Narapidana Oknum Polisi Dipindahkan ke Nusakambangan karena Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Narapidana Oknum Polisi Dipindahkan ke Nusakambangan karena Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Keterangan Gambar : Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu dipindahkan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

‎Perwirasatu.co.id, Semarang - Aipda Robig Zaenudin, penembak Gamma, pelajar SMKN Semarang, Jawa Tengah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu dipindahkan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

‎Lapas Kelas I Semarang kemudian mengambil tindakan cepat dengan memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa Selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

‎"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat (24/4/2026). Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

‎Kebijakan pemindahan narapidana merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.  Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)