Kasus Jogging Track Dihentikan, Kejari Garut Diduga Terima Uang Rp. 11 Milliar

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Jaksa Agung ST Burhanudin perintahkan jajaranya memiliki komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%.

“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Selain menegaskan transfaran, JaksaAgung juga menekankan jajarannya agar tidak bermain proyek, apabila masih nekat, maka akan ditindak tegas.

“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” kata Burhanuddin.

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp.11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut.

Kejaksaan Negeri Garut Tutupi Penggunaan Anggaran Rp. 11 Milyar?

Tahun 2024 anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran tahun 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024, Kejari Garut tercatat menerima dana sebesar Rp. 11.750.954.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Dari semua program kerja Kejaksaan Negeri Garut, dua kegiatan yang memiliki anggaran besar, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp.10.519.914.000.

Melalui surat nomor : B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 yang diterima Redaksi Locusonlie.co pada Kamis (06/02/2025) Kejaksaan negeri Garut dibawah kepemimpinan Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D melayangkan surat hak jawab dan/atau hak koreksi atas pemberitaan pers media siber locusonline.co berjudul “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari dan Inspektorat Garut” yang diunggah Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, pemberitaan pers oleh media siber locusonline.co dengan judul itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang pedoman hak jawab.

“Bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan maupun untuk mengoreksi atau memberitahukan terhadap adanya kekeliruan informasi yang diberitakan dalam media siber locusonline.co tersebut dengan pertimbangan karena substansi materinya diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber,” ujar Helene pada surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab media Locusonline.co, dengan Nomor Surat: B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 dan diterima Redaksi Locusonlie.co, Kamis (06/02/2025). 

(Red.01)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)