
Keterangan Gambar : Mencuat dugaan adanya permintaan uang kepada sejumlah warung yang disebut menjual obat keras terbatas seperti tramadol dan sejenisnya di Kabupaten Garut. Dugaan tersebut muncul setelah beredar rekaman suara berdurasi sekitar 39 detik yang disebut-sebut merupakan suara seorang Ketua RW berinisial A di Desa Haurpanggung.
Perwirasatu.co.id, Garut – Mencuat dugaan adanya permintaan uang kepada sejumlah warung yang disebut menjual obat keras terbatas seperti tramadol dan sejenisnya di Kabupaten Garut. Dugaan tersebut muncul setelah beredar rekaman suara berdurasi sekitar 39 detik yang disebut-sebut merupakan suara seorang Ketua RW berinisial A di Desa Haurpanggung.
Dalam rekaman tersebut, seseorang menerangkan mengenai adanya rencana pelaporan terhadap sejumlah warung penjual obat tramadol dan sejenisnya kepada pihak kepolisian. Namun, dalam pembicaraan itu juga disebut adanya hasil musyawarah yang diklaim menghasilkan kesepakatan mengenai nominal uang.
Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan:
“Hasil musyawarah mediasi barusan sama GMBI, KNPI sama Ketua Redaksi Ruang Rakyat Garut, laporan udah mau masuk ke Polres, mau ditutup semua toko tramadol sekabupaten Garut. Akhirnya kita sepakat dengan nominal Rp30 juta, se-Garut yang toko TM harus ada uang Rp30 juta, dikasih waktu 24 jam saya ini.”
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya permintaan atau setoran uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan keberadaan warung-warung penjual tramadol dan obat sejenis di wilayah Kabupaten Garut.
Namun demikian, isi rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi, termasuk mengenai waktu, lokasi, konteks pembicaraan, identitas suara, serta kebenaran pihak-pihak yang disebut di dalam rekaman.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut, Agil Syahrizal, membantah adanya permintaan uang maupun pembahasan mengenai nominal Rp30 juta sebagaimana disebut dalam rekaman tersebut.
Agil menegaskan, DPD KNPI Kabupaten Garut tetap konsisten menolak peredaran obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Garut.
“DPD KNPI, betul menolak kegiatan peredaran obat-obatan keras di Kabupaten Garut, dan DPD KNPI tidak pernah berdiskusi ataupun mediasi dengan yang disebutkan, baik dengan GMBI ataupun rekan-rekan media,” kata Agil, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pernyataan yang pernah disampaikannya kepada media hanya berkaitan dengan sikap KNPI dalam menyikapi maraknya peredaran tramadol di Kabupaten Garut.
“Jika pernyataan yang pernah saya berikan terhadap rekan-rekan media hanya sekadar pernyataan pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan menanggapi maraknya tramadol, dan DPD KNPI tidak pernah berdiskusi mengenai uang yang Rp30 juta dan jelas tidak akan menerima sepeser pun,” ujarnya.
Agil juga menegaskan bahwa KNPI akan tetap mendorong kegiatan-kegiatan positif bagi pemuda di Kabupaten Garut.
“KNPI akan tetap konsisten dalam langkah upaya menjadikan pemuda di Kabupaten Garut lebih produktif melalui kegiatan-kegiatan positif sehingga mereka berprestasi,” katanya.
Bantahan tersebut membuat dugaan mengenai adanya permintaan uang Rp30 juta sebagaimana disebut dalam rekaman masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Terlebih, dalam rekaman terdapat penyebutan sejumlah pihak, di antaranya GMBI, KNPI dan pihak yang disebut sebagai Ketua Redaksi Ruang Rakyat Garut. Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut secara tegas membantah pernah melakukan pembahasan atau mediasi terkait uang Rp30 juta tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi juga masih mengupayakan klarifikasi dari pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam rekaman, termasuk mengenai konteks pembicaraan dan kebenaran informasi yang disampaikan oleh suara dalam rekaman tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni dugaan peredaran obat keras terbatas serta munculnya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan warung penjual obat-obatan tersebut.
(Red)
















LEAVE A REPLY