
Keterangan Gambar : Keluhan wisatawan yang membayar Rp40 ribu untuk dua gelas es jeruk di Malioboro kembali menguji komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta melindungi konsumen.
Perwirasatu.co.id, 28 Oktober 2026
Keluhan wisatawan yang membayar Rp40 ribu untuk dua gelas es jeruk di Malioboro kembali menguji komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta melindungi konsumen. Persoalannya bukan semata mahalnya minuman, melainkan kejelasan informasi sebelum transaksi dan konsistensi pengawasan. Ketika kebijakan transparansi harga pernah diterapkan tetapi keluhan serupa muncul lagi, publik berhak mempertanyakan efektivitas pelaksanaannya dan meminta bukti tindak lanjut yang terukur.
Menurut pengakuan wisatawan bernama Endah yang diberitakan Radar Jogja pada 26 Oktober 2026, ia semula mengira harga Rp20 ribu yang disebut penjual berlaku untuk dua gelas es jeruk. Saat membayar, ia mengetahui harga itu berlaku per gelas sehingga totalnya mencapai Rp40 ribu. Ia akhirnya membayar setelah minuman telanjur dibuat. Namun, Radar Jogja menyebut upaya konfirmasi langsung kepada Endah belum memperoleh jawaban saat berita diterbitkan. Karena itu, kronologi tersebut perlu diperlakukan sebagai pengakuan yang belum sepenuhnya terverifikasi secara independen.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam transaksi. Harga Rp20 ribu per gelas tidak otomatis membuktikan pelanggaran hanya karena dianggap mahal. Penjual berhak menentukan harga, tetapi pembeli juga berhak mengetahui harga secara jelas sebelum memesan. Jika keterangan harga menimbulkan salah paham karena satuan atau jumlahnya tidak diterangkan secara tegas, persoalannya bukan lagi sekadar mahal atau murah, melainkan kualitas informasi yang diberikan kepada konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b, mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi serupa. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi keterbukaan harga. Namun, penetapan adanya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan fakta transaksi dan aturan yang relevan. Harga mahal saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penipuan.
Pemerintah sebenarnya pernah mengambil langkah konkret. Portal resmi Pemkot Yogyakarta pada 25 Maret 2025 melaporkan pemasangan papan nama, daftar menu, dan harga di 59 titik warung kawasan Malioboro, dengan target awal 80 titik. Program itu bertujuan mencegah praktik nuthuk melalui keterbukaan harga. Akan tetapi, cakupan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pedagang kaki lima telah terjangkau kebijakan yang sama.
Keluhan terbaru mendorong Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memerintahkan Satpol PP menelusuri pedagang yang dilaporkan. Disway Jogja pada 27 Oktober 2026 memberitakan bahwa Hasto menduga persoalan kali ini melibatkan pedagang kaki lima, bukan warung yang sebelumnya ditata. Ia juga menyatakan pemerintah akan kembali mendorong pemasangan daftar harga dan pembinaan. Pada tahap ini, instruksi tersebut perlu dibedakan dari hasil penindakan yang sudah terlaksana.
Di sinilah efektivitas kebijakan pemerintah patut diuji. Jika transparansi harga pernah dinilai berhasil, mengapa keluhan serupa muncul kembali? Apakah pengawasan belum menjangkau seluruh jenis pedagang, atau pemeriksaan rutin belum berjalan konsisten? Pertanyaan ini tidak serta-merta membuktikan kegagalan pemerintah, tetapi menuntut evaluasi berbasis data: jumlah pengaduan, cakupan pengawasan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terbukti.
Pemerintah perlu memastikan daftar harga mudah dibaca di setiap lapak, kanal pengaduan berfungsi, dan laporan ditindaklanjuti secara terukur. Pedagang juga perlu diberi ruang menyampaikan klarifikasi agar penanganan tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan viralitas. Wisatawan, sementara itu, sebaiknya memastikan harga per porsi atau gelas sebelum memesan, tanpa mengurangi tanggung jawab pedagang untuk menjelaskan tarif secara terbuka.
Kasus es jeruk ini belum cukup untuk menghakimi seluruh pedagang Malioboro. Namun, peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa reputasi pariwisata tidak hanya dibangun melalui promosi dan keramahan, melainkan juga pengalaman transaksi yang adil. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa cepat merespons kegaduhan media sosial, melainkan apakah pengawasan mampu mencegah kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan wisatawan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY