
Keterangan Gambar : Habib Bahar bin Smith berjanji akan mengawal kasus dugaan organisasi masyarakat (Ormas) Grib Jaya melakukan penganiayaan terhadap warga warga Penjompongan, Jakarta Pusat saat demonstrasi 27 Agustus di DPR yang berujung meninggal dunia.
Perwirasatu.co.id, Jakarta,- Habib Bahar bin Smith berjanji akan mengawal kasus dugaan organisasi masyarakat (Ormas) Grib Jaya melakukan penganiayaan terhadap warga warga Penjompongan, Jakarta Pusat saat demonstrasi 27 Agustus di DPR yang berujung meninggal dunia.
"Kami akan kawal kasus ini korban kebiadaban ormas, Bapak Bambang, Fatur sampai meninggal dunia karena dikeroyok, dianiaya sampai tuntas," ujar Bahar bin Smith pada video yang beredar di media sosial, Sabtu (29/8/2026).
Habib Bahar bin Smith memastikan perbuatan yang dilakukan Grib Jaya sudah melanggar aturan hukum di Indonesia.
"Ada pasalnya, mulai dari Pasal 361 Ayat (3), Pasal 340 dan tidak bisa dibiarkan, sehingga pelaku-pelakunya wajib ditangkap dan diadili apalagi wajah-wajah para pelaku sudah beredar di media sosial," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith juga berjanji akan selalu berada di tangan rakyat bukan pada golongan penguasa maupun premanisme.
"Jadi mereka wajib ditangkap pelaku penganiayaan. Saya jaminkan, saya di sisi rakyat, jika mereka atau preman berada di sisi penguasa maka saya di sisi rakyat," bebernya.
(Tim)

















LEAVE A REPLY