Home Daerah Dalam Dua Bulan, Polres Cimahi Berhasil Ungkap 33 Kasus Narkoba

Dalam Dua Bulan, Polres Cimahi Berhasil Ungkap 33 Kasus Narkoba

6
0
SHARE
Dalam Dua Bulan, Polres Cimahi Berhasil Ungkap 33 Kasus Narkoba

Keterangan Gambar : Sebanyak 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 35 tersangka selama periode Mei hingga awal Juni 2026 berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.


‎Perwirasatu.co.id, - Cimahi - Sebanyak 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 35 tersangka selama periode Mei hingga awal Juni 2026 berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.

‎Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, dari total kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian, salah satunya penangkapan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang mengedarkan cartridge ketamin atau pod getar.

‎“Ada kasus penangkapan selebgram Bandung karena kita ketahui dia punya pengikut atau followers yang cukup banyak di Instagram atas nama GA, yang bersangkutan mengedarkan cartridge ketamin atau disebut dengan pod getar,” ujar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

‎Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa cairan ketamin sebanyak 15 ml dan 5 cartridge pod.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan tiga kali transaksi.

‎“Sudah melaksanakan transaksi tiga kali dengan keuntungan satu transaksi itu sebanyak Rp1 juta sampai Rp2 juta. Peredarannya tidak hanya di daerah Cimahi, tetapi juga Bandung Raya. Barangnya didapat dari Jakarta dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.

‎Selain kasus GA, dua kasus lain yang turut menjadi perhatian yakni seorang residivis yang kembali mengedarkan tembakau sintetis setelah pernah terjerat kasus serupa saat masih di bawah umur, serta seorang oknum anggota geng motor yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Bandung dan sekitarnya.

‎Para tersangka kasus sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka kasus OKT dan cartridge ketamin dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home