
Keterangan Gambar : Delapan lokasi digeledah, tiga penyidikan pengembangan dibuka, aset bernilai miliaran rupiah diamankan, dan sejumlah pihak swasta diperiksa.
Perwirasatu.co.id, 01 September 2026.
Delapan lokasi digeledah, tiga penyidikan pengembangan dibuka, aset bernilai miliaran rupiah diamankan, dan sejumlah pihak swasta diperiksa. Dari perkara restitusi pajak di Banjarmasin, penyidikan KPK kini bergerak ke wilayah yang lebih luas, termasuk memeriksa pihak yang menangani perpajakan perusahaan terkait Adaro. Namun satu batas harus dijaga: pemeriksaan saksi bukanlah bukti kesalahan korporasi, apalagi pemiliknya, sebelum fakta hukum benar-benar dikunci penyidik.
Dari Restitusi Menuju Tiga Penyidikan
Selama tiga hari, 26 hingga 28 Agustus 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Delapan lokasi berupa rumah dan kantor pihak swasta digeledah. Sejumlah dokumen dibawa untuk ditelaah dan diuji keterkaitannya dengan konstruksi perkara. ANTARA pada 31 Agustus 2026 mengutip Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menegaskan bahwa setiap temuan masih harus dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak yang mengetahui substansi perkara. Artinya, penggeledahan itu bukan akhir penyidikan, melainkan bagian dari usaha membuka lapisan perkara yang tampaknya semakin luas.
Akar kasus ini dapat ditarik ke operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. Menurut ANTARA pada 20 Agustus 2026, perkara berawal dari pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan mencatat lebih bayar Rp49,47 miliar, koreksi fiskal Rp1,14 miliar, dan restitusi sekitar Rp48,3 miliar. Dalam konstruksi KPK, terdapat pemberian Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak tertentu.
Kasus itu ternyata tidak berhenti pada satu transaksi. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan. ANTARA pada 5 Agustus 2026 kemudian melaporkan fakta penting: terdapat tiga surat perintah penyidikan yang lahir dari pengembangan OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin. Satu menyangkut dugaan pemberian kepada penyelenggara negara, satu menyangkut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta lain yang belum terjerat perkara awal, dan satu lagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiga sprindik itu masih bersifat umum dan ketika diumumkan belum menetapkan tersangka baru.
Fakta tiga sprindik mengubah cara perkara ini semestinya dibaca. Ini bukan lagi semata-mata cerita mengenai restitusi satu perusahaan senilai Rp48,3 miliar. Penyidik sedang mencoba mengetahui apakah terdapat pemberi lain, penerima lain, aliran uang lain, bahkan kemungkinan hasil tindak pidana yang disamarkan. Karena itulah nilai penting penyidikan justru berada pada pertanyaan mengenai pola: apakah praktik yang ditemukan melalui OTT merupakan kejadian tunggal, atau pintu masuk menuju hubungan transaksional yang lebih luas antara wajib pajak dan aparat yang mempunyai kewenangan memeriksa kewajiban mereka.
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah KPK mengamankan aset dalam jumlah besar. ANTARA pada 20 dan 25 Agustus 2026 memberitakan penyidik telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas sekitar 1,3 kilogram, serta uang sekitar Rp100 juta dari rangkaian penggeledahan maupun pengembalian saksi. Besarnya aset itu belum menjelaskan siapa seluruh pemberi dan penerimanya, apalagi membuktikan perusahaan tertentu sebagai pelaku. Tetapi temuan tersebut memberi penyidik alasan untuk menelusuri sumber uang, tujuan pemberian, keputusan perpajakan yang mungkin berkaitan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat.
Ketika Jejak Pemeriksaan Menyentuh Adaro
Nama yang terkait kelompok Adaro muncul bukan hanya sekali dalam perjalanan perkara. ANTARA pada 8 April 2026 melaporkan KPK memanggil seorang berinisial EER, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan, sebagai saksi. Pada saat yang sama KPK juga memanggil pegawai sebuah money changer. Pemanggilan tersebut terjadi ketika penyidik masih mendalami perkara restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin. Status sebagai saksi tentu tidak boleh diterjemahkan sebagai keterlibatan pidana, tetapi rangkaian pemeriksaan menunjukkan penyidik sedang mengikuti hubungan dan transaksi yang dinilai relevan untuk membuat terang perkara.
Perkembangan lebih signifikan muncul pada 19 Agustus 2026. KPK memeriksa J, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang sebelumnya bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia. ANTARA pada 20 Agustus 2026 mengutip Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan kasus OTT KPP Banjarmasin. KPK juga menyebut beberapa perusahaan terkonfirmasi urusan perpajakannya ditangani saksi tersebut. Pernyataan inilah yang menjadi fakta penting, sekaligus garis batas yang tidak boleh dilompati.
Inilah.com pada 1 September 2026 mengidentifikasi saksi tersebut sebagai Jul Seventa Tarigan dan menyebutnya mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk. Media itu menghubungkan pemeriksaannya dengan penggeledahan delapan lokasi beberapa hari kemudian. Namun KPK belum menjelaskan bahwa lokasi-lokasi yang digeledah tersebut berhubungan langsung dengan Jul. Karena itu, menyimpulkan bahwa penggeledahan merupakan tindakan terhadap Adaro akan mendahului penyidik. Yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya pemeriksaan terhadap pihak yang pernah menangani perpajakan perusahaan terkait kelompok tersebut dalam pengembangan kasus KPP Madya Banjarmasin.
Petunjuk mengenai kemungkinan cakupan perkara yang lebih luas muncul dari pemeriksaan saksi lain. ANTARA pada 25 Agustus 2026 memberitakan seorang pihak swasta berinisial SYI diperiksa untuk mendalami pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak. Frasa “sejumlah wajib pajak” penting karena memperlihatkan arah penelusuran KPK tidak terbatas pada PT Buana Karya Bhakti. Tetapi sekali lagi, jumlah wajib pajak, identitas mereka, nilai pemberian, dan kepentingan perpajakan masing-masing belum seluruhnya dibuka kepada publik.
Di sinilah pemberitaan mengenai Adaro membutuhkan disiplin jurnalistik. Nama besar mudah mengubah sebuah pemeriksaan saksi menjadi penghakiman korporasi. Padahal pertanyaan hukumnya jauh lebih spesifik: adakah pemberian kepada pemeriksa pajak, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, berapa nilainya, keputusan perpajakan apa yang hendak dipengaruhi, dan apakah pemberian itu berkaitan dengan kewenangan penerimanya. Sampai rangkaian tersebut dibuktikan, pemeriksaan seseorang yang bekerja atau pernah bekerja pada sebuah perusahaan tidak dapat otomatis dipindahkan menjadi kesalahan perusahaan, terlebih kesalahan pemegang saham atau figur bisnis yang diasosiasikan dengannya.
Karena itu pula, figur Garibaldi “Boy” Thohir tidak seharusnya ditempatkan sebagai pusat perkara hanya karena daya tarik namanya. Informasi publik yang tersedia sampai awal September 2026 belum menunjukkan KPK mengumumkan Boy Thohir sebagai tersangka ataupun pihak yang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut. Fokus pemberitaan semestinya mengikuti bukti dan konstruksi KPK, bukan popularitas figur. Prinsip praduga tak bersalah tidak mengurangi ketajaman jurnalisme. Sebaliknya, prinsip itulah yang membedakan investigasi berbasis fakta dari insinuasi.
Ujian Besar Integritas Sistem Perpajakan
Perkara Banjarmasin sesungguhnya menawarkan persoalan yang jauh lebih besar daripada nama sebuah perusahaan. Pemeriksa pajak memegang kewenangan yang dapat menentukan koreksi fiskal, restitusi, kewajiban pembayaran, hingga konsekuensi finansial bernilai miliaran rupiah bagi wajib pajak. Ketika hubungan antara petugas dan pihak yang diperiksa bergeser menjadi transaksi pribadi, kerugiannya tidak hanya berupa uang yang berpindah tangan. Kredibilitas administrasi perpajakan ikut dipertaruhkan karena wajib pajak yang patuh dapat merasa berada dalam sistem yang tidak memberikan perlakuan setara.
KPK kini menghadapi ujian pembuktian. Tiga sprindik pengembangan menunjukkan lembaga antirasuah telah membuka beberapa jalur penyidikan, tetapi sprindik bukanlah pembuktian kesalahan. Penyidik tetap harus menghubungkan uang dengan pemberi dan penerima, menghubungkan pemberian dengan kewenangan perpajakan, serta menjelaskan apakah terdapat keputusan yang dipengaruhi. Jika dugaan TPPU hendak dibuktikan, penyidik juga harus menelusuri bagaimana aset diperoleh, dialihkan, disimpan atau disamarkan. Di titik inilah dokumen dari delapan lokasi, aset yang disita, keterangan saksi, dan jejak transaksi menjadi jauh lebih penting daripada spekulasi mengenai nama besar.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi Direktorat Jenderal Pajak. Reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada digitalisasi pelayanan dan integrasi basis data. Titik temu antara wajib pajak dan petugas pemeriksa tetap membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi anomali keputusan, perubahan koreksi yang tidak lazim, restitusi bernilai besar, relasi berulang dengan pihak tertentu, serta pertumbuhan kekayaan pegawai yang tidak sejalan dengan penghasilan. Semakin besar ruang diskresi, semakin kuat pula mekanisme audit internal yang diperlukan.
Transparansi juga menjadi kebutuhan. Publik berhak mengetahui bagaimana perkara yang bermula dari restitusi sebuah perusahaan berkembang menjadi tiga penyidikan, pemeriksaan sejumlah pihak swasta, penyitaan valuta asing dan emas, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang menangani perpajakan perusahaan lain. Tetapi transparansi harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian. KPK sendiri pada 20 Agustus 2026 menyatakan fakta-fakta akan disampaikan setelah penyidik memperoleh gambaran lengkap. Pernyataan tersebut penting agar ruang kosong informasi tidak diisi oleh tudingan yang belum mempunyai landasan hukum.
Ukuran keberhasilan pengembangan kasus KPP Madya Banjarmasin bukanlah seberapa terkenal nama yang muncul dalam pemberitaan. Ukurannya adalah apakah KPK mampu membuktikan siapa memberi, siapa menerima, apa kepentingannya, bagaimana uang bergerak, dan apakah kewenangan negara telah diperjualbelikan. Bila bukti berhenti pada individu tertentu, hukum harus berhenti pada individu itu. Tetapi jika bukti menunjukkan pola yang lebih luas, penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan kekuatan ekonomi ataupun nama besar.
Dari Banjarmasin, perkara ini sedang mengirim pesan yang lebih jauh: penerimaan negara tidak hanya membutuhkan target pajak yang tinggi, tetapi juga institusi yang dipercaya. Setiap rupiah pajak pada akhirnya berdiri di atas keyakinan bahwa aturan berlaku sama bagi perusahaan kecil maupun konglomerasi, bagi wajib pajak biasa maupun pemilik modal besar. Karena itulah KPK harus mengikuti uang, dokumen dan keputusan perpajakan sampai ujungnya. Bukan nama yang harus menentukan arah penyidikan, melainkan bukti. Dan justru di sanalah perkara ini akan menemukan makna terbesarnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY