
Keterangan Gambar : Asap dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan kembali menyeberangi batas negara. Malaysia dan Singapura mengalami penurunan kualitas udara, sementara di Indonesia jutaan orang terpapar kabut asap.
Perwirasatu.co.id, 18 September 2026
Asap dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan kembali menyeberangi batas negara. Malaysia dan Singapura mengalami penurunan kualitas udara, sementara di Indonesia jutaan orang terpapar kabut asap. Krisis ini bukan lagi sekadar perkara memadamkan api, tetapi juga menguji kesehatan publik, penegakan hukum, transparansi, dan diplomasi Indonesia di kawasan.
Di Pontianak, warga harus menjalani aktivitas di tengah udara pekat. Reuters, 16 September 2026, melaporkan lebih dari 12,5 juta orang di tujuh provinsi terpapar kabut asap. Kasus gangguan pernapasan terkait kebakaran meningkat dari 50.891 pada 1 September menjadi 113.336 pada 9 September. Relawan bahkan mendistribusikan tabung oksigen kepada warga dan petugas melalui program Rumah Oksigen.
Di tengah situasi itu, Kementerian Luar Negeri pada 17 September menyatakan Indonesia belum menerima nota protes maupun letter of objection dari negara-negara tetangga. Pernyataan tersebut penting sebagai fakta diplomatik, tetapi tidak menggambarkan seluruh persoalan. Dampak pencemaran udara tetap dapat terjadi sekalipun belum ada keberatan formal.
Indonesia juga tidak berada di luar mekanisme regional. Sejak ASEAN menetapkan status Siaga 3 pada 26 Agustus, Indonesia menyampaikan laporan harian mengenai situasi dan penanganan karhutla kepada Sekretariat ASEAN. Mekanisme ini penting karena asap tidak berhenti di garis batas negara dan penanganannya membutuhkan pertukaran informasi serta koordinasi lintas negara.
Skala persoalan di dalam negeri masih besar. Kementerian Kehutanan pada 17 September melaporkan 479 hotspot berkepercayaan tinggi terdeteksi hingga malam sebelumnya, turun 558 titik dibandingkan sehari sebelumnya. Penurunan itu merupakan perkembangan positif, tetapi tidak identik dengan berakhirnya kebakaran. Risiko asap dan kerusakan habitat masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Tantangan berikutnya adalah penegakan hukum. Reuters, 17 September 2026, melaporkan polisi telah membuka 219 penyelidikan pidana terkait karhutla dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa 95 perusahaan, tetapi belum merinci berapa perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana. Pemisahan status hukum ini penting agar pemeriksaan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai bukti kesalahan.
Presiden Prabowo Subianto meminta aturan dan sanksi terhadap pembakaran lahan diperketat. Namun ukuran keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya jumlah penyelidikan dan tersangka. Publik perlu mengetahui berapa perkara yang berlanjut ke pengadilan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku dibuktikan, serta apakah sanksi mampu mencegah kebakaran berulang.
Faktor cuaca memperberat keadaan. Kondisi “super El Niño” dan kekeringan berkepanjangan membuat hutan dan lahan semakin mudah terbakar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperingatkan kebakaran berpotensi berlangsung hingga Oktober atau awal November karena musim hujan diperkirakan datang lebih lambat.
Namun cuaca tidak menjelaskan seluruh persoalan. Pencegahan membutuhkan pemetaan titik api, pengawasan pembukaan lahan, perlindungan gambut, keterbukaan informasi konsesi, kesiapan pemerintah daerah dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Menyederhanakan karhutla sebagai semata-mata akibat kemarau sama tidak tepatnya dengan menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian.
Indonesia telah mengerahkan lebih dari 50 armada udara untuk water bombing dan modifikasi cuaca. Jepang juga mengirim tiga helikopter CH-47 Chinook. Mobilisasi besar tersebut memperlihatkan kemampuan negara merespons keadaan darurat, tetapi sekaligus menunjukkan betapa mahalnya biaya ketika pencegahan tidak mampu menghentikan api sejak awal.
Karhutla akhirnya menjadi ujian ganda. Di dalam negeri, pemerintah diuji dalam melindungi warga, menjaga ekosistem dan menegakkan hukum. Di luar negeri, Indonesia diuji dalam menjaga transparansi, komunikasi dan kepercayaan regional.
Karena itu, persoalan terpenting bukan apakah surat protes telah tiba di Jakarta. Diplomasi yang paling substantif adalah membuat alasan untuk memprotes semakin kecil karena sumber persoalannya benar-benar ditangani. Asap boleh bergerak mengikuti angin, tetapi tanggung jawab negara tetap melekat pada wilayah dan kebijakan yang berada dalam kewenangannya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY