
Keterangan Gambar : Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memasuki fase penting ketika Komisi III DPR mengumumkan 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan. Pada saat yang sama, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho mengusulkan pasal tambahan untuk mengantisipasi kejahatan ekonomi baru.
Perwirasatu.co.id, 31 Agustus 2026
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memasuki fase penting ketika Komisi III DPR mengumumkan 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan. Pada saat yang sama, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho mengusulkan pasal tambahan untuk mengantisipasi kejahatan ekonomi baru. Di antara kebutuhan memberantas kejahatan dan kewajiban membatasi kekuasaan, RUU ini menghadapi ujian terpentingnya.
Usulan itu tampak sederhana, tetapi menyentuh persoalan besar dalam politik hukum pidana: seberapa jauh negara harus memberikan ruang kepada hukum untuk mengejar kejahatan yang terus berubah? Kompas TV, 31 Agustus 2026, melaporkan pandangan Hibnu Nugroho bahwa selain 13 jenis tindak pidana yang telah dibahas, perlu ada satu ayat atau pasal yang dapat menjadi jembatan untuk mengantisipasi munculnya tindak pidana baru yang berpotensi masuk kualifikasi tindak pidana ekonomi. Bagi Hibnu, gagasan itu juga berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Di sinilah paradoks RUU Perampasan Aset muncul. Hukum yang terlalu kaku berisiko tertinggal ketika modus kejahatan berkembang. Tetapi hukum yang terlalu lentur juga dapat membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Negara memang membutuhkan instrumen yang mampu mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan itu tidak boleh berubah menjadi lisensi untuk mengambil harta seseorang hanya karena dugaan, kecurigaan, atau penilaian sepihak aparat.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah Komisi III DPR pada 29 Agustus 2026 mengumumkan 13 kategori tindak pidana yang masuk dalam pembahasan sebagai sasaran perampasan aset. Daftar itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. DPR melalui laman resminya menjelaskan bahwa jenis tindak pidana tersebut dipilih dengan mempertimbangkan antara lain motif ekonomi, dampak terhadap negara dan masyarakat, serta tingkat keseriusan tindak pidananya.
Daftar tersebut merupakan kemajuan karena memberikan batas. Namun batas juga menciptakan pertanyaan baru. Bagaimana jika dalam beberapa tahun mendatang muncul kejahatan ekonomi yang belum dikenal ketika undang-undang disahkan? Teknologi keuangan, aset digital, transaksi lintas negara, rekayasa korporasi, penggunaan nominee, serta berbagai bentuk penyamaran kepemilikan dapat melahirkan pola kejahatan yang tidak selalu mudah dimasukkan ke dalam kategori lama.
Karena itu, gagasan Hibnu mengenai pasal antisipasi memiliki alasan rasional. Negara tidak seharusnya setiap kali menemukan modus kejahatan baru harus menunggu perubahan undang-undang sebelum dapat mengejar aset yang jelas-jelas berkaitan dengan tindak pidana. Tetapi fleksibilitas itu harus dibangun dengan pagar yang ketat. Kalau tidak, rumusan untuk mengantisipasi kejahatan baru justru dapat menjadi pintu masuk bagi perluasan kewenangan yang tidak terukur.
Perbedaan antara hukum yang adaptif dan hukum yang elastis menjadi sangat penting. Hukum adaptif masih mempunyai kriteria, prosedur, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan. Hukum elastis dapat ditafsirkan terlalu jauh sesuai kebutuhan penegakan pada suatu perkara. Dalam hukum pidana, perbedaan tersebut bukan persoalan teknis semata. Ia menyangkut kebebasan warga negara dan batas kekuasaan negara.
Peringatan mengenai hal itu sebenarnya sudah muncul dalam rangkaian pembahasan RUU. Dalam pemberitaan detikcom pada 30 Maret 2026, Hibnu Nugroho menyoroti pentingnya memastikan aset yang dirampas memang berkaitan dengan aktivitas kriminal. Dalam pembahasan yang sama, konsep perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture juga ditempatkan dalam perdebatan mengenai perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Artinya, persoalannya bukan apakah negara boleh merampas aset hasil kejahatan. Jawabannya jelas: negara harus memiliki mekanisme untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara atau korban. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan mekanisme tersebut tidak menyeret harta yang sah, pihak ketiga yang tidak bersalah, atau warga yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Kekhawatiran itu juga tercermin dalam masukan para ahli yang dihimpun DPR. Dalam laporan JDIH DPR pada 13 Juli 2026, sejumlah pakar menekankan perlunya perlindungan hak asasi, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset, dan kontrol terhadap kewenangan aparat. Dengan demikian, problem RUU Perampasan Aset sejak awal bukan hanya soal bagaimana merampas aset, tetapi juga bagaimana membatasi negara ketika menjalankan kewenangan tersebut.
Di sinilah konsep non-conviction based asset forfeiture harus ditempatkan secara hati-hati. Instrumen itu dibutuhkan terutama ketika proses pidana konvensional menghadapi keadaan tertentu, misalnya pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara tidak dapat dilanjutkan karena alasan hukum. Namun NCB tidak boleh berubah menjadi jalan pintas ketika negara kesulitan membuktikan perkara pidana.
Sebab ada perbedaan mendasar antara mengejar aset yang diduga merupakan hasil kejahatan dan menyatakan seseorang bersalah melakukan kejahatan. Perampasan aset boleh memiliki mekanisme tersendiri, tetapi mekanisme itu tetap membutuhkan standar pembuktian, proses pemeriksaan, hak keberatan, serta pengawasan pengadilan. Tanpa mekanisme tersebut, kekuasaan yang semula dimaksudkan untuk mengejar uang hasil kejahatan dapat berubah menjadi sumber persoalan hukum baru.
Perdebatan menjadi semakin serius ketika melihat perubahan antara draf pemerintah dan draf DPR. BBC News Indonesia dalam laporan yang diterbitkan 27 Agustus 2026 dan diperbarui setelahnya menyoroti hilangnya konsep peningkatan kekayaan secara ilegal atau illicit enrichment dari draf DPR Juli 2026. Menurut Indonesia Corruption Watch, konsep tersebut penting untuk menangani kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, dengan syarat subjek, parameter, dan beban pembuktiannya dirumuskan secara tegas.
Persoalan tersebut menunjukkan adanya ironi. Di satu sisi, pembentuk undang-undang menginginkan daftar tindak pidana yang jelas agar kewenangan perampasan tidak terlalu luas. Di sisi lain, jika daftar tersebut terlalu tertutup dan beberapa instrumen penting dikeluarkan, kemampuan hukum untuk mengejar perkembangan kejahatan ekonomi dapat berkurang.
BBC News Indonesia juga mencatat bahwa pencucian uang dan kejahatan yang berkaitan dengan judi daring tidak tercantum dalam 13 kategori yang diumumkan Komisi III pada 29 Agustus 2026. Fakta tersebut penting bukan untuk menyimpulkan bahwa RUU otomatis lemah, melainkan untuk menguji konsistensi desainnya. Jika hukum hendak dibuat adaptif terhadap kejahatan masa depan, bagaimana memastikan kejahatan ekonomi yang sudah berkembang saat ini tidak justru berada di luar jangkauan mekanisme yang baru?
Pertanyaan itu semakin penting karena tujuan utama perampasan aset seharusnya bukan sekadar memperbanyak jumlah aset yang berhasil dirampas. Tujuan akhirnya adalah memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan. Pelaku korupsi dapat dipenjara, tetapi jika kekayaan hasil kejahatannya tetap berada di luar jangkauan negara, maka insentif ekonominya tidak benar-benar hilang.
Di sisi lain, keberhasilan asset recovery juga tidak boleh diukur dengan logika semakin banyak aset dirampas semakin baik. Negara hukum tidak bekerja seperti itu. Ukurannya harus lebih lengkap: apakah aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana, apakah prosesnya transparan, apakah hak pihak ketiga terlindungi, apakah keputusan dapat diuji di pengadilan, dan apakah pengelolaan aset hasil rampasan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah dan DPR karena itu menghadapi pekerjaan yang jauh lebih sulit daripada sekadar menyelesaikan sebuah rancangan undang-undang. Mereka harus menyusun keseimbangan antara efektivitas dan pembatasan kekuasaan. Terlalu banyak pembatasan dapat membuat instrumen ini tidak efektif. Terlalu sedikit pembatasan dapat menjadikan kewenangan perampasan rentan disalahgunakan.
Momentum politik untuk menyelesaikan RUU juga semakin kuat. ANTARA pada 25 Agustus 2026 melaporkan bahwa Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Sehari setelahnya, perkembangan politik semakin mengerucut dengan munculnya komitmen penyelesaian pada 15 Desember 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 30 Agustus 2026.
Target waktu tersebut penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan. RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan panjang dan menyangkut kewenangan negara yang sangat sensitif. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya apakah DPR mampu mengetukkan palu pada Desember, tetapi apakah produk hukum yang lahir mampu bertahan ketika diuji oleh kasus nyata.
Justru pada tahap seperti inilah partisipasi publik harus diperkuat. Masyarakat tidak cukup diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tetapi perlu dapat mengetahui pasal mana yang berubah, mengapa perubahan itu dilakukan, apa konsekuensinya, dan siapa yang akan mengawasi pelaksanaannya. Transparansi menjadi semakin penting karena objek yang disentuh undang-undang ini bukan sekadar perilaku kriminal, melainkan juga hak kepemilikan.
Pasal tambahan untuk mengantisipasi tindak pidana baru karena itu sebaiknya tidak ditolak hanya karena dianggap memperluas ruang lingkup hukum. Gagasan tersebut justru dapat menjadi bagian penting dari RUU apabila dirancang dengan kriteria objektif. Tetapi ia juga tidak boleh diterima begitu saja dengan rumusan yang terlalu umum. Harus ada ukuran mengenai apa yang dimaksud tindak pidana ekonomi, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan, siapa yang dapat mengajukan permohonan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pemilik aset memperoleh kesempatan membela haknya.
Dengan konstruksi seperti itu, fleksibilitas tidak menjadi keleluasaan tanpa batas. Ia menjadi mekanisme adaptasi yang tetap berada di bawah hukum.
RUU Perampasan Aset juga perlu memastikan adanya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Aset dalam ekonomi modern tidak selalu berdiri atas nama pelaku. Kekayaan dapat berada dalam perusahaan, rekening bersama, investasi, kepemilikan keluarga, atau struktur bisnis yang melibatkan banyak pihak. Kesalahan satu orang tidak boleh otomatis menghapus hak orang lain yang memperoleh aset secara sah dan tidak mengetahui asal-usul kejahatan.
Pada titik ini, prinsip due process of law bukan penghambat pemberantasan korupsi. Justru prinsip itulah yang membuat pemberantasan korupsi memperoleh legitimasi. Negara yang mampu menghukum orang bersalah sekaligus melindungi orang yang tidak bersalah menunjukkan kekuatan hukum. Sebaliknya, negara yang mengejar hasil sebanyak-banyaknya tanpa prosedur yang jelas justru berisiko kehilangan kepercayaan publik.
RUU Perampasan Aset dengan demikian harus menjawab dua ketakutan yang berbeda. Ketakutan pertama adalah kejahatan ekonomi berkembang lebih cepat daripada hukum sehingga aset hasil kejahatan lolos dari jangkauan negara. Ketakutan kedua adalah kewenangan negara berkembang lebih cepat daripada mekanisme pengawasannya sehingga harta yang sah ikut terancam.
Di antara kedua ketakutan itu terdapat jalan tengah yang sebenarnya sederhana, meskipun tidak mudah dirumuskan: hukum harus cukup lentur untuk menghadapi kejahatan baru, tetapi cukup tegas untuk membatasi aparat. Pasal antisipasi dapat menjadi jawabannya jika disertai parameter yang jelas. Daftar 13 tindak pidana dapat menjadi pagar jika tidak dibuat sedemikian kaku sehingga menutup perkembangan kejahatan ekonomi.
RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dilihat sebagai senjata baru melawan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Ia juga merupakan ujian terhadap kedewasaan negara hukum Indonesia. Negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengambil kembali kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan. Tetapi kewenangan itu harus selalu disertai pertanggungjawaban, transparansi, pengawasan, dan kesempatan bagi warga untuk mempertahankan haknya.
Tantangannya bukan memilih antara pemberantasan kejahatan atau perlindungan hak warga. Keduanya harus berjalan bersamaan. Sebab undang-undang yang efektif bukanlah undang-undang yang memberikan kekuasaan sebesar-besarnya kepada aparat, melainkan undang-undang yang membuat aparat cukup kuat untuk mengejar kejahatan dan cukup terkendali untuk tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Di situlah masa depan RUU Perampasan Aset akan ditentukan. Bukan semata-mata pada jumlah aset yang berhasil dirampas, bukan pula pada kecepatan pengesahannya, melainkan pada kemampuan hukum memastikan bahwa uang hasil kejahatan kembali kepada negara dan masyarakat tanpa membuat kekuasaan negara kehilangan batas.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY