
Keterangan Gambar : Polisi mengungkap beragam kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir di Garut. Salah satunya, adalah tertangkapnya SN, seorang mama muda yang kedapatan menyimpan sabu dengan cara yang berbeda.
Perwirasatu.co.id, Garut - Polisi mengungkap beragam kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir di Garut. Salah satunya, adalah tertangkapnya SN, seorang mama muda yang kedapatan menyimpan sabu dengan cara yang berbeda.
Menurut AKBP Niko N. Adi Putra, Kapolres Garut, SN diringkus personel Sat Narkoba yang tengah menyelidiki peredaran narkotika di kawasan Garut Selatan.
"Tersangka SN ini diamankan di wilayah Pameungpeuk oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Garut," ucap Niko, Kamis (10/9/2026).
Niko menyebut, berdasar penuturan para personelnya, SN ini sudah diincar sejak jauh-jauh hari, karena terindikasi sebagai bos besar atau bandar narkotika jenis sabu di kawasan Garut Selatan.
Penyergapan kemudian dilakukan di suatu hari di awal September ini. Namun, anehnya, saat menggeledah rumah SN, polisi hanya menemukan sedikit barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di tangannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel kami curiga terhadap satu truk mainan yang ada di dalam rumah. Ketika dibongkar, ternyata barang buktinya disimpan di mobil mainan itu," ucap Niko.
Total, polisi menyita sebanyak 19,79 gram sabu dari tangan SN. Dari penuturan SN kepada penyidik, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini sedang diburu petugas.
"SN ini dia bertindak sebagai bandar," katanya.
Fakta mencengangkan kemudian terungkap dari hasil pendalaman polisi. SN ternyata merupakan istri, dari seorang terpidana kasus narkoba yang juga pernah diringkus oleh personel Polres Garut.
"Suaminya sendiri, sudah mendekam di Lapas terkait perkara yang sama. Kepemilikan sabu," katanya.
Selain meringkus SN, polisi juga menangkap 15 tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT di Garut dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Dari 12 kasus dengan 16 tersangka ini, polisi mengamankan beragam barang bukti.
"Sebanyak 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja dan OKT sebanyak 15.665 butir," ungkap Niko.
"Ancaman hukuman pidana penjara yang paling tinggi adalah seumur hidup," pungkas Niko.
(Tim)

















LEAVE A REPLY