Home Artikel PPHN di Persimpangan Konstitusi dan Demokrasi

PPHN di Persimpangan Konstitusi dan Demokrasi

93
0
SHARE
PPHN di Persimpangan Konstitusi dan Demokrasi

Keterangan Gambar : Gagasan Presiden Prabowo Subianto agar Pokok-Pokok Haluan Negara ditetapkan melalui TAP MPR membawa perdebatan PPHN memasuki wilayah konstitusional. Persoalannya tak lagi sebatas bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan

Perwirasatu.co.id, 31 Agustus 2026

Gagasan Presiden Prabowo Subianto agar Pokok-Pokok Haluan Negara ditetapkan melalui TAP MPR membawa perdebatan PPHN memasuki wilayah konstitusional. Persoalannya tak lagi sebatas bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan, tetapi juga bagaimana menempatkan kewenangan MPR dalam sistem presidensial setelah empat kali perubahan UUD 1945 mengubah secara mendasar struktur ketatanegaraan Indonesia.

Perdebatan itu menguat setelah Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkap pandangan Prabowo mengenai bentuk hukum PPHN. Seusai rapat pimpinan MPR di Jakarta, 28 Agustus 2026, Muzani mengatakan Presiden berpandangan bahwa karena draf PPHN disusun MPR, produk tersebut sebaiknya ditetapkan dalam bentuk TAP MPR. Bila berbentuk undang-undang, menurut penjelasan Muzani mengenai pandangan Presiden, pembentukannya menjadi wilayah Presiden bersama DPR, sebagaimana diberitakan detikNews pada 28 Agustus 2026.

Pernyataan itu merupakan perkembangan penting dari rangkaian pembahasan sebelumnya. Pada 3 Agustus 2026, pimpinan MPR menemui Prabowo di Istana Merdeka dan menyerahkan konsep PPHN. Keterangan resmi Sekretariat Negara dan MPR pada hari itu menyebut Presiden pada prinsipnya mendukung PPHN sebagai pedoman pembangunan yang melintasi periode pemerintahan. Presiden ketika itu menyerahkan mekanisme penetapannya kepada MPR.

Dua hari kemudian, persoalan mendasarnya mulai terlihat. Dalam rapat gabungan MPR pada 5 Agustus 2026, Muzani mengatakan lembaganya masih mencari formulasi hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara. ANTARA pada 5 Agustus 2026 memberitakan penjelasan Muzani bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 menjadi salah satu persoalan karena TAP MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga di luar MPR. Keterangan resmi MPR yang dipublikasikan setelah rapat juga menegaskan persoalan tersebut.

Artinya, perdebatan mengenai PPHN sesungguhnya bukan hanya mengenai apakah Indonesia membutuhkan haluan pembangunan. Persoalan yang lebih rumit adalah bentuk hukum apa yang mampu membuat haluan tersebut memiliki legitimasi dan daya ikat tanpa mengubah keseimbangan kekuasaan yang telah dibangun setelah Reformasi.

Keinginan menghadirkan PPHN memiliki alasan yang dapat dipahami. Pembangunan sebuah negara tidak selesai dalam satu periode kepresidenan. Pendidikan, industrialisasi, ketahanan pangan, energi, pertahanan, penguasaan teknologi hingga pembangunan sumber daya manusia membutuhkan waktu puluhan tahun. Pergantian Presiden seharusnya tidak membuat tujuan strategis bangsa berubah setiap lima atau sepuluh tahun.

Dalam perspektif itulah MPR memosisikan PPHN. Dalam keterangan resminya pada Agustus 2026, MPR menyebut PPHN sebagai haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara, bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. PPHN diharapkan menjadi semacam kompas bersama yang melintasi periodisasi Presiden, sementara pemerintahan tetap mempunyai ruang menentukan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Namun Indonesia sebenarnya telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Kehadiran RPJPN membuat pertanyaan tentang urgensi PPHN tidak dapat dihindari. Jika keduanya sama-sama berbicara mengenai arah pembangunan jangka panjang, batas antara keduanya harus dirumuskan secara terang agar negara tidak memiliki dua dokumen strategis yang justru tumpang tindih.

MPR menyatakan keduanya berbeda. PPHN ditempatkan sebagai arah filosofis bernegara, sedangkan RPJPN merupakan instrumen perencanaan pembangunan. Pembedaan itu dapat menjadi jalan tengah, tetapi sekaligus melahirkan pertanyaan tentang kekuatan mengikat PPHN. Bila PPHN hanya memberikan arah filosofis, kebutuhan untuk menempatkannya dalam produk hukum yang sangat kuat perlu dijelaskan. Sebaliknya, bila PPHN nantinya mengikat secara konkret, batasnya terhadap RPJPN dan kebijakan Presiden harus dibuat tegas.

Persoalan menjadi lebih sensitif karena Presiden Indonesia memperoleh mandat langsung dari rakyat. Sejak perubahan UUD 1945, Presiden bukan lagi mandataris MPR seperti dalam struktur ketatanegaraan masa lalu. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu dengan program, visi dan janji politik yang ditawarkan kepada pemilih. Karena itu, sebuah haluan yang berlaku lintas kepresidenan harus dirancang tanpa menghilangkan ruang bagi Presiden terpilih untuk menjalankan mandat elektoralnya.

Sejarah menjelaskan mengapa persoalan ini tidak sederhana. Pada masa sebelum perubahan UUD 1945, GBHN dapat ditempatkan dalam TAP MPR karena kedudukan MPR dan hubungan kelembagaan negara berbeda dengan sekarang. Catatan resmi MPR mengenai perjalanan haluan negara menunjukkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 memuat GBHN 1999–2004 dan menugaskan Presiden serta lembaga negara untuk melaksanakannya. Struktur konstitusional tersebut kemudian berubah setelah rangkaian amendemen UUD 1945.

Karena itu, PPHN tidak dapat sekadar diperlakukan sebagai GBHN dengan nama baru. Bila PPHN hendak ditempatkan melalui TAP MPR dan sekaligus mengikat lembaga di luar MPR, dasar konstitusional serta mekanisme pelaksanaannya harus terang. Siapa yang terikat, bagaimana kepatuhan diukur, dan bagaimana hubungan PPHN dengan kewenangan konstitusional setiap lembaga negara harus dirumuskan sebelum bentuk hukumnya ditetapkan.

MPR sendiri tampaknya menyadari kerumitan tersebut. Media Indonesia pada 6 Agustus 2026 memberitakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut tiga pilihan bentuk hukum yang telah disampaikan kepada Presiden: memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945, menetapkannya melalui TAP MPR, atau menggunakan undang-undang. Masing-masing pilihan membawa konsekuensi hukum dan politik yang berbeda.

Pilihan amendemen UUD 1945 dapat memberikan dasar konstitusional yang kuat, tetapi membuka persoalan lain. Muzani sendiri mengingatkan dalam pernyataannya yang diberitakan detikNews pada 27 Agustus 2026 bahwa tidak ada jaminan pembahasan amendemen yang semula dibatasi pada PPHN tidak berkembang ke persoalan lain. Kekhawatiran itu relevan karena perubahan konstitusi bukan sekadar perubahan dokumen pembangunan, melainkan dapat menyentuh hubungan antarlembaga dan distribusi kekuasaan negara.

Pilihan TAP MPR juga menghadapi problem daya ikat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan MPR karena menyangkut posisi Ketetapan MPR dalam sistem hukum setelah perubahan konstitusi. Itulah sebabnya MPR masih mengkaji bagaimana PPHN dapat memperoleh kekuatan hukum yang diperlukan tanpa bertentangan dengan desain konstitusional yang berlaku.

Sementara pilihan undang-undang terlihat lebih sederhana dalam sistem pembentukan peraturan saat ini, tetapi membawa konsekuensi berbeda. Bila PPHN dibentuk melalui undang-undang, peran pembentukannya berada pada Presiden dan DPR. Padahal gagasan PPHN yang dikembangkan MPR justru diarahkan menjadi konsensus kenegaraan yang lebih luas dan melampaui pemerintahan yang sedang berkuasa.

Di sinilah dilema PPHN berada. Negara membutuhkan kesinambungan, tetapi demokrasi juga membutuhkan ruang perubahan. Pemerintahan yang berbeda dapat mempunyai cara berbeda untuk mencapai tujuan nasional. Haluan negara yang terlalu rinci berisiko membatasi inovasi pemerintahan berikutnya, sedangkan haluan yang terlalu umum berisiko tidak memberikan perbedaan berarti dibanding dokumen perencanaan yang sudah tersedia

Jalan tengahnya dapat ditemukan dengan menempatkan PPHN sebagai pagar tujuan, bukan daftar instruksi. PPHN dapat menentukan tujuan strategis jangka panjang seperti kualitas sumber daya manusia, kemandirian pangan dan energi, penguasaan ilmu pengetahuan, pemerataan pembangunan, ketahanan nasional serta kesejahteraan rakyat. Adapun pilihan kebijakan untuk mencapainya tetap menjadi ruang pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilu.

Pendekatan semacam itu juga dapat mengurangi kekhawatiran bahwa PPHN akan menghidupkan kembali hubungan kelembagaan masa lalu. Yang dibutuhkan Indonesia bukan mengembalikan posisi Presiden sebagai pelaksana mandat MPR, melainkan menciptakan konsensus mengenai tujuan nasional yang cukup kuat untuk bertahan ketika pemerintahan berganti.

Pada saat yang sama, proses pembentukannya harus terbuka. MPR pada 29 Agustus 2026 telah membuka Rancangan Substansi PPHN setebal 62 halaman dan Kajian Bentuk Hukum PPHN setebal 36 halaman kepada masyarakat. MPR menegaskan kedua dokumen tersebut masih merupakan rancangan dan bahan partisipasi publik, belum menjadi keputusan final. Tahap ini justru menjadi kesempatan penting untuk membawa pembahasan PPHN keluar dari ruang elite politik.

Kampus, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat perlu terlibat bukan hanya membahas isi PPHN, tetapi juga mempertanyakan konstruksi hukumnya. Perdebatan publik seharusnya tidak disederhanakan menjadi pilihan setuju atau menolak PPHN. Pertanyaan yang lebih substantif adalah seberapa jauh PPHN perlu mengikat dan bagaimana daya ikat tersebut ditempatkan tanpa mengganggu sistem presidensial.

PPHN juga perlu diuji terhadap persoalan yang lebih praktis: apakah masalah pembangunan Indonesia selama ini memang disebabkan tidak adanya haluan negara, atau justru lemahnya konsistensi pelaksanaan rencana yang sudah tersedia. Pertanyaan ini penting karena produk hukum baru tidak otomatis menyelesaikan masalah implementasi. Dokumen yang kuat tetap membutuhkan institusi yang efektif, kebijakan yang konsisten, anggaran yang berkesinambungan dan mekanisme evaluasi yang transparan.

Karena itu, preferensi Prabowo terhadap TAP MPR sebaiknya dipandang sebagai awal perdebatan, bukan akhir pembahasan. Bentuk hukum PPHN tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan lembaga yang menyusun drafnya. Pertimbangannya harus lebih mendasar: bentuk mana yang paling sesuai dengan UUD 1945, mampu menjaga kesinambungan pembangunan, menghormati mandat Presiden hasil pemilu, sekaligus tidak menciptakan ketidakjelasan baru dalam hubungan antarlembaga negara.

Indonesia memang membutuhkan kemampuan berpikir melampaui satu periode pemerintahan. Pembangunan bangsa tidak mungkin terus-menerus dimulai dari halaman pertama setiap kali kekuasaan berganti. Tetapi kesinambungan tidak harus dibayar dengan mundurnya prinsip-prinsip demokrasi dan pembagian kekuasaan yang telah dibangun sejak Reformasi.

Itulah ujian sebenarnya bagi PPHN. Bukan sekadar memilih antara TAP MPR, undang-undang atau amendemen UUD 1945, melainkan menemukan formula yang mampu mempertemukan dua kebutuhan sekaligus: negara yang memiliki arah jangka panjang dan demokrasi yang tetap memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan arah pemerintahan melalui pemilu.

Jika keseimbangan itu ditemukan, PPHN dapat menjadi kompas yang menjaga perjalanan Indonesia melintasi pergantian Presiden. Namun jika bentuk hukumnya ditentukan lebih dahulu sementara batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawabannya masih kabur, PPHN justru dapat melahirkan perdebatan ketatanegaraan baru. Sebab yang sedang diputuskan bukan hanya bagaimana Indonesia merencanakan masa depan, tetapi juga bagaimana kekuasaan negara akan bekerja untuk mencapainya.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home