
Keterangan Gambar : Pesisir Dungkek, Sumenep, mendadak dipenuhi ratusan gelondongan kayu. Batang-batang besar itu ditemukan warga di sepanjang pesisir Desa Dungkek hingga Bicabbi pada 19–20 September 2026.
Perwirasatu.co.id, 22 September 2026
Pesisir Dungkek, Sumenep, mendadak dipenuhi ratusan gelondongan kayu. Batang-batang besar itu ditemukan warga di sepanjang pesisir Desa Dungkek hingga Bicabbi pada 19–20 September 2026. Bagi nelayan, kehadirannya bukan sekadar pemandangan ganjil. Gelondongan yang kembali terseret ombak dapat menghantam perahu, mengganggu aktivitas melaut, dan menimbulkan risiko baru di ruang hidup masyarakat pesisir.
Pada awalnya, asal-usul kayu belum jelas. Warga menduga gelondongan itu merupakan muatan kapal yang terlepas akibat cuaca buruk. Belakangan, keterangan awak kapal yang dikutip media menyebut tongkang membawa 697 batang kayu dari Sungai Berau, Kalimantan Timur, menuju Probolinggo. Kapal berangkat 5 September dan perjalanan yang biasanya sekitar 11 hari menjadi lebih panjang karena cuaca buruk.
Mualim I James Malumbot menyebut gelombang di perairan Jawa mencapai sekitar empat meter dan membuat tongkang miring. Awak kapal kemudian mencari tempat berlindung di sekitar Gili Iyang. Namun penyebab pasti tongkang miring, menurutnya, belum diketahui. Dugaan air masuk ke tongkang dan tekanan muatan masih membutuhkan pemeriksaan teknis.
Di titik inilah persoalan Dungkek menjadi lebih besar daripada sekadar kayu yang terdampar. Jika benar 697 batang berada di atas tongkang dan sekitar 400 disebut terlepas, maka yang harus dijelaskan bukan hanya berapa batang ditemukan di pantai, tetapi bagaimana muatan sebesar itu dapat bergeser dan jatuh ke laut.
Pemeriksaan semestinya mencakup kondisi tongkang, distribusi dan pengikatan muatan, kapasitas angkut, dokumen pelayaran, rute, kondisi cuaca, serta keputusan operasional ketika laut memburuk. Cuaca buruk dapat menjadi faktor, tetapi tanpa pemeriksaan resmi belum cukup dasar untuk menyebutnya sebagai satu-satunya penyebab.
Ada pula data yang belum seragam. Laporan awal menyebut diameter kayu sekitar satu meter dengan panjang empat hingga lima meter. Laporan lain menyebut ukuran hingga sekitar 12 meter. Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pengukuran lapangan karena ukuran berkaitan dengan volume, berat, kapasitas muatan, dan rekonstruksi peristiwa.
Label Kementerian Kehutanan dan nama PT Indah Lestari yang disebut terdapat pada sebagian kayu membuka pertanyaan berikutnya: dari mana kayu berasal dan apakah identitas fisiknya sesuai dengan dokumen resmi? Kayu tersebut disebut berjenis ulin, tetapi identifikasi jenis maupun status legalitasnya tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dalam tata kelola kehutanan, keberadaan label tidak otomatis membuktikan seluruh aspek legalitas telah terpenuhi. Regulasi Kementerian Kehutanan mendefinisikan SVLK sebagai sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas dan ketertelusuran hasil hutan. Karena itu, tanda pada batang semestinya menjadi pintu masuk untuk mencocokkan asal, jenis, jumlah, volume, dokumen angkutan, serta rantai peredarannya.
Pertanyaan tentang perusahaan juga harus ditempatkan secara proporsional. Nama perusahaan pada batang kayu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas terlepasnya muatan. Kepemilikan, pengangkutan, dan tanggung jawab operasional harus ditentukan melalui dokumen dan keterangan resmi.
Bagi nelayan Dungkek, semua pertanyaan itu memiliki konsekuensi nyata. Mereka tidak menentukan dari mana kayu berasal, siapa pemiliknya, atau bagaimana kapal berlayar. Namun ketika muatan komersial terlepas dan masuk ke perairan mereka, merekalah yang berhadapan langsung dengan risikonya.
Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup dengan membersihkan pantai. Pemerintah dan aparat perlu memastikan jumlah kayu yang ditemukan, kondisi kapal, identitas muatan, legalitas dan asal kayu, penyebab muatan terlepas, serta dampaknya terhadap nelayan. Jika ada kerusakan perahu atau kerugian ekonomi, pendataan harus dilakukan secara objektif.
Ratusan gelondongan itu pada akhirnya menjadi jejak panjang sebuah rantai. Ia bermula dari hutan Kalimantan, masuk ke dalam perdagangan, ditata di atas tongkang, menyeberangi laut, lalu berakhir di pesisir Madura. Pada setiap tahap terdapat dokumen, keputusan, risiko, dan tanggung jawab.
Karena itu, pertanyaan terpenting Dungkek bukan semata siapa yang kehilangan kayu. Pertanyaannya adalah apakah seluruh perjalanan kayu itu dari asal, legalitas, pengangkutan hingga dampaknya terhadap masyarakat—dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah gelondongan ulin tersebut hanya menjadi benda yang terdampar, atau menjadi pintu untuk memperbaiki tata kelola dari hutan hingga laut.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY