Home Hukum dan Kriminal Ketika Korban Menguji Pintu Perlindungan

Ketika Korban Menguji Pintu Perlindungan

52
0
SHARE
Ketika Korban Menguji Pintu Perlindungan

Keterangan Gambar : sejumlah orang tua datang ke Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Mereka bukan datang untuk mengikuti kegiatan pesantren, melainkan menjemput anak-anak mereka

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Pagi 22 September 2026, sejumlah orang tua datang ke Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Mereka bukan datang untuk mengikuti kegiatan pesantren, melainkan menjemput anak-anak mereka setelah dugaan kekerasan seksual mencuat. Sebagian membawa pulang barang anak, bahkan ada yang mengurus kepindahan sekolah.

Pihak komite pesantren kemudian memulangkan para santri untuk sementara hingga Kamis demi meredakan situasi dan menjawab kekhawatiran wali santri. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa ketika rasa aman runtuh, sistem perlindungan dituntut bekerja lebih cepat daripada kepanikan.

Kasus tersebut bukan perkara yang baru muncul. Polisi menyebut laporan telah diterima sejak 3 Februari 2025. Pemeriksaan awal pernah dilakukan, tetapi komunikasi dengan korban kemudian terputus. Polisi menyebut korban dan barang bukti yang berada dalam penguasaan pelapor terakhir diketahui berada di Mesir. Penyidik kini kembali berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Mataram dan menempatkan perkara itu sebagai prioritas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

LPA Mataram juga menyatakan telah memantau perkara sejak 2024. Pada 22 September 2026, lembaga tersebut menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Namun seluruh informasi itu masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Di tengah proses hukum tersebut, pemerintah daerah menghadapi pertanyaan yang lebih luas: bagaimana memastikan anak tetap terlindungi ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan yang memiliki hubungan otoritas kuat?

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB memperkuat pendampingan korban. Pemerintah juga mendorong kanal pengaduan melalui hotline dan WhatsApp serta penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kementerian Agama NTB menyatakan akan turun langsung ke pesantren dan menekankan pentingnya memastikan keamanan serta hak pendidikan para santri.

Tetapi nomor pengaduan tidak otomatis menjadi sistem perlindungan. Setelah laporan masuk, siapa yang menerima? Seberapa cepat respons diberikan? Bagaimana identitas anak dijaga? Bagaimana jika korban masih berada dalam lingkungan yang sama dengan pihak yang dilaporkan? Dan bagaimana menangani santri di pesantren yang membatasi penggunaan telepon?

Pertanyaan itu membuat kanal digital hanya menjadi salah satu pintu. Sistem yang utuh membutuhkan jalur pengaduan luring, pendamping yang kompeten, perlindungan terhadap pelapor, mekanisme rujukan psikologis dan medis, serta koordinasi yang jelas antara pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan dan keluarga.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan proses pembuktian. Laporan harus diterima secara serius dan aman, tetapi fakta tetap harus diverifikasi secara profesional. Anak tidak boleh ditekan untuk diam, namun proses hukum juga tidak boleh digantikan oleh penghakiman di ruang publik.

Karena itu, keberadaan Satgas tidak cukup diukur dari terbitnya keputusan atau banyaknya kegiatan sosialisasi. Ukurannya adalah apakah anak tahu harus mencari bantuan ke mana, apakah laporan ditangani cepat, apakah korban memperoleh pendampingan, apakah pelapor terlindungi dari tekanan, dan apakah lembaga pendidikan memiliki mekanisme pencegahan yang benar-benar berjalan.

Pesantren memiliki fungsi pendidikan dan kepercayaan sosial yang besar. Karena itu, pengawasan terhadap relasi kuasa di dalamnya menjadi bagian penting dari perlindungan anak. Jalur internal perlu diperkuat, tetapi korban juga harus memiliki akses kepada mekanisme eksternal yang aman ketika merasa tidak dapat berbicara di dalam lembaganya sendiri.

Ujian sistem perlindungan bukan terletak pada banyaknya poster pengaduan, rapat, atau pembentukan satgas. Ujian sebenarnya datang ketika seorang anak yang ketakutan mencoba mengatakan bahwa sesuatu telah terjadi kepadanya.

Pada saat itulah negara, keluarga, lembaga pendidikan, pendamping dan aparat hukum harus mampu menyediakan satu hal yang paling mendasar: pintu untuk berbicara yang aman, cepat, rahasia, dan dapat dipercaya. Perlindungan anak baru benar-benar menjadi sistem ketika pintu itu terbuka sebelum rasa takut membuat korban memilih diam.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home