Wakil Kepala BGN Perbolehkan Masyarakat Posting Menu MBG ke Media Sosial
Keterangan Gambar : Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke internet, termasuk jika menu tersebut dinilai tidak layak.
Perwirasaru.co.id - Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke internet, termasuk jika menu tersebut dinilai tidak layak.
Menurut Nanik, unggahan masyarakat di media sosial justru dapat membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan. Ia meminta masyarakat yang mengunggah foto atau video menu MBG agar memuat informasi lengkap, seperti nama sekolah, lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
BGN menegaskan bahwa apabila terbukti ada dapur atau SPPG yang tidak memenuhi prosedur pengolahan dan penyajian makanan, maka tidak perlu mengambil tindakan tegas, termasuk menangguhkan hingga menutup operasional dapur tersebut.
Saat ini jumlah SPPG yang beroperasi secara nasional telah mencapai lebih dari 24 ribu unit, dengan target pembentukan sekitar 30 ribu unit. Namun BGN hanya memiliki sekitar 70 orang pengawas, sehingga peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu pengawasan program.
Nanik juga menyatakan kekhawatirannya bahwa warga yang mengunggah menu MBG bermasalah bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ketentuan hukum hanya berlaku jika informasi yang disebarkan merupakan fitnah atau hoaks. Jika yang diunggah adalah fakta dan disertai keterangan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa anggaran makanan MBG berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang sering beredar di masyarakat.
BGN juga menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima program MBG. Jika ada sekolah yang menolak, mereka cukup membuat surat persetujuan persetujuan, dan keputusan tersebut tidak akan membuat sekolah tersebut masuk daftar hitam.
Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan penyediaan gizi bagi anak-anak sekolah, sehingga pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kualitas pelaksanaannya.
( Red )
Sumber: Media Indonesia
Tulis Komentar