
Keterangan Gambar : Bicara Integritas di lingkup Kejaksaan RI, sepertinya tidak akan mudah untuk bisa pulih. Selama budaya ‘perlindungan korps’, masih lebih dominan daripada akuntabilitas publik. Pasalnya, rentetan kasus yang menjerat warga kelas bawah beberapa waktu terakhir, adalah bukti nyata kalau marwah institusi Adhyaksa terus tercoreng oleh ulah oknum jaksa yang tak ber-integritas dan kehilangan kompas moral. Bahkan terbaru ini, kejaksaan kembali diberaki oleh adanya kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum mantan JAM-Pidsus.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Bicara Integritas di lingkup Kejaksaan RI, sepertinya tidak akan mudah untuk bisa pulih. Selama budaya ‘perlindungan korps’, masih lebih dominan daripada akuntabilitas publik. Pasalnya, rentetan kasus yang menjerat warga kelas bawah beberapa waktu terakhir, adalah bukti nyata kalau marwah institusi Adhyaksa terus tercoreng oleh ulah oknum jaksa yang tak ber-integritas dan kehilangan kompas moral. Bahkan terbaru ini, kejaksaan kembali diberaki oleh adanya kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum mantan JAM-Pidsus.
Belakangan ini, Publik sepertinya akan terus disuguhi teaterikal hukum yang memalukan. Disatu sisi, Kejaksaan belum lama tampil garang memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit keadaan. Disisi lain, ironisnya pejabat internal mereka sendiri justeru asyik ‘berdagang’ perkara.
Seperti halnya, terkait penangkapan Aspidum Kejati Jawa Timur dan penetapan 3 oknum jaksa pemeras di Kejagung sebagai tersangka. Ini, bukan sekadar mencoreng penegakan hukum. Tapi ini adalah, bentuk penindasan yang tersistemik.
Kontradiksi tajam itu, menunjukkan bagaimana bobroknya standar keadilan dibawah sistem dan kepemimpinan saat ini:
1. Tragedi Amsal Sitepu, Karo:
Kriminalisasi terhadap videografer ini adalah bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Memaksakan delik korupsi pada karya seni tanpa standar harga baku adalah upaya “mencari-cari kesalahan” yang sangat vulgar dan berbahaya bagi ruang berekspresi.
2. Kasus Fandi Ramadhan (ABK):
Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, ABK yang awalnya dituntut hukuman mati dan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba. Padahal perannya diduga hanya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dinilai gagal menyasar aktor intelektual dan justru “memanen” capaian statistik dengan mengorbankan masyarakat kecil.
3. Kasus Pengejar Jambret, Yogyakarta:
Publik dihentak oleh penetapan tersangka terhadap warga yang mengejar jambret. Meski akhirnya dibebaskan karena tekanan publik dengan alasan pembelaan diri, kasus ini menunjukkan pola jaksa yang “kaku” dan gemar memidanakan korban kejahatan.
4. Skandal Gratifikasi & Pemerasan Internal:
Penangkapan Aspidum Kejati Jatim dan 3 jaksa pemeras oleh Kejagung sendiri, adalah bukti bahwa sel-sel korupsi telah mencapai level struktural. Jaksa yang seharusnya menjadi penyidik, justru beralih fungsi menjadi pelaku.
Fenomena yang sangat sukses melukai rasa keadilan masyarakat itu, kini menjadi sorotan tajam Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN). Dikesempatan 'sruput kopi siang' bersama awak media, Inisiator For-WIN FC-Goest menuturkan, bila budaya impunitas tidak segera diputus dan dihilangkan, maka slogan 'Trapsila Adhyaksa' hanya akan menjadi slogan omong kosong alias seremonial belaka.
"Untuk itu, For-WIN mendesak:
1. Jaksa Agung bertanggung jawab penuh dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan penindakan internal.
2. Pembersihan total terhadap oknum yang mencederai sumpah jabatan.
3. Transparansi proses penanganan perkara yang menyasar rakyat kecil maupun oknum-oknum nakal di internal institusi Kejaksaan RI.
Hukum, tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kejaksaan Republik Indonesia harus kembali menjadi rumah keadilan, bukan terus-terusan dibiarkan jadi pasar jual-beli perkara untuk target setoran ke atasan. Kejaksaaan RI, harus bisa diselamatkan !" pungkasnya.
(Red)
















LEAVE A REPLY