
Keterangan Gambar : Profesi advokat Indonesia memasuki fase penentuan setelah Mahkamah Konstitusi menilai tata kelola organisasi profesi perlu dibenahi. Persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau menghapus wadah tunggal, melainkan bagaimana memisahkan fungsi organisasi, regulasi, pengawasan dan penegakan etik.
Perwirasatu.co.id, 27 Agustus 2026.
Profesi advokat Indonesia memasuki fase penentuan setelah Mahkamah Konstitusi menilai tata kelola organisasi profesi perlu dibenahi. Persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau menghapus wadah tunggal, melainkan bagaimana memisahkan fungsi organisasi, regulasi, pengawasan dan penegakan etik. Di titik inilah kepentingan advokat bertemu kepentingan publik yang membutuhkan pembelaan hukum berkualitas, independen, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026 membuka kembali perdebatan mengenai masa depan profesi advokat. Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk ketentuan mengenai pengawasan advokat oleh organisasi advokat dan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi. Mahkamah melihat persoalan tata kelola tersebut perlu dibenahi melalui perubahan undang-undang.
Namun membaca putusan tersebut semata sebagai kemenangan kubu multi-organisasi atau kekalahan gagasan wadah tunggal akan membuat persoalan menjadi terlalu sederhana. Justru yang lebih penting dari putusan itu adalah gagasan mengenai pemisahan fungsi. MK mendorong agar fungsi representasi kepentingan anggota organisasi advokat tidak bercampur dengan fungsi regulasi profesi yang menyangkut standar kompetensi, pendidikan, ujian, pengawasan dan disiplin.
Di sinilah problem sesungguhnya berada. Sebuah organisasi profesi mempunyai kepentingan untuk mewakili dan melindungi anggotanya. Pada saat yang sama, profesi advokat membutuhkan lembaga yang mampu menetapkan standar dan mengawasi perilaku anggotanya secara objektif. Ketika kedua fungsi itu terkonsentrasi dalam institusi yang sama, pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari.
Mahkamah Konstitusi bahkan membuka kemungkinan dibentuknya regulator profesi dalam bentuk dewan, konsil atau majelis, dengan kewenangan dan mekanisme akuntabilitas yang diatur secara jelas. Artinya, masa depan profesi advokat tidak harus terjebak pada pertarungan lama mengenai siapa yang menjadi wadah tunggal. Pertanyaan yang lebih substansial adalah siapa yang layak menjadi regulator, bagaimana independensinya dijamin dan kepada siapa regulator itu bertanggung jawab.
Perubahan perspektif ini penting karena advokat bukan sekadar anggota organisasi profesi. Dalam sistem peradilan, advokat mempunyai fungsi strategis dalam memastikan seseorang memperoleh pembelaan hukum. Karena itu, kualitas regulasi profesi pada akhirnya bukan hanya urusan internal para pengacara. Ia menyentuh kepentingan masyarakat yang sedang berhadapan dengan perkara pidana, sengketa perdata, konflik bisnis maupun persoalan administrasi negara.
Seorang pencari keadilan tidak semestinya dipaksa memahami konflik organisasi advokat sebelum memilih pembela. Ia membutuhkan kepastian bahwa advokat yang dipercaya memiliki kompetensi, integritas dan standar etik yang jelas. Ia juga membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif apabila pelayanan hukum yang diterima bermasalah.
Karena itu, reformasi UU Advokat seharusnya tidak berhenti pada pembagian kewenangan antarorganisasi. DPR dan pemerintah harus menjawab persoalan yang lebih konkret: siapa yang menetapkan standar nasional kompetensi advokat, siapa yang mengawasi, bagaimana pelanggaran etik diperiksa, bagaimana sanksi dijatuhkan dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang dapat dipercaya mengenai kualitas serta status profesional seorang advokat.
Peradi menyambut Putusan MK tersebut dan pada 18 Juni 2026 mendorong DPR dan Presiden segera menuntaskan pembaruan UU Advokat. Sikap itu menunjukkan bahwa organisasi advokat sendiri melihat perubahan regulasi sebagai agenda yang tidak dapat terus ditunda. Namun pandangan Peradi tetap harus ditempatkan sebagai sikap organisasi yang mempunyai kepentingan langsung terhadap desain baru profesi advokat.
Perspektif lain juga muncul. ANTARA pada 24 Juni 2026 memberitakan dorongan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia atau DePA-RI agar revisi UU Advokat memperkuat kualitas profesi sekaligus perlindungan pencari keadilan. Kemudian pada 8 Agustus 2026, ANTARA kembali memberitakan seruan DePA-RI agar Putusan MK menjadi momentum introspeksi dan persatuan organisasi advokat.
Perbedaan pandangan antarkelompok advokat sebenarnya bukan masalah. Demokrasi profesi justru membutuhkan perbedaan. Yang harus dicegah adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi perebutan kewenangan yang membuat kepentingan pencari keadilan berada di urutan kedua.
Sebab inti persoalannya bukan siapa yang paling kuat secara organisatoris. Intinya adalah siapa yang paling mampu menjamin mutu profesi.
Di sinilah gagasan regulator independen menjadi penting. Regulator tidak boleh menjadi perpanjangan tangan pemerintah karena independensi advokat harus tetap dijaga. Tetapi regulator juga tidak boleh sepenuhnya tunduk kepada kepentingan organisasi yang anggotanya harus diawasi. Dibutuhkan desain kelembagaan yang transparan, akuntabel dan memiliki mekanisme pengawasan terhadap regulator itu sendiri.
Dengan demikian, pertanyaan berikutnya menjadi lebih sulit: jika organisasi advokat tidak sepenuhnya menjadi regulator, siapa yang mengawasi regulator?
Inilah pekerjaan rumah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengganti pasal.
Reformasi hukum yang baik harus menghindari lahirnya pusat kekuasaan baru yang tidak terkendali. Jika regulator baru diberi kewenangan menentukan standar kompetensi, pendidikan, ujian, pengawasan dan disiplin, maka undang-undang harus menjelaskan batas kewenangan, sumber pembiayaan, proses pengambilan keputusan, transparansi, mekanisme keberatan serta pengawasan terhadap putusan regulator.
Tanpa itu, reformasi hanya memindahkan masalah dari satu lembaga ke lembaga lain.
Persoalan tersebut semakin penting karena posisi advokat dalam hukum acara pidana juga mengalami penguatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperkuat kedudukan advokat dan memberikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Penguatan tersebut merupakan langkah penting dalam negara hukum. Advokat harus dapat membela seseorang tanpa rasa takut menghadapi tekanan aparat, kekuasaan politik atau pihak lain. Jika advokat selalu khawatir bahwa tindakan pembelaan dapat berujung pada kriminalisasi, fungsi pembelaan akan kehilangan maknanya.
Tetapi perlindungan profesi tidak boleh berubah menjadi kekebalan absolut.
Kata yang harus mendapat perhatian justru adalah iktikad baik. Perlindungan diberikan dalam konteks pelaksanaan tugas profesi untuk kepentingan pembelaan klien. Karena itu, imunitas advokat harus dibaca bersama dengan kewajiban menaati hukum dan kode etik. Independensi bukan lisensi untuk bertindak tanpa batas.
Di sinilah keseimbangan harus dibangun. Advokat harus bebas ketika membela klien, tetapi tidak bebas dari pertanggungjawaban etik. Advokat harus kritis terhadap aparat penegak hukum, tetapi tidak berarti bebas merusak kewibawaan proses peradilan. Advokat harus berani berkonfrontasi secara hukum, tetapi tetap berada dalam koridor profesionalitas.
Perdebatan tersebut menjadi relevan ketika praktik di ruang sidang memperlihatkan adanya pengaduan terhadap advokat dalam perkara Nadiem Makarim. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan mengenai pengaduan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan pelanggaran kode etik advokat berada dalam ranah Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Kasus tersebut tidak seharusnya dibaca untuk menghakimi individu tertentu. Nilai jurnalistiknya justru terletak pada pertanyaan yang lebih besar: ketika advokat menjalankan pembelaan secara keras, kapan tindakan tersebut masih berada dalam perlindungan profesi dan kapan berubah menjadi pelanggaran etik?
Pertanyaan itu membutuhkan mekanisme yang objektif. Bukan mekanisme yang melindungi advokat secara membabi buta, tetapi juga bukan mekanisme yang mudah digunakan untuk membungkam advokat yang sedang berhadapan dengan kekuasaan.
Karena itu, reformasi profesi advokat harus berdiri di atas empat kaki: independensi, kompetensi, akuntabilitas dan perlindungan publik.
Independensi memastikan advokat tidak mudah ditekan kekuasaan. Kompetensi memastikan masyarakat tidak mendapatkan pembela yang hanya memiliki legitimasi administratif tetapi tidak cukup kemampuan profesional. Akuntabilitas memastikan kewenangan tidak disalahgunakan. Sedangkan perlindungan publik memastikan seluruh sistem pada akhirnya bekerja untuk pencari keadilan.
Tanpa empat unsur itu, perdebatan single bar dan multi bar hanya akan menjadi perdebatan struktural.
Padahal masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih sederhana.
Ketika seseorang kehilangan kebebasan, ia membutuhkan advokat yang mampu membelanya. Ketika seseorang menghadapi sengketa bisnis, ia membutuhkan penasihat yang memahami hukum. Ketika masyarakat miskin berhadapan dengan sistem peradilan, mereka membutuhkan bantuan hukum yang bermutu. Mereka tidak membutuhkan konflik organisasi. Mereka membutuhkan kepastian.
Putusan MK telah memberikan momentum. Tetapi momentum tidak sama dengan perubahan. Putusan pengadilan hanya membuka jalan. Perubahan nyata bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkannya menjadi undang-undang yang dapat bekerja.
Peradi pada 18 Juni 2026 mendorong DPR dan Presiden segera menuntaskan UU Advokat baru. Di sisi lain, perkembangan pemberitaan ANTARA pada Juni dan Agustus 2026 menunjukkan adanya dorongan dari kelompok advokat lain agar revisi regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan organisasi, tetapi juga memperkuat kualitas profesi dan perlindungan pencari keadilan.
DPR karena itu tidak boleh menjadikan revisi UU Advokat sekadar arena kompromi antarorganisasi. Legislasi harus menguji setiap gagasan dengan ukuran yang lebih tinggi: apakah aturan tersebut membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan advokat yang kompeten, apakah pengawasan menjadi lebih objektif, apakah pelanggaran etik lebih efektif ditangani dan apakah advokat lebih terlindungi ketika benar-benar menjalankan fungsi pembelaan.
Jika jawabannya tidak, maka perubahan undang-undang hanya akan menghasilkan perubahan administratif.
Yang lebih penting adalah membangun sistem.
Sistem yang memisahkan representasi kepentingan organisasi dari regulasi profesi. Sistem yang menetapkan standar kompetensi secara nasional. Sistem yang memberikan ruang bagi organisasi advokat untuk berkembang tanpa mengorbankan standar profesi. Sistem yang memberikan perlindungan kepada advokat tanpa menjadikannya kebal hukum. Dan sistem yang memberi masyarakat jalan yang jelas ketika haknya sebagai pengguna jasa hukum dirugikan.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dengan demikian seharusnya tidak dibaca sebagai akhir pertarungan antara single bar dan multi bar. Ia seharusnya dibaca sebagai kesempatan untuk mengakhiri cara lama memandang profesi advokat.
Pertanyaan terbesarnya bukan lagi siapa yang menguasai organisasi.
Pertanyaannya adalah siapa yang menjamin kualitas profesi.
Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: siapa yang mengawasi orang atau lembaga yang diberi kewenangan mengawasi para advokat?
Jika pembentuk undang-undang mampu menjawab pertanyaan itu secara jernih, reformasi UU Advokat dapat menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem peradilan Indonesia. Tetapi jika proses legislasi kembali terseret ke dalam perebutan legitimasi organisasi, Indonesia hanya akan mengulang perdebatan lama dengan nama dan struktur yang berbeda.
Advokat bukan hadir untuk memenangkan organisasi.
Advokat hadir untuk memenangkan hak.
Dan ketika hak warga negara berhadapan dengan kekuasaan, kualitas advokat bukan lagi persoalan internal profesi. Ia menjadi salah satu ukuran apakah negara hukum benar-benar bekerja.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY