
Keterangan Gambar : Kepala Sekolah MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi'in, Ustadz Abdul Azis, S.Fil., melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diberikan terkait persoalan tersebut.
Perwirasatu.co.id, Bekasi – Pihak MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi'in dan Yayasan Tarbiyatul Mubtadi'in Sumberjaya hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan sejumlah wali murid yang mengaku anaknya tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) karena masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi'in, Ustadz Abdul Azis, S.Fil., melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diberikan terkait persoalan tersebut.
Dalam upaya memperoleh keterangan, pihak yayasan juga tidak memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Sebaliknya, media diarahkan untuk menghubungi pihak pengacara atau kuasa hukum yang disebut mewakili yayasan.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait kebijakan sekolah mengenai peserta didik yang memiliki tunggakan administrasi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat siswa yang disebut memiliki tunggakan SPP sebesar Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta. Tunggakan tersebut diduga menjadi alasan siswa tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Hingga saat ini, pihak sekolah maupun Yayasan Tarbiyatul Mubtadi'in Sumberjaya belum menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai dasar kebijakan yang dipersoalkan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)












LEAVE A REPLY