah, melainkan membangun martabat dan kesejahteraan setiap guru yang setiap hari menyalakan cahaya ilmu bagi generasi penerus.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home