Home Politik RUU Perampasan Aset Menguji Konsistensi DPR

RUU Perampasan Aset Menguji Konsistensi DPR

38
0
SHARE
RUU Perampasan Aset Menguji Konsistensi DPR

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 26 Oktober 2026 membuka ruang penting bagi pengujian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Perwirasatu.co.id, 27 Oktober 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 26 Oktober 2026 membuka ruang penting bagi pengujian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Di tengah kritik tentang sikap politik dan tuntutan pemberantasan korupsi, persoalan mendasarnya bukan siapa paling lantang berbicara, melainkan bagaimana aspirasi publik diterjemahkan menjadi aturan yang efektif, adil, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan negara.

Kritik Harus Berujung Substansi

Sindiran Ahmad Sahroni tentang perbedaan sikap di lapangan dan ruang rapat menjadi gambaran perdebatan yang mengemuka. Namun, tanpa verifikasi redaksi kutipan secara utuh, penilaian terhadap pernyataan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Ukuran yang lebih penting ialah apakah forum bersama mahasiswa menghasilkan pertukaran gagasan yang bermakna dan memengaruhi proses legislasi.

Demokrasi tidak menempatkan demonstrasi dan dialog parlemen sebagai dua hal yang bertentangan. Aksi publik menyampaikan kegelisahan, sedangkan forum resmi menyediakan ruang untuk menguji argumentasi dan merumuskan kebijakan. Mahasiswa tidak cukup dinilai dari kerasnya kritik, sebagaimana DPR tidak cukup dinilai dari kesediaannya menerima tamu. Keduanya perlu menunjukkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

ANTARA, 26 Oktober 2026, melaporkan bahwa Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengusulkan empat pilar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: proses hukum yang adil, peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, lembaga pengelola aset, serta perlindungan pihak ketiga dan termohon. Usulan tersebut memperlihatkan bahwa partisipasi mahasiswa menyentuh persoalan teknis dan mendasar dalam desain hukum.

Efektivitas dan Perlindungan Hak

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan penting: memperkuat kemampuan negara memulihkan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Menghukum pelaku saja belum tentu memastikan hasil kejahatan kembali kepada negara atau pihak yang dirugikan. Namun, tujuan pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum dan hak kepemilikan yang sah.

Persoalan sensitif muncul ketika perampasan aset dimungkinkan tanpa putusan pemidanaan terhadap seseorang. Mekanisme semacam ini membutuhkan dasar penerapan yang jelas, bukti yang memadai, pengawasan pengadilan, serta kesempatan bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan. ANTARA, 26 Oktober 2026, melaporkan bahwa LK2 FHUI mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pengaturan illicit enrichment.

Perlindungan juga harus menjangkau pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dalam tindak pidana. Pasangan, mitra usaha, kreditur, atau pemilik sah lainnya tidak boleh kehilangan hak hanya karena asetnya bersinggungan dengan perkara. Sebaliknya, perlindungan tersebut tidak boleh menjadi celah untuk menyamarkan atau menyelamatkan hasil kejahatan. Parlementaria, 5 Oktober 2026, mencatat penekanan Ahmad Sahroni mengenai pentingnya proses peradilan yang akuntabel bagi pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.

Kecepatan Bukan Satu-satunya Ukuran

Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja RUU Perampasan Aset yang dipimpin Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. ANTARA, 26 Oktober 2026, melaporkan bahwa pembahasan dipercepat dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut perlu diikuti keterbukaan draf, kejelasan kewenangan lembaga, mekanisme pengelolaan aset, dan pengawasan yang efektif. Kecepatan legislasi tidak otomatis menjamin kualitas undang-undang. Pasal yang kabur atau prosedur yang lemah justru berpotensi memunculkan sengketa baru dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dari Aspirasi Menuju Akuntabilitas

Pada akhirnya, perdebatan antara Sahroni dan mahasiswa tidak semestinya berhenti pada siapa paling lantang atau paling tenang. DPR perlu membuktikan bahwa masukan masyarakat dipertimbangkan secara serius, sedangkan mahasiswa perlu menjaga kritik tetap berbasis kajian dan argumentasi yang dapat diuji.

RUU Perampasan Aset menuntut keberanian memberantas korupsi sekaligus kedisiplinan melindungi hak warga negara. Publik berhak mengawasi bukan hanya janji penyelesaian, melainkan juga isi pasal, prosedur pembuktian, transparansi pengelolaan, dan mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Sindiran boleh membuka perdebatan, tetapi kualitas legislasi harus menjadi jawabannya. Keberhasilan DPR pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan menghadirkan hukum yang efektif memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan keadilan dan kepastian hukum.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home