
Keterangan Gambar : Dugaan pemukulan terhadap seorang pengurus PCNU di tengah Muktamar ke-35 NU di Jombang membuka pertanyaan lebih besar daripada sekadar siapa memukul dan siapa dipukul. Ketika perbedaan pilihan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mengeras, organisasi sebesar NU diuji kemampuannya menjaga kebebasan sikap, menyelesaikan konflik secara bermartabat, dan memastikan perbedaan tidak berubah menjadi tekanan, apalagi ketika proses hukum sudah berjalan.
Perwirasatu.co.id, 30 Agustus 2026.
Dugaan pemukulan terhadap seorang pengurus PCNU di tengah Muktamar ke-35 NU di Jombang membuka pertanyaan lebih besar daripada sekadar siapa memukul dan siapa dipukul. Ketika perbedaan pilihan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mengeras, organisasi sebesar NU diuji kemampuannya menjaga kebebasan sikap, menyelesaikan konflik secara bermartabat, dan memastikan perbedaan tidak berubah menjadi tekanan, apalagi ketika proses hukum sudah berjalan.
Dugaan Kekerasan dan Batas Fakta
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang seharusnya menjadi ruang tertinggi bagi warga organisasi untuk memperdebatkan arah masa depan NU, memilih kepemimpinan, dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang disepakati. Namun di tengah dinamika tersebut muncul dugaan pemukulan terhadap seorang pengurus PCNU yang disebut berkaitan dengan perbedaan sikap mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Informasi itu disampaikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menyebut seorang pengurus PCNU diduga mengalami kekerasan setelah tidak mengikuti arahan pengurus wilayah mengenai AHWA. Menurut keterangannya, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Jombang dan korban telah menjalani pemeriksaan medis.
Di titik ini, kehati-hatian jurnalistik menjadi penting. Yang dapat disebut sebagai fakta adalah adanya pernyataan mengenai dugaan kekerasan dan adanya laporan kepada aparat. Sementara hubungan langsung antara pemukulan dengan perbedaan pilihan politik organisasi masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.
Perbedaan antara fakta, keterangan pihak, dan kesimpulan tidak boleh dikaburkan. Apalagi perkara tersebut telah memasuki ranah hukum. Menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum proses hukum memberikan kepastian bukan hanya problem etika jurnalistik, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan merusak reputasi pihak yang belum terbukti bersalah.
Klarifikasi Panitia Lokal kemudian memberikan lapisan penting. Ketua Panlok Muktamar ke-35 NU, KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq, menyatakan bahwa peristiwa itu tidak terjadi di arena resmi Muktamar Tambakberas. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan pemukulan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jalan Kepatihan, Jombang.
Keterangan tersebut tidak otomatis menghapus relevansi peristiwa terhadap Muktamar. Korban disebut merupakan pengurus NU dan kemungkinan berstatus sebagai delegasi resmi. Namun secara faktual harus dibedakan antara peristiwa yang terjadi dalam rangkaian waktu Muktamar dan peristiwa yang terjadi di dalam arena atau wilayah keamanan panitia.
Pembedaan itu penting. Jangan sampai kritik terhadap dugaan kekerasan justru berubah menjadi tuduhan bahwa panitia Muktamar gagal menjaga keamanan arena, padahal lokasi kejadian menurut klarifikasi Panlok berada di luar tanggung jawab pengamanan mereka.
Sebaliknya, klarifikasi lokasi juga tidak boleh dipakai untuk mengecilkan persoalan. Jika pihak-pihak yang terlibat memang memiliki hubungan dengan struktur NU dan persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika Muktamar, maka organisasi tetap memiliki kepentingan moral untuk memastikan konflik tidak berkembang menjadi kekerasan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya mulai terlihat. Bukan sekadar di mana peristiwa terjadi, melainkan bagaimana sebuah organisasi besar memperlakukan perbedaan ketika kepentingan politik internal sedang mengeras.
Ketika Perbedaan Menjadi Ujian Organisasi
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bukan perkara kecil. Ia menyangkut bagaimana mandat organisasi diterjemahkan menjadi legitimasi kepemimpinan. Karena itu, perbedaan mengenai mekanisme pemilihan adalah sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan, sepanjang perbedaan itu disalurkan melalui aturan dan forum yang sah.
Muktamar akhirnya memperlihatkan bahwa perbedaan tersebut memang nyata. Dalam Sidang Pleno III, mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA memperoleh 401 suara dari 552 pemilik suara. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Angka tersebut memberikan pelajaran sederhana tetapi penting: perbedaan tidak harus berakhir dengan keseragaman. Dalam forum demokratis, pihak yang kalah dalam pemungutan suara tetap memiliki tempat sebagai bagian dari proses. Keputusan mayoritas memperoleh legitimasi bukan karena semua orang setuju, tetapi karena mekanismenya disepakati dan dijalankan.
Karena itu, jika benar ada tekanan terhadap seseorang hanya karena berbeda sikap sebelum keputusan Muktamar diambil, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius daripada pertengkaran antarindividu. Ia menyentuh pertanyaan mengenai batas antara disiplin organisasi dan kebebasan anggota dalam menentukan sikap.
Organisasi memang membutuhkan struktur. PWNU memiliki fungsi koordinasi, PCNU memiliki tanggung jawab organisasi, dan peserta Muktamar memiliki mandat yang tidak sama. Tetapi struktur tidak boleh secara otomatis diterjemahkan menjadi kewajiban untuk menyeragamkan pilihan politik.
Arahan organisasi dapat disampaikan. Argumentasi dapat diperkuat. Lobi politik internal adalah bagian dari dinamika organisasi. Namun semua itu memiliki batas. Ketika perbedaan mulai disertai ancaman, intimidasi atau kekerasan, maka mekanisme organisasi telah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang penyelesaian konflik.
Karena itu, kasus ini seharusnya tidak dipakai untuk membangun narasi bahwa NU sedang dilanda kekerasan secara sistematis. Bukti yang tersedia belum cukup untuk kesimpulan sebesar itu. Tetapi kasus ini juga tidak layak direduksi sebagai persoalan pribadi sebelum penyelidikan selesai.
Justru wilayah abu-abu itulah yang harus diperiksa.
Apakah dugaan kekerasan tersebut benar-benar berhubungan dengan perbedaan pilihan mengenai AHWA? Apakah ada instruksi struktural yang dipahami sebagai kewajiban? Apakah terjadi tekanan sebelumnya? Siapa yang hadir ketika peristiwa berlangsung? Apa isi laporan polisi? Bagaimana kondisi korban? Dan apa penjelasan pihak yang dilaporkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar membangun kubu siapa benar dan siapa salah.
Sebab demokrasi internal tidak hanya diuji ketika keputusan sesuai dengan kehendak mayoritas. Demokrasi justru diuji ketika sebagian orang harus menerima keputusan yang tidak mereka inginkan tanpa kehilangan hak untuk berbeda pendapat.
Muktamar telah menunjukkan bahwa perbedaan dapat diselesaikan melalui voting. Maka tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa proses menuju keputusan tersebut juga tetap berlangsung dalam koridor adab, aturan, dan kebebasan memilih.
Marwah Muktamar dan Kedewasaan Demokrasi
Perkara dugaan pemukulan tersebut kini memiliki jalur yang semestinya. Jika laporan telah masuk ke kepolisian, maka proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum yang adil.
Dorongan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam tradisi NU, musyawarah dan kekeluargaan memang memiliki akar yang kuat. Namun semangat kekeluargaan tidak boleh berarti menghilangkan hak korban atau menghambat proses hukum. Kekeluargaan seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian yang bermartabat, bukan alasan untuk menutup persoalan.
Panitia Lokal juga memiliki kepentingan untuk menjaga nama baik Muktamar. Itu wajar. Tetapi reputasi organisasi tidak akan menjadi lebih kuat hanya dengan mengatakan bahwa suatu peristiwa terjadi di luar arena. Reputasi justru akan semakin kuat apabila organisasi menunjukkan kemampuan membedakan antara tanggung jawab panitia, tanggung jawab individu, dan tanggung jawab moral organisasi.
Ada pelajaran penting di sini. Sebuah organisasi besar tidak akan kehilangan marwah hanya karena ada persoalan di dalamnya. Yang merusak marwah adalah ketika persoalan itu tidak boleh dibicarakan, korban tidak memperoleh ruang, pihak yang dituduh tidak memperoleh hak menjawab, atau struktur organisasi dipakai untuk menghindari pertanggungjawaban.
Karena itu, Muktamar ke-35 NU sebaiknya tidak hanya dinilai dari siapa yang akhirnya memimpin PBNU. Ia juga perlu dibaca dari cara organisasi menghadapi konflik yang muncul selama proses menuju kepemimpinan tersebut.
Jika dugaan kekerasan terbukti tidak berkaitan dengan dinamika Muktamar, fakta itu harus diterima secara terbuka. Jika terbukti berkaitan dengan tekanan politik internal, organisasi harus berani melakukan evaluasi. Jika ada pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan. Dan jika tuduhan terhadap seseorang ternyata tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan.
Sikap seperti itu jauh lebih sehat daripada membangun pembenaran berdasarkan kepentingan kubu.
Perbedaan mengenai AHWA atau one man one vote hanyalah salah satu bentuk perdebatan mengenai cara memilih pemimpin. Mekanismenya telah diputuskan melalui forum Muktamar. Tetapi pertanyaan mengenai budaya organisasi jauh lebih panjang umurnya.
Apakah kader NU dapat berbeda tanpa takut?
Apakah pengurus dapat mengarahkan tanpa memaksa?
Apakah struktur dapat bekerja tanpa berubah menjadi alat tekanan?
Dan apakah kekalahan dalam kontestasi dapat diterima tanpa mencari jalan di luar mekanisme organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya menguji kedewasaan sebuah organisasi.
Muktamar akan berakhir. Para peserta akan kembali ke daerah masing-masing. Para pemimpin akan berganti dan keputusan organisasi akan mulai dijalankan. Tetapi cara NU menyelesaikan dugaan kekerasan ini akan meninggalkan pesan yang jauh lebih panjang daripada hasil sebuah pemungutan suara.
Jika persoalan diselesaikan secara transparan, adil dan bermartabat, Muktamar dapat keluar dari kontroversi dengan legitimasi yang lebih kuat. Sebaliknya, jika perbedaan dibiarkan berubah menjadi tekanan dan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu korban atau satu konflik, melainkan kepercayaan terhadap budaya musyawarah itu sendiri.
Muktamar yang besar bukan hanya Muktamar yang berhasil memilih pemimpin. Muktamar yang besar adalah Muktamar yang mampu menunjukkan bahwa perbedaan tidak harus menjadi permusuhan, kekuasaan tidak harus melahirkan tekanan, dan musyawarah tidak boleh kehilangan adab ketika kepentingan mulai bertabrakan.
Di situlah marwah Muktamar sesungguhnya diuji.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY