
Keterangan Gambar : Ketika orang menyebut advokat, yang terbayang biasanya adalah ruang sidang modern, toga, berkas perkara, kode etik, dan hak pembelaan. Namun jauh sebelum profesi itu memiliki bentuk seperti sekarang, tradisi hukum Islam telah mengenal perwakilan, pemberian kuasa, pembelaan kepentingan, serta mekanisme menghadapkan kekuasaan pada tuntutan keadilan. Sejarahnya bukan kisah tentang advokat modern yang tiba-tiba lahir pada masa silam, melainkan tentang tumbuhnya gagasan bahwa manusia berhak dibela ketika berhadapan dengan sengketa dan kekuasaan.
Perwirasatu.co.id, 30 Agustus 2026
Ketika orang menyebut advokat, yang terbayang biasanya adalah ruang sidang modern, toga, berkas perkara, kode etik, dan hak pembelaan. Namun jauh sebelum profesi itu memiliki bentuk seperti sekarang, tradisi hukum Islam telah mengenal perwakilan, pemberian kuasa, pembelaan kepentingan, serta mekanisme menghadapkan kekuasaan pada tuntutan keadilan. Sejarahnya bukan kisah tentang advokat modern yang tiba-tiba lahir pada masa silam, melainkan tentang tumbuhnya gagasan bahwa manusia berhak dibela ketika berhadapan dengan sengketa dan kekuasaan.
Sebelum mengenal advokat sebagai profesi modern, manusia telah mengenal kebutuhan untuk meminta orang lain berbicara atas namanya. Orang yang berperkara tidak selalu mempunyai pengetahuan hukum, kemampuan berargumentasi, waktu, atau keberanian menghadapi otoritas. Dari kebutuhan yang sederhana itu lahirlah berbagai bentuk perwakilan dalam sejarah hukum.
Dalam tradisi hukum Islam, salah satu konsep penting yang berhubungan dengan kebutuhan tersebut adalah al-wakalah, yakni pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang boleh diwakilkan. Konsep ini memiliki cakupan luas dan tidak semata-mata berhubungan dengan perkara di pengadilan. Namun dalam perkembangan fikih, wakalah juga dapat digunakan dalam sengketa atau khushumah. Karena itu, ia dapat dibaca sebagai salah satu akar historis fungsi perwakilan hukum, meskipun tidak boleh disamakan begitu saja dengan profesi advokat modern.
Kajian Arifin Rada dalam AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa Islam mengenal al-wakalah karena manusia membutuhkan pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Artikel tersebut diterbitkan pada 29 Januari 2014 dalam Vol. 14 No. 1. Kajian itu juga menelusuri perkembangan praktik perwakilan dari masa awal Islam hingga periode dinasti-dinasti berikutnya. Catatan akademik ini penting, tetapi sekaligus harus dibaca dengan hati-hati: adanya wakalah tidak berarti masyarakat Islam pada abad pertama telah memiliki profesi advokat dengan struktur, lisensi, organisasi, dan kode etik sebagaimana dikenal sekarang.
Perbedaan tersebut justru membuat sejarah ini menarik. Sejarah hukum bukan perlombaan mencari siapa yang pertama menemukan sebuah profesi. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana suatu masyarakat menjawab persoalan yang sama: bagaimana seseorang memperoleh bantuan ketika kepentingannya dipertaruhkan di hadapan hukum?
Dalam konteks awal Islam, perwakilan berkembang bersama kebutuhan masyarakat. Sejumlah riwayat dan kajian fikih menunjukkan bahwa pemberian kuasa telah dikenal dalam berbagai urusan. Pada masa Khulafaur Rasyidin, praktik perwakilan juga terus berkembang. Kajian Rada bahkan mencatat sejumlah contoh penggunaan wakil dalam perkara yang disengketakan. Akan tetapi, contoh-contoh tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti keberadaan praktik representasi daripada bukti bahwa profesi advokat modern telah terbentuk.
Perbedaan istilah dan institusi menjadi sangat penting. Seorang wakil pada masa awal Islam tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan advokat Indonesia sekarang. Advokat modern merupakan profesi yang mempunyai sistem pendidikan, pengangkatan, sumpah, hak dan kewajiban, kode etik, organisasi, serta mekanisme pengawasan. Di Indonesia, kerangka tersebut secara khusus diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Karena itu, hubungan antara wakalah dan advokasi modern sebaiknya dipahami sebagai kesinambungan fungsi, bukan kesamaan bentuk. Keduanya sama-sama berangkat dari kebutuhan akan representasi dan pembelaan, tetapi lahir dalam lingkungan kelembagaan yang berbeda. Justru di sinilah kedewasaan membaca sejarah diperlukan: menghargai kontribusi masa lalu tanpa memaksakan kategori masa kini ke dalam masyarakat yang berbeda.
Ketika negara dan masyarakat Islam berkembang menjadi semakin kompleks, kebutuhan terhadap lembaga peradilan pun semakin besar. Qadi menjadi figur penting dalam penyelesaian perkara. Dalam perjalanan sejarah Islam, lembaga peradilan berkembang dengan beragam bentuk dan tidak selalu seragam di setiap wilayah serta dinasti. Karena itu, istilah “sistem peradilan Islam” harus dipahami sebagai kumpulan pengalaman historis yang beragam, bukan sebuah model tunggal yang berlaku sama sepanjang zaman.
Di antara institusi yang menarik perhatian adalah wilayat al-mazalim. Lembaga ini berkaitan dengan pengaduan mengenai ketidakadilan dan tindakan yang merugikan masyarakat, terutama ketika perkara bersentuhan dengan pejabat atau kekuasaan. Kajian sejarawan hukum Islam Mathieu Tillier dalam Oxford Handbook of Islamic Law menekankan bahwa mazalim merupakan institusi khusus dalam sejarah Islam abad pertengahan dan tidak memiliki padanan yang persis dalam kategori hukum modern. Ia juga mengingatkan bahwa sifat, fungsi, dan hubungannya dengan pengadilan qadi harus dibaca berdasarkan konteks sejarahnya.
Peringatan tersebut sangat penting. Wilayat al-mazalim tidak boleh begitu saja disebut sebagai “pengadilan HAM” atau “pengadilan banding modern”. Membandingkan keduanya mungkin berguna untuk membantu pembaca memahami fungsi tertentu, tetapi perbandingan bukan berarti identifikasi. Mazalim lahir dari struktur politik dan hukum yang berbeda, dengan hubungan yang khas antara penguasa, hakim, dan masyarakat.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui MARINews juga membahas wilayat al-mazalim sebagai mekanisme historis untuk menangani persoalan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Artikel tersebut diterbitkan pada 9 Agustus 2025. Pembahasan itu menunjukkan bahwa warisan kelembagaan hukum Islam masih relevan untuk dipelajari dalam perspektif hukum kontemporer, tetapi istilah modern seperti judicial review tetap harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan anakronisme.
Yang lebih penting dari perdebatan istilah adalah fungsi sosialnya. Kehadiran mazalim menunjukkan bahwa dalam pengalaman historis tertentu, kekuasaan tidak selalu dibiarkan menjadi satu-satunya penentu kebenaran. Ada ruang untuk mengadukan ketidakadilan dan meminta tindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ini merupakan gagasan yang memiliki resonansi kuat dengan prinsip negara hukum modern, meskipun institusi dan mekanismenya berbeda.
Di titik inilah hubungan antara peradilan dan pembelaan menjadi semakin jelas. Keadilan tidak hanya membutuhkan hakim yang memutus perkara. Ia membutuhkan pihak yang mampu menyampaikan kepentingan orang yang berperkara, menguji argumentasi lawan, mengungkap fakta, dan memastikan suara pihak yang lemah tidak hilang di tengah kewibawaan institusi.
Advokasi dengan demikian bukan sekadar seni memenangkan perkara. Dalam pengertian yang lebih dalam, ia adalah salah satu cara masyarakat menjaga agar proses hukum tidak kehilangan manusia yang berada di balik berkas perkara. Orang yang miskin, tidak berpendidikan, tidak memahami hukum, atau berhadapan dengan pejabat yang jauh lebih kuat membutuhkan representasi agar hukum tidak hanya menjadi milik mereka yang menguasai bahasa dan prosedur hukum.
Tetapi sejarah juga memberikan peringatan. Sistem hukum pada masa lalu tidak selalu berjalan sesuai cita-cita keadilan. Hubungan antara hakim dan penguasa dalam berbagai periode memiliki dinamika politik yang kompleks. Karena itu, tidak tepat jika seluruh sejarah peradilan Islam dipoles menjadi gambaran ideal tanpa konflik. Nilai sejarah justru muncul ketika kita melihat pergulatan antara norma keadilan dan kenyataan kekuasaan.
Dengan cara pandang tersebut, tradisi Islam memberikan pelajaran yang lebih berharga daripada sekadar klaim kebanggaan peradaban. Ia menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan institusi yang memungkinkan kekuasaan dikoreksi, pihak yang lemah didengar, dan sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang memiliki legitimasi hukum.
Dari sinilah sejarah advokasi Islam dapat dibawa menuju dunia hukum modern tanpa lompatan yang berlebihan. Al-wakalah bukanlah advokat modern. Qadi bukanlah hakim modern dalam seluruh pengertian kelembagaannya. Mazalim bukanlah pengadilan HAM modern. Namun di antara semuanya terdapat satu benang merah: kebutuhan manusia terhadap keadilan, representasi, penyelesaian sengketa, dan pembatasan kesewenang-wenangan.
Benang merah itulah yang membuat sejarah tersebut relevan bagi Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menempatkan profesi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut menghubungkan keberadaan advokat dengan kebutuhan akan peradilan yang jujur, adil, memiliki kepastian hukum, serta penegakan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Pada titik ini, warisan historis Islam dapat dibaca secara konstruktif. Nilai yang dapat dipetik bukanlah klaim bahwa advokat modern berasal langsung dari al-wakalah, melainkan kesadaran bahwa memberikan kuasa kepada orang lain untuk membela kepentingan hukum adalah kebutuhan yang sangat tua. Profesi modern kemudian membangun kebutuhan tersebut melalui sistem yang jauh lebih terstruktur.
Ada pula dimensi etis yang tidak kalah penting. Wakil memperoleh kewenangan karena kepercayaan. Dalam konteks modern, kepercayaan tersebut diterjemahkan menjadi tanggung jawab profesional kepada klien, pengadilan, hukum, dan masyarakat. Advokat memang harus memperjuangkan kepentingan klien, tetapi pembelaan tidak boleh kehilangan batas etika. Kemenangan perkara tidak dapat menjadi alasan untuk memutarbalikkan fakta, merusak proses hukum, atau menjadikan hukum sebagai alat manipulasi.
Karena itu, sejarah advokasi dalam Islam seharusnya tidak ditulis sebagai kisah tentang bagaimana Islam “telah memiliki advokat lebih dahulu” daripada peradaban lain. Narasi seperti itu terlalu sederhana dan mudah terjebak dalam perlombaan klaim peradaban. Sejarah yang lebih dewasa justru bertanya bagaimana masyarakat Islam mengembangkan konsep perwakilan, bagaimana lembaga peradilan bekerja, bagaimana kekuasaan diawasi, dan bagaimana prinsip keadilan dinegosiasikan dengan realitas politik.
Dari perspektif tersebut, kontribusi tradisi Islam menjadi semakin menarik. Ia memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya kumpulan aturan, tetapi juga hubungan antara manusia, kekuasaan, tanggung jawab, dan keadilan. Ketika seseorang memberikan kuasa kepada wakil, ada kepercayaan. Ketika seseorang mengadukan ketidakadilan, ada harapan agar kekuasaan dapat dikoreksi. Ketika hakim memeriksa perkara, ada tuntutan agar keputusan tidak tunduk kepada kepentingan yang tidak semestinya.
Inilah alasan sejarah kepengacaraan Islam layak dibicarakan kembali. Bukan untuk menghidupkan lembaga masa lalu secara mentah, bukan pula untuk membangun romantisme sejarah, tetapi untuk menemukan kembali pertanyaan yang tetap relevan: siapa yang membela orang yang tidak mampu membela dirinya sendiri?
Pertanyaan itu melampaui zaman. Pada masa lalu, jawabannya dapat berupa wakil, hakim, ulama, mediator, atau lembaga tertentu yang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada masa kini, jawabannya antara lain berada pada profesi advokat dan sistem bantuan hukum. Bentuknya berubah, tetapi kebutuhan dasarnya tetap sama.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan hukum bukan hanya seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan seberapa jauh aturan itu mampu melindungi manusia dari kesewenang-wenangan. Di sanalah sejarah Islam tentang wakalah, peradilan, dan mazalim menemukan relevansinya. Ia bukan bukti bahwa masa lalu harus disalin, melainkan pengingat bahwa hukum selalu membutuhkan keberanian untuk membela, kebijaksanaan untuk mengadili, dan kekuasaan yang bersedia dikoreksi.
Advokasi, pada akhirnya, bukan sekadar pekerjaan berbicara di ruang sidang. Ia adalah pekerjaan menjaga agar manusia tidak sendirian ketika berhadapan dengan hukum. Dan sejarah panjang tradisi Islam memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap pembelaan, perwakilan, serta keadilan telah menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban hukum jauh sebelum profesi advokat memperoleh bentuk modernnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY