Andre Fernando Buronan Kasus Narkoba Akhirnya Ditangkap
Keterangan Gambar : Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba, Andre Fernando, yang juga dikenal sebagai Charlie atau 'The Doctor', di Malaysia. Dalam penangkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba, Andre Fernando, yang juga dikenal sebagai Charlie atau 'The Doctor', di Malaysia. Dalam penangkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam.
Penangkapan Andre dilakukan oleh Satgas NIC bersama Divisi Hubinter, Interpol, dan KJRI di Malaysia. Menurut Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Andre ditangkap seorang diri di sebuah apartemen di Penang pada Senin, 6 April 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Andre Fernando telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika yang juga melibatkan bandar narkoba bernama Ko Erwin. Kasus Ko Erwin sebelumnya turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut sebagai penyedia sabu yang dibeli oleh Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tercatat Ko Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama melibatkan pembelian 2 kilogram sabu senilai Rp 400 juta. Sedangkan transaksi kedua juga senilai Rp 400 juta, namun dengan jumlah sabu yang diterima sebanyak 3 kilogram.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Andre alias 'The Doctor' berperan sebagai distributor narkoba. Ia diduga memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
Ko Andre menyediakan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, vape yang mengandung etomidate, dan “happy water”. Jaringan Ko Andre diketahui beroperasi di daerah Riau, di mana ia memasukkan “cartridge vape” beretomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia menuju Dumai, Riau.
Untuk pengiriman narkotika jenis sabu, metode yang digunakan adalah kargo. Barang haram tersebut dikemas dan disembunyikan di dalam boneka, kemudian dibungkus dalam kotak kado.
(Tim)
Tulis Komentar