Home Daerah Dihari Agraria Nasional Serikat Petani Akan Geruduk BPN Depok Gelar Aksi Sikapi Mafia Tanah dan Pungli PTSL

Dihari Agraria Nasional Serikat Petani Akan Geruduk BPN Depok Gelar Aksi Sikapi Mafia Tanah dan Pungli PTSL

8
0
SHARE
Dihari Agraria Nasional Serikat Petani Akan Geruduk BPN Depok Gelar Aksi Sikapi Mafia Tanah dan Pungli PTSL

Keterangan Gambar : Peringatan Hari Agraria Nasional atau yang lebih dikenal juga sebagai Hari Tani Nasional, diperingati setiap tanggal 24 September.

Perwirasatu.co.id, Depok - Peringatan Hari Agraria Nasional atau yang lebih dikenal juga sebagai Hari Tani Nasional, diperingati setiap tanggal 24 September. Adapun sejarahnya, bermula dengan di sahkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yang di tetapkan pada tanggal 24 September 1960.

Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Atau Hari Tani Nasional itu, Serikat Petani Depok yang juga merupakan bagian dari Serikat Petani Indonesia menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor ATR/BPN Kota Depok.

“Ada beberapa permasalahan yang belum ditangani dengan baik, misalnya saja kasus tanah limo, milik masyarakat yang di klaim Megapolitan Tbk dan dijual ke PT CNMP milik sang konglomerat bernama Yusuf Hamka. Padahal, itu tanah milik almarhum Biang bin Buya seluas 11 hektar dan belum pernah di perjual-belikan, belum pernah di oper alih. Selain itu, warga juga memiliki dasar Girik C nomor 58 Persil 377 dan 378 yang tercatat di buku C Desa Limo (dulu limo masih menjadi sebuah Desa, sebelum jadi Kelurahan dan Kecamatan. Red). Tetapi kemudian tanah tersebut dikuasai oleh PT Megapolitan dan bahkan dijual ke pihak lain, yakni PT CNNP,” beber Pardong yang dikenal sebagai aktifis Serikat Petani Depok.

Tidak hanya itu, menurut pengakuan Serikat Petani Depok pun banyak menerima pengaduan dari masyarakat, terkait pungutan urus PTSL 2026 yang mengeluhkan tingginya biaya. Padahal, berdasarkan instruksi presiden urus PTSL itu harusnya gratis.

“Iya, masyarakat mengadu dimintai uang antara 2-5 juta per bidang, kami ada bukti kwitansi dan pengakuan warga, ini jelas adalah pungli dan korupsi, Kemarin di Bogor terbukti PTSL dijadikan sarana korupsi, sehingga Kepala BPN Bogor di tangkap KPK. Nah di Depok kami juga akan melaporkan, kepada aparat penegak hukum tentang hal ini," paparnya lagi.

Menurut Pardong, seharusnya petugas BPN memiliki tugas untuk membantu melengkapi yang kurang lengkap sesuai PP 24, bukan malah menyuruh warga menyerahkan uang untuk petugas agar bisa dibantu melengkapi syarat.

Aturan urus PTSL sesuai dengan PP 24, yaitu; cukup dengan pernyataan penguasaan fisik, pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh saksi dan diketahui oleh pemerintah setempat RT/RW dan Lurah. Jika pemohon mendapat tanah dibawah tahun 1997 dan tidak mempunyai akte jual beli atau yang lainnya, cukup dengan kwitansi, segel yang dilampiri pernyataan yang menguatkan dan berani bertanggung jawab jika suatu saat tanah tersebut bermasalah.

Di dasari hal tersebut, Serikat Petani Depok secara tegas menyatakan akan menggelar Unjuk Rasa di Kantor ATR/BPN Depok, pada 24 September 2026 nanti, dengan membawa tuntutan antara lain:

1. Selesaikan kasus tanah limo, dan kembalikan hak para ahli waris Biang bin Buya

2. Tangkap oknum-oknum Pejabat BPN terkait pungli PTSL

3. Segera periksa dan audit pejabat BPN Depok dan oknum-oknum yang terlibat dalam proses PTSL

4. Tegakkan aturan SKB 3 menteri tentang pungutan PTSL

5. Mendorong kejaksaan agung dan KPK, untuk bisa segera memeriksa dan mengaudit harta pejabat BPN Depok.

Lebih lanjut Pardong menjelaskan, bahwa dalam Unjuk Rasa nanti ia dan kawan-kawan akan membawa serta para pemohon PTSL yang dipungut biaya besar dalam program 2026.

“Bahkan ada suami istri sudah sakit Struk dan persyaratan untuk PTSL nya lengkap, tetapi tetap saja dipungut biaya besar. Ini Biadab namanya," pungkas Pardong.

(Red)

Iklan Detail Video

Iklan_home