
Keterangan Gambar : Jatuhnya helikopter Super Puma VH-HGM di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar kecelakaan penerbangan.
Perwirasatu.co.id, 08 November 2026
Jatuhnya helikopter Super Puma VH-HGM di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar kecelakaan penerbangan. Tiga kru berhasil diselamatkan, tetapi insiden ini menyisakan pertanyaan tentang standar keselamatan, pengawasan armada sewaan, dan tanggung jawab negara dalam melindungi personel operasi penanggulangan bencana.
Minggu, 8 November 2026, operasi pemadaman karhutla di kawasan Sungai Barito mendadak berubah menjadi peristiwa dramatis. Helikopter Eurocopter EC225LP Super Puma bernomor registrasi VH-HGM terjatuh di sekitar Desa Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Rekaman warga memperlihatkan pesawat kehilangan kendali sebelum akhirnya masuk ke sungai.
Menurut keterangan BNPB yang diberitakan ANTARA pada 8 November 2026, helikopter tersebut mengalami kecelakaan ketika menjalankan operasi water bombing. Pesawat kehilangan kendali saat bermanuver setelah mengambil air menggunakan bambi bucket, perangkat penampung air yang digantungkan di bawah helikopter. Tiga kru berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara bangkai pesawat dipindahkan ke tepian sungai.
Keberhasilan penyelamatan ketiga kru tentu patut disyukuri. Namun, selamatnya personel tidak boleh mengakhiri perhatian terhadap peristiwa ini. CNN Indonesia, 8 November 2026, melaporkan bahwa helikopter tersebut merupakan armada milik swasta yang dikontrak BNPB untuk mendukung operasi pemadaman karhutla. Fakta ini membuka pertanyaan penting mengenai bagaimana negara memastikan kelayakan dan keselamatan pesawat yang digunakan dalam misi kebencanaan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya perlu diperiksa. Operasi water bombing bukan pekerjaan penerbangan biasa. Pilot harus memperhitungkan berat air, kestabilan pesawat, kondisi angin, ketinggian, serta karakteristik lokasi pengambilan air. Setiap manuver mengandung risiko yang menuntut kemampuan teknis, kesiapan armada, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
Karena itu, penyebab kecelakaan tidak boleh disimpulkan secara terburu-buru. Faktor teknis, kondisi lingkungan, gangguan sistem penerbangan, maupun aspek operasional harus diperiksa melalui investigasi yang profesional. BNPB sendiri, dalam keterangannya pada 8 November 2026, menyatakan laporan lengkap mengenai kronologi dan penyebab kecelakaan masih disusun.
Status helikopter sebagai armada swasta yang dikontrak pemerintah juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kontrak pengadaan jasa penerbangan harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan kelaikan pesawat, riwayat pemeliharaan, kompetensi kru, serta standar keselamatan operator benar-benar terpenuhi.
Pertanyaan berikutnya, sejauh mana BNPB melakukan evaluasi terhadap perusahaan penyedia armada? Bagaimana pengawasan dilaksanakan selama operasi berlangsung? Apakah terdapat mekanisme penghentian penerbangan ketika kondisi dinilai tidak aman? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa keselamatan tidak dikorbankan demi mengejar target pemadaman.
Insiden Barito juga terjadi hanya empat hari setelah helikopter MI-17 milik TNI AD mengalami kecelakaan ketika menjalankan misi water bombing di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 4 November 2026. Peristiwa tersebut menewaskan tiga personel. Meskipun kedua kecelakaan belum terbukti memiliki penyebab yang sama, jarak waktu yang berdekatan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi keselamatan operasi pemadaman dari udara.
Dua peristiwa tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa investigasi sedang berlangsung. Pemerintah perlu menjadikan hasil pemeriksaan sebagai dasar pembenahan sistem. Evaluasi harus mencakup kesiapan armada, prosedur penerbangan, pengawasan operator, koordinasi antarlembaga, hingga transparansi penggunaan anggaran penyewaan helikopter.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa kebakaran berhasil dipadamkan atau kru berhasil diselamatkan. Publik juga berhak mengetahui apakah armada yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan apakah setiap risiko telah dikelola secara bertanggung jawab.
Keberhasilan penanggulangan karhutla tidak semata-mata diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Ada tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan keselamatan mereka yang berada di garis depan. Hutan memang harus diselamatkan dari api, tetapi negara juga wajib melindungi manusia yang mempertaruhkan keselamatannya untuk menjalankan misi tersebut.
Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY