
Keterangan Gambar : Pilkades PAW Desa Amadanom diikuti oleh dua calon, yakni Yen Se Arinta dan Totok Efendi. Jumlah pemilih yang hadir sebanyak 214 orang. Rinciannya, calon nomor urut 1 Yen Se Arinta memperoleh 14 suara, dan calon nomor urut 2 Totok Efendi memperoleh 181 suara.
Perwirasatu.co.id, MALANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berlangsung lancar pada Kamis, 10 September 2026 di Balai Desa Amadanom.
Musyawarah Pilkades PAW dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Pilkades PAW Desa Amadanom diikuti oleh dua calon, yakni Yen Se Arinta dan Totok Efendi. Jumlah pemilih yang hadir sebanyak 214 orang. Rinciannya, calon nomor urut 1 Yen Se Arinta memperoleh 14 suara, dan calon nomor urut 2 Totok Efendi memperoleh 181 suara. Sementara itu, 17 surat suara dinyatakan tidak sah, dan 2 pemilih tidak memberikan suara atau meninggalkan tempat sebelum pemilihan dimulai.
Dengan perolehan suara terbanyak, Totok Efendi ditetapkan sebagai Kepala Desa Amadanom terpilih. Namun kemenangan telak tersebut tidak membuatnya jumawa.
"Saya terpilih sebagai Kepala Desa Amadanom bukan karena merasa hebat atau pintar. Saya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa agar dapat membawa perubahan yang lebih baik, lebih maju, aman, dan tertib untuk Desa Amadanom," ujarnya.
(Biro Malang)

















LEAVE A REPLY