
Keterangan Gambar : Pernyataan pakar hukum internasional, Dr. Teuku Rezasyah, mengenai pentingnya data dan fakta dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar tata kelola lingkungan Indonesia.
Perwirasatu.co.id, 01 November 2026
Karhutla bukan sekadar api yang membakar pepohonan. Ia menguji kemampuan negara membaca peringatan, membuka data, mengawasi konsesi, dan melindungi warga dari asap. Ketika kritik muncul, Dr. Teuku Rezasyah mengingatkan bahwa jawaban harus bertumpu pada fakta yang dapat diuji. Pertanyaannya, apakah data itu sungguh diterjemahkan menjadi pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, bukan sekadar pernyataan?
Pernyataan pakar hukum internasional, Dr. Teuku Rezasyah, mengenai pentingnya data dan fakta dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar tata kelola lingkungan Indonesia. Baginya, kritik tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan politik. Pemerintah harus menghadirkan bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Sebab, bencana ekologis tidak mengenal kepentingan politik. Asap tidak membedakan siapa yang berkuasa dan siapa yang menjadi oposisi.
Persoalan karhutla juga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat musim kemarau atau kesalahan korporasi semata. Ada interaksi antara perubahan iklim, kondisi lahan gambut, aktivitas manusia, ekspansi perkebunan, serta lemahnya pengawasan. Dalam opini yang diterbitkan Katadata, 8 September 2026, Samira Hanim dan Wildan Faisol mengingatkan bahwa faktor El Niño dan ekspansi korporasi bukan dua penjelasan yang saling meniadakan. Keduanya dapat bekerja bersamaan. Karena itu, kebijakan yang hanya menyalahkan satu faktor berisiko gagal menyentuh akar persoalan.
Data resmi memperlihatkan besarnya tantangan tersebut. Sistem Pemantauan Karhutla SIPONGI Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka itu meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. SIPONGI menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan melalui analisis citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS, data hotspot, pemeriksaan lapangan, dan laporan pemadaman Manggala Agni. Kompas.com, 3 Oktober 2026, juga mengangkat peningkatan luas kebakaran tersebut sebagai persoalan serius tata kelola lahan dan gambut.
Namun, data tidak boleh berhenti menjadi angka statistik. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu yang perlu diverifikasi, bukan otomatis bukti kebakaran. Demikian pula, luas areal terbakar harus dibedakan dari luas wilayah yang masih dalam proses pemadaman. Perbedaan metode, periode penghitungan, dan cakupan wilayah dapat menghasilkan angka berbeda. Katadata, 8 September 2026, mengangkat perbedaan estimasi kebakaran 2019 antara penelitian David Gaveau sebesar 3,11 juta hektare dan angka resmi pemerintah sebesar 1,64 juta hektare. Perbedaan itu menunjukkan pentingnya transparansi metodologi, bukan alasan untuk saling meniadakan temuan.
Di sinilah pesan Rezasyah menjadi relevan. Metro TV, 29 Oktober 2026, memberitakan dorongannya agar Indonesia memperkuat kemampuan mengidentifikasi titik kebakaran dengan dukungan teknologi, termasuk data NASA. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan Indonesia memverifikasi data yang diberikan negara lain, khususnya dalam kerja sama dengan Singapura. Kedaulatan bukan berarti menutup diri dari teknologi internasional. Justru negara yang berdaulat harus memiliki kemampuan menguji informasi, menguasai teknologi, dan mengambil keputusan berdasarkan bukti.
Akan tetapi, kritik terhadap politisasi karhutla tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam kritik publik. Pemerintah juga wajib membuka diri terhadap pengawasan. Jika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pencegahan, pengawasan konsesi, penggunaan anggaran, dan penegakan hukum. E-Media DPR RI, 20 Oktober 2026, memuat kritik anggota Komisi IV Johan Rosihan mengenai lemahnya evaluasi dan tindakan pencegahan. Kritik semacam ini harus dijawab dengan kinerja yang terukur, bukan sekadar penjelasan defensif.
Tanggung jawab korporasi juga harus ditempatkan secara proporsional. Perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar hotspot tidak otomatis terbukti melakukan pembakaran. Namun, apabila penyelidikan menemukan keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Metro TV, 29 Oktober 2026, memberitakan pernyataan Rezasyah yang mendorong sanksi berat terhadap perusahaan yang terbukti terlibat. Ketegasan tersebut harus diwujudkan melalui penyidikan transparan, bukti yang sah, dan proses hukum yang adil.
Di balik perdebatan angka dan kebijakan, terdapat masyarakat yang menanggung akibat paling nyata. Anak-anak, lansia, petani, dan warga di kawasan terdampak menghadapi ancaman gangguan kesehatan serta kehilangan produktivitas. Mereka tidak membutuhkan pertarungan narasi antara pemerintah dan pengkritiknya. Mereka membutuhkan udara bersih, layanan kesehatan, perlindungan ekonomi, dan kepastian bahwa kebakaran tidak terus berulang.
Ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa keras pemerintah membantah kritik atau seberapa lantang pihak lain menyuarakan tuduhan. Ukurannya adalah kemampuan mencegah kebakaran, mengungkap penyebab, menindak pelanggaran, dan memulihkan lingkungan. Data harus menjadi dasar tindakan, bukan sekadar alat pembenaran. Sebab, ketika bukti dikalahkan kepentingan politik, yang terus terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY