Rusaknya Bendungan dan Minimnya Fasilitas Kesehatan, Kepala Desa Tanjungsari Berharap Pemerintah Segera Bertindak
Keterangan Gambar : Junaidi, menyampaikan berbagai persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat desanya, khususnya terkait kerusakan infrastruktur pertanian dan minimnya fasilitas kesehatan yang dinilai telah menghambat kehidupan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Perwirasatu.co.id, OKU - Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Junaidi, menyampaikan berbagai persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat desanya, khususnya terkait kerusakan infrastruktur pertanian dan minimnya fasilitas kesehatan yang dinilai telah menghambat kehidupan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Dalam keterangannya kamis, 21 Mei 2026 kepada sejumlah awak media, Junaidi mengatakan bahwa sekitar 26 hektare lahan persawahan di Desa Tanjungsari sudah tiga tahun terakhir tidak dapat digarap akibat rusaknya bendungan dan saluran irigasi pascabanjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Bendungan habis sama sekali, sehingga akses irigasi banyak yang terputus. Kami sudah berupaya melakukan perbaikan secara swadaya, tetapi hasilnya belum maksimal dan belum bisa mengembalikan kondisi seperti semula,” ujar Junaidi.
Menurutnya, sektor pertanian merupakan sumber utama penghidupan masyarakat desa. Karena itu, kerusakan bendungan dan irigasi sangat berdampak terhadap ekonomi warga, terutama para petani yang menggantungkan hidup dari hasil sawah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Tanjungsari juga menggandeng pihak akademisi dari Universitas Umbara melalui YKUPASPERTAN untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi bendungan dan jaringan irigasi yang rusak.
Junaidi berharap hasil kajian akademis tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk segera memberikan bantuan pembangunan infrastruktur pertanian.
“Kami berharap dinas terkait maupun stakeholder dapat membantu minimal memperbaiki akses utama irigasi dan bendungan agar kembali berfungsi. Karena ini menyangkut sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan pertanian, Junaidi juga menyoroti kondisi fasilitas kesehatan desa yang hingga kini belum mendapatkan perbaikan selama tiga tahun terakhir. Ia mengaku sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, namun belum ada tindak lanjut yang nyata.
“Kondisi puskesmas desa kami sampai sekarang belum diperbaiki. Padahal pelayanan kesehatan masyarakat sangat penting, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” katanya.
Ia berharap keluhan dan aspirasi masyarakat Desa Tanjungsari dapat didengar pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.
Secara regulasi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang - undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, pelayanan kesehatan masyarakat juga menjadi hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintah desa berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui pemberitaan ini, Pemerintah Desa Tanjungsari berharap perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan yang dihadapi masyarakat segera mendapatkan solusi nyata," harapnya.
(Marshal)
Tulis Komentar