Home Politik MENCARI DALANG DI BALIK PENYADAPAN PRESIDEN

MENCARI DALANG DI BALIK PENYADAPAN PRESIDEN

24
0
SHARE
MENCARI DALANG DI BALIK PENYADAPAN PRESIDEN

Keterangan Gambar : Empat perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain.

Perwirasatu.co.id, 08 November 2026

Empat perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Penyidikan kini bergerak melampaui dugaan pelanggaran prosedur: siapa yang memberi perintah, mengendalikan akses, menghapus rekaman, dan mungkin membiayai operasi tersebut? Pertanyaan itu menguji ketegasan Bareskrim dan akuntabilitas pengawasan komunikasi negara di tengah dinamika politik nasional dan kepercayaan publik demokratis.

Kasus ini bukan sekadar perkara teknis. Bareskrim mengungkap dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Sasarannya meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Keterangan itu diberitakan ANTARA pada 3 November 2026.

Penyidik menyebut aktivitas itu diduga berlangsung pada 2025–2026. Pada Oktober 2026, file hasil penyadapan diduga dihapus untuk menghilangkan jejak. Jika terbukti, penyidik harus mengungkap siapa mengendalikan sistem dan memerintahkan penghapusan bukti.

Jumlah tersangka bertambah menjadi empat. ANTARA pada 5 November 2026 melaporkan SU diduga memberi persetujuan penyadapan sekaligus penghapusan file hasil sadapan. SU belum ditahan karena kondisi kesehatan. Penyidik harus menjelaskan rantai kewenangan: siapa meminta akses, menyetujui, menjalankan, dan mengendalikan sistem.

Aktor intelektualnya belum terungkap. Detikcom pada 8 November 2026 melaporkan Kabareskrim masih menelusuri pemberi perintah. Penyidik perlu memastikan apakah tindakan itu inisiatif individu, praktik yang ditoleransi dalam struktur, atau operasi yang dirancang pihak lain.

Pendanaan juga perlu ditelusuri, tetapi tidak boleh mendahului bukti. Belum ada keterangan resmi yang memastikan penyandang dana, nilai pembiayaan, atau aliran uang dari luar. Transaksi, pengadaan perangkat, dan penerima manfaat harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

Dugaan makar harus ditempatkan hati-hati. Detikcom pada 6 November 2026 memberitakan pandangan Kepala BIN Muhammad Herindra bahwa perkara tersebut mengarah pada makar. Namun, pernyataan pejabat bukan putusan pengadilan. Penyidik harus membuktikan unsur pidana, termasuk maksud dan tujuan. Penyadapan ilegal dan makar bukan istilah yang dapat dipertukarkan.

Kasus ini menguji kredibilitas institusi. Kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum, prosedur, pembatasan, dan pengawasan. Jika sistem dipakai tanpa verifikasi lalu jejak digitalnya dihapus, persoalannya menyentuh privasi warga dan akuntabilitas aparat.

Bareskrim perlu mengungkap alur perintah, akses sistem, dan tanggung jawab setiap pihak. Audit LIMS juga penting agar perkara tidak berhenti pada individu, sementara celah kelembagaan tetap terbuka.

Keberhasilan penyidikan bukan diukur dari jumlah tersangka, melainkan pembuktian siapa melakukan apa, atas perintah siapa, untuk tujuan apa, dan apakah ada pembiayaan. Negara hukum bukan hanya melindungi presiden dari penyadapan ilegal, tetapi juga warga dari pengawasan tanpa dasar hukum.

Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home