
Keterangan Gambar : Ketua SPI Depok, Pardong, hari ini menghadiri aksi Serikat Petani Indonesia di DPR RI. Rencana aksi SPI Depok yang awalnya direncanakan akan digelar, di depan kantor BPN Depok pun dinyatakan ditunda.
Perwirasatu.co.id, Depok - Ketua SPI Depok, Pardong, hari ini menghadiri aksi Serikat Petani Indonesia di DPR RI. Rencana aksi SPI Depok yang awalnya direncanakan akan digelar, di depan kantor BPN Depok pun dinyatakan ditunda. Namun begitu, Pardong menyampaikan via WA Pernyataan Sikap Serikat Petani Depok kepada awak media.
Berikut dibawah ini, adalah merupakan isi dari beberapa poin pernyataan sikap yang disampaikan tersebut:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional / Hari Agraria Nasional (HANTARU) 24 September 2026, kami Serikat Petani Indonesia (SPI) Kota Depok, menyatakan sikap; mendukung penuh aksi-aksi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI dan seluruh basis SPI di Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kami menyampaikan tuntutan nasional sebagai berikut:
1. Pemerintah harus menjalankan Reforma Agraria Sejati, menyelesaikan konflik agraria struktural dan mewujudkan kedaulatan pangan bagi seluruh petani Indonesia.
2. Mengalokasikan tanah-tanah perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk rakyat.
3. Merevisi undang-undang terkait sektor pertanian dan pangan demi kedaulatan petani, bukan korporasi.
4. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang terbukti merugikan hak atas tanah rakyat.
5. Membentuk Badan atau Dewan Nasional Reforma Agraria yang independen dan berpihak pada petani.
6. Mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan Hak Asasi Petani sesuai prinsip internasional UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants).
Adapun tuntutan khusus untuk Kantor ATR/BPN Kota Depok, kami menegaskan:
1. Tingkatkan kinerja secara profesional dan transparan, agar setiap persoalan dan pengajuan warga dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
2. Segera selesaikan konflik tanah masyarakat Limo, yakni tanah adat milik Almarhum Biang bin Buya yang diklaim sepihak oleh PT Megapolitan dan diduga telah dijual kepada PT CNMP.
3. Selesaikan sengketa lahan Setu Gugur, Sawangan, Depok yang hingga kini menggantung dan merugikan masyarakat.
4. Usut tuntas dugaan praktik pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh panitia PTSL yang mencekik leher rakyat. Kami mensinyalir kuat adanya keterlibatan oknum-oknum petugas BPN dalam praktik tersebut.
Tanah untuk Petani, Bukan untuk Mafia!
_SELAMAT HARI TANI NASIONAL / HARI AGRARIA NASIONAL 2026_
Depok, 24 September 2026
Hormat Kami,
Ketua SPI Kota Depok,
Pardong (FC-Goest)

















LEAVE A REPLY