
Keterangan Gambar : Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 25 Juni 2026 menyisakan pertanyaan tata kelola.
Perwirasatu.co.id, 24 September 2026
Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 25 Juni 2026 menyisakan pertanyaan tata kelola. Ketika keputusan itu dibuat, putusan pidana terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap, sementara eksekusinya belum terlaksana. Persoalannya bukan semata siapa yang ditunjuk, melainkan bagaimana proses seleksi, pemeriksaan rekam hukum, dan persetujuan pemegang saham dilakukan.
Dokumen keputusan pemegang saham yang dikutip Monitor Indonesia pada 22 September 2026 menyebut Silfester menggantikan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Keputusan tersebut bernomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26, bertanggal 25 Juni 2026. Suara.com pada 23 September 2026 juga mengonfirmasi pengangkatan tersebut dan menyebut masa jabatan berlaku paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan kelima.
Yang membuat pengangkatan ini menarik perhatian bukan sekadar latar belakang politik Silfester, melainkan status perkara hukumnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, ia dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dalam perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan kemudian bergeser dari vonis menuju eksekusi. ANTARA pada 13 Agustus 2025 memberitakan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali tidak menunda eksekusi. ANTARA pada 27 Agustus 2025 kemudian melaporkan permohonan PK Silfester dinyatakan gugur. Namun hingga awal 2026, hukuman tersebut belum juga dijalankan.
Pada 10 Oktober 2025, Okezone mengutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang menyatakan Silfester belum ditetapkan sebagai DPO, meskipun jaksa eksekutor telah berupaya mencari keberadaannya. Fakta ini penting karena istilah “buron” tidak seharusnya digunakan secara serampangan sebagai status hukum tanpa penjelasan resmi terbaru.
Perkembangan berikutnya justru terjadi di lingkungan BUMN. Monitor Indonesia pada 22 September 2026 mencatat bahwa sebelum masuk Pelindo Jasa Maritim, Silfester telah lebih dahulu diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD pada Maret 2025. Tirto pada 31 Desember 2025 juga melaporkan Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan ID FOOD terkait keberadaan Silfester.
Rangkaian waktu tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana proses pemeriksaan rekam hukum dilakukan ketika seseorang yang memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap kemudian kembali ditunjuk sebagai komisaris perusahaan negara?
Pertanyaan itu tidak serta-merta berarti pengangkatan tersebut melanggar hukum. Permen BUMN PER-3/MBU/03/2023 memang mengatur persyaratan anggota Dewan Komisaris, termasuk larangan tertentu bagi orang yang pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lain, atau berkaitan dengan sektor keuangan. Karena perkara Silfester berkaitan dengan fitnah, bukan perkara keuangan negara atau korupsi, diperlukan kajian hukum yang lebih spesifik sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Justru di titik inilah persoalan tata kelola menjadi penting. Apakah status hukum Silfester diperiksa dalam proses seleksi? Apakah pemegang saham mengetahui putusan MA tersebut? Apakah terdapat penilaian mengenai potensi benturan kepentingan dan reputasi? Siapa yang melakukan due diligence sebelum keputusan 25 Juni 2026 diterbitkan?
Pertanyaan tersebut juga perlu diarahkan kepada Pelindo dan Kementerian BUMN. Bukan untuk menghakimi hasil keputusan, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme seleksi komisaris perusahaan negara berjalan transparan dan konsisten. Publik berhak mengetahui standar yang digunakan ketika seseorang dengan rekam perkara pidana inkrah dipilih untuk menduduki jabatan strategis.
Di sisi lain, Silfester juga perlu memperoleh ruang memberikan penjelasan mengenai status hukumnya, proses eksekusi putusan, serta alasan dan proses yang mengantarkannya kembali ke jajaran komisaris BUMN. Jawaban dari pihak terkait akan menentukan apakah persoalan ini sekadar kontroversi administratif atau menunjukkan persoalan yang lebih serius dalam mekanisme tata kelola.
Pertanyaan terbesar bukan semata mengapa Silfester Matutina menjadi komisaris. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem seleksi komisaris BUMN mampu menjelaskan secara terbuka bagaimana seseorang dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tetapi belum menjalani eksekusi, dapat kembali memperoleh posisi strategis di perusahaan negara.
Jika prosesnya memang sesuai aturan, publik membutuhkan penjelasan yang transparan. Jika terdapat kekeliruan prosedur, mekanisme koreksi harus berjalan. Di antara dua kemungkinan itulah letak nilai jurnalistik persoalan ini: bukan menghakimi seseorang, melainkan menguji konsistensi hukum, transparansi, dan kredibilitas tata kelola perusahaan negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY