
Keterangan Gambar : Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa KPK dipersilakan memproses anggota kabinet jika memiliki bukti bertemu dengan isu lain yang sama pentingnya: reshuffle.
Perwirasatu.co.id, 18 September 2026
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa KPK dipersilakan memproses anggota kabinet jika memiliki bukti bertemu dengan isu lain yang sama pentingnya: reshuffle. Yang satu berbicara tentang pertanggungjawaban hukum, yang lain tentang pertanggungjawaban kinerja. Keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama: bagaimana kekuasaan dievaluasi dan dipertanggungjawabkan?
Dalam program Prabowo Menjawab pada 16 September 2026, Prabowo menceritakan penyidik KPK pernah datang menyampaikan perkara yang berkaitan dengan pejabat pemerintah. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan, ia menjawab, “You ada bukti? Kalau ada bukti silakan.” Prabowo kemudian menyinggung seorang wakil menteri yang berhadapan dengan proses hukum, sebagaimana diberitakan detikNews.
Pernyataan itu penting dibaca bukan sebagai pemberian kewenangan hukum kepada KPK, melainkan sebagai sikap politik Presiden untuk tidak menghalangi proses hukum. Kewenangan penegakan hukum bersumber dari undang-undang dan prosedur hukum, bukan restu politik. KPK pada 17 September 2026 juga menegaskan setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Di titik inilah ujian sesungguhnya berada. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan sistem mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui transparansi anggaran, pengawasan internal, pengadaan yang akuntabel dan pengendalian konflik kepentingan.
Persoalan berikutnya adalah reshuffle. Prabowo membuka kemungkinan perombakan kabinet setelah hampir dua tahun pemerintahan berjalan. Ia menggunakan prinsip the right man in the right place dan kompetensi sebagai pertimbangan dalam menempatkan pejabat, menurut detikNews, 16 September 2026.
Masalahnya, kinerja dan kompetensi membutuhkan ukuran. Menteri tidak cukup dinilai dari seberapa sering tampil di ruang publik. Capaian program, kualitas pelayanan, pengelolaan anggaran, konsistensi kebijakan, kemampuan mengelola birokrasi dan koordinasi antarlembaga merupakan parameter yang lebih substantif.
Evaluasi sebenarnya telah menjadi agenda pemerintah. Dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026, Prabowo menjadikan pertengahan tahun sebagai momentum mengevaluasi program sekaligus mengukur capaian pemerintahan. Pertanyaannya kemudian adalah seberapa jauh hasil evaluasi tersebut menjadi dasar keputusan mengenai posisi anggota kabinet.
Pergantian Menteri Keuangan memberikan contoh konkret. Pada 14 September 2026, Prabowo melantik Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Karena Kementerian Keuangan mengelola sektor strategis, pergantian pemimpinnya bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga menyangkut kesinambungan kebijakan dan arah pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, publik berkepentingan mengetahui bukan hanya siapa yang masuk dan keluar dari kabinet, tetapi juga sasaran kebijakan yang hendak dicapai setelah pergantian. Jika alasannya kinerja, ukuran kinerjanya perlu dapat dipahami. Jika kompetensi menjadi pertimbangan, kebutuhan kompetensi yang hendak diperkuat juga semestinya terlihat.
Reshuffle dan penegakan hukum bertemu pada satu kata: pertanggungjawaban. Reshuffle dapat mengganti pejabat, tetapi tidak otomatis memperbaiki tata kelola. Proses hukum dapat menghukum pelanggar, tetapi tidak dengan sendirinya menutup peluang korupsi.
Ujian yang lebih penting bagi pemerintahan Prabowo karena itu bukan berapa banyak kursi kabinet yang berganti atau pejabat yang diproses hukum, melainkan apakah kedua mekanisme tersebut mampu menghasilkan institusi yang lebih kuat. Kekuasaan yang sehat bukan hanya membutuhkan orang yang tepat, tetapi juga sistem yang memastikan setiap pemegang jabatan dapat diukur kinerjanya, diawasi kewenangannya, dan dimintai pertanggungjawaban.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY