Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Sebut Telah Masuk Penyidikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan itu dilakukan karena dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah masuk tahap penyidikan.


Perwirasatu.co.id, ‎Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan itu dilakukan karena dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah masuk tahap penyidikan.

‎"Benar laporan gratifikasi Raja Juli ditolak]," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin saat dihubungi, Jumat kemarin (17/7/26).

‎Aminuddin mengatakan, penolakan ini dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menyatakan pelaporan gratifikasi harus ditolak apabila perkaranya telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.

‎"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.

‎Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi dari Suhardiman kepada Raja Juli Antoni. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang telah menjerat Suhardiman sebagai tersangka.

‎Berdasarkan keterangan awal Suhardiman, KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. 

‎(Tim) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)