
Keterangan Gambar : Tindak pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri KCP Malang Sutoyo menjadi sorotan. Seorang nasabah bernama Rahma mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekeningnya itu.
Perwirasatu.co.id, Malang - Tindak pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri KCP Malang Sutoyo menjadi sorotan. Seorang nasabah bernama Rahma mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekeningnya itu. Dirinya mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, meskipun telah mendatangi kantor bank untuk meminta solusi.
Persoalan ini semakin serius karena, menurut pengakuan Rahma, uang di dalam rekening tersebut bukan seluruhnya miliknya. Sebagian dana disebut merupakan uang beberapa pengguna untuk pembayaran uang muka atau DP pembelian kendaraan bermotor.
Akibat rekening tidak dapat diakses, Bu Rahma mengaku didesak oleh para pemilik dana agar bertanggung jawab.
Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa rekening diblokir, dan apa dasar hukum yang digunakan?
Dalam keterangannya, Rahma menyampaikan, bahwa uang di ATM beberapa juta milik beberapa user untuk pembelian kendaraan motor, dan dalam dua minggu ia didesak untuk bertanggung jawab.
“Uang di ATM beberapa juta milik beberapa user untuk pembelian kendaraan motor, dan dalam dua minggu saya didesak untuk bertanggung jawab. Sedangkan saya datang ke Bank Mandiri tidak mendapatkan jawaban secara solutif terkait pemblokiran, hanya pemblokiran atas adanya pengaduan via call center,” ungkap Rahma.
Tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan prosedur yang digunakan pihak bank. Mengapa semudah itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening nasabah, hanya melalui via telepon call center dan manajemen Bank Mandiri langsung memblokir rekening nasabah.
“Apa semudah itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening nasabah, cukup melalui via telepon call center dan manajemen Bank Mandiri langsung blokir rekening nasabah?” ungkapnya.
Rahma pun sudah meminta pihak bank, untuk dapat menjelaskan landasan hukum yang menjadi dasar keputusan yang dialaminya tersebut.
“Saya berharap Bank Mandiri dapat menjelaskan dasar pemblokiran secara hukum apa, karena sampai saat ini Bank Mandiri tidak bisa membuktikan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pemblokiran,” tutup Rahma.
Lalu, Bagaimana Penjelasan Pihak Bank Mandiri?
Dalam forum koordinasi bersama awak media dan Rahma, Catur selaku manager operasional Bank mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan melalui call center.
Menurut Catur, keputusan pemblokiran berasal dari kantor pusat, bukan dilakukan langsung oleh kantor cabang.
“Pemblokiran rekening Bu Rahma atas dasar adanya pelaporan via call center, dan itu langsung dari pusat, bukan cabang yang melakukan pemblokiran,” ujar Catur.
Ketika awak media mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran, Catur belum bisa memberikan penjelasan secara substantif.
Catur menyatakan, bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan kantor pusat dan pihak yang lebih memahami aspek hukumnya.
“Dasar hukumnya kami tidak bisa menjawab karena ada yang lebih ahli, dan biar konsultan besok memberikan jawaban,” tutupnya.
Tentu saja pernyataan Catur itu menyisakan pertanyaan penting, apakah laporan melalui call center hanya menjadi awal pemeriksaan, atau menjadi bagian dari dasar keputusan pemblokiran? Lalu, siapa pihak yang mengambil keputusan? Ketentuan hukum apa yang digunakan? Apakah proses verifikasi dan analisis telah dilakukan sebelum rekening diblokir?
Hingga narasi ini disusun, dasar hukum spesifik pemblokiran tersebut masih belum dijelaskan secara substantif dalam keterangan yang disampaikan pihak Bank mandiri kepada awak media.
Perlu ditegaskan, laporan melalui call center tidak otomatis membuktikan bahwa pemblokiran melanggar hukum. Namun, keabsahan tindakan tersebut harus dapat dinilai berdasarkan kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang benar-benar digunakan.
Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi resmi, termasuk mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian bagi nasabah yang terdampak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.
Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, publik perlu mendapatkan penjelasan yang dapat diberikan secara hukum. Namun, apabila ditemukan kekeliruan prosedur, langkah koreksi harus dilakukan sesuai ketentuan.
Kasus ini, bukan hanya tentang satu rekening. Ada pula persoalan dana yang menurut pengakuan nasabah berkaitan dengan transaksi pihak lain dan membutuhkan penyelesaian.
Publik kini menunggu jawaban dari manajemen Bank Mandiri: apa dasar hukum pemblokiran rekening Rahma, dan bagaimana solusi konkret bagi pihak-pihak yang terdampak? Untuk itu, kita tunggu perkembangan dan klarifikasi selanjutnya dari pihak yang berkompeten. Hukum, harus menjadi dasar setiap tindakan. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban.
Sumber:
TIM JAWARAH JAWA TIMUR

















LEAVE A REPLY