Perwirasatu.co.id, Jakarta - Menanggapi kabar bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali dipanggil KPK pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan ancaman mangkir kedua kali, Inisiator For-WIN FC-Goest menyampaikan sikap tegas:
1. For-WIN mendukung penuh desakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, agar KPK menerbitkan Surat Perintah Membawa (Jemput Paksa) jika Nusron Wahid tidak hadir hari ini. Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi seorang Menteri.
2. Alasan penundaan karena agenda kantor, tapi faktanya jalan-jalan ke Johor Bahru, Malaysia, adalah; penghinaan terhadap penegakan hukum. Ini melecehkan KPK dan melukai rasa keadilan rakyat.
3. Kasus ini bukan kaleng-kaleng: 8 tersangka sudah ditetapkan, Rp 106,3 Miliar disita, orang kepercayaan Menteri dan Dirjen sudah ditahan. Keterangan Nusron sebagai atasan sangat krusial untuk membongkar apakah ini korupsi berjamaah.
4. KPK jangan lembek! Kalau rakyat kecil dipanggil 1 kali tidak hadir langsung dijemput, mengapa Menteri diperlakukan istimewa? Hukum harus tajam ke atas.
"Kami dari Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) mengingatkan, kasus penyanderaan PTSL 8 tahun di Hang Lekir yang kami laporkan adalah bukti bobroknya ATR/BPN di bawah Nusron Wahid. Kalau pucuk pimpinannya saja diduga terlibat dan mangkir dari KPK, wajar bawahannya di Kanwil dan Kantah Jaksel berani pungli 500 ribu - 2 juta per bidang," tegas FC-Goest.
Untuk itu, For-WIN Menuntut:
1. KPK segera umumkan jadwal resmi pemanggilan Nusron Wahid secara transparan.
2. Jika Nusron Wahid mangkir hari ini, terbitkan Surat Perintah Membawa malam ini juga.
3. Presiden RI mengevaluasi dan mencopot Menteri ATR/BPN yang sudah menjadi beban pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo harus tegas, dan harus dapat membuktikan janjinya untuk memberantas korupsi. Tidak ada kompromi, untuk koruptor dan yang menghalangi penyidikan!
(Tim Redaksi)

















LEAVE A REPLY