Home Hukum dan Kriminal MISTERI HUNIAN DI BALIK LAPAS CIBINONG

MISTERI HUNIAN DI BALIK LAPAS CIBINONG

10
0
SHARE
MISTERI HUNIAN DI BALIK LAPAS CIBINONG

Keterangan Gambar : Ombudsman menduga menemukan hunian khusus warga binaan dengan fasilitas menyerupai apartemen

Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka kawasan yang kemudian melahirkan dua cerita berbeda. Ombudsman menduga menemukan hunian khusus warga binaan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bangunan itu merupakan rumah dinas di kawasan asimilasi. Di antara dua versi tersebut tersisa pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menghuni rumah-rumah itu dan berdasarkan aturan apa?

Sidak pada 23 September 2026 itu awalnya merupakan pengawasan pelayanan publik. Namun Ombudsman mengaku sempat ditolak ketika hendak memasuki blok warga binaan. Penelusuran kemudian membawa tim ke kawasan lain. Di sana mereka menemukan lebih dari sepuluh rumah dengan sofa, kulkas, televisi dan meja makan, serta fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menyoroti akses belakang kawasan yang dinilai memiliki kerentanan keamanan. Sehari kemudian, 24 September 2026, temuan tersebut diumumkan Ombudsman RI.

Bagian paling penting bukanlah sofa, AC atau kulkas. Ombudsman menyatakan bertemu seorang penghuni rumah yang mengaku sebagai warga binaan. ANTARA pada 24 September 2026 juga melaporkan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut, meski Ombudsman saat itu belum memastikan identitas dan status seluruhnya. Fakta inilah yang membuat persoalan bergeser dari perdebatan tentang kemewahan menuju pertanyaan tentang penggunaan aktual bangunan.

Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi kepada ANTARA, 24 September 2026, mengatakan kawasan itu berisi rumah dinas Kalapas, rumah kepala seksi dan tempat asimilasi. Warga binaan yang terlihat di sana, menurut Mashudi, merupakan peserta kegiatan asimilasi yang bekerja di peternakan, pertanian, perikanan, budidaya magot hingga produksi air mineral. Tempat tersebut digunakan untuk transit dan beristirahat setelah bekerja.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menjelaskan bahwa kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi. Rumah yang dimasuki Ombudsman, katanya, merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan. Liputan6 yang meninjau lokasi pada 24 September 2026 melaporkan terdapat 13 rumah dinas. Tiga digunakan pimpinan, satu sebagai mess, sementara lainnya diperuntukkan bagi pejabat dan petugas kesehatan.

Dua keterangan tersebut tidak seharusnya dipertandingkan hanya melalui istilah “apartemen mewah” melawan “rumah dinas”. Yang harus diperiksa adalah fakta penggunaannya. Jika rumah tersebut memang rumah jabatan, siapa penghuni resminya dan siapa yang berada di dalamnya ketika sidak berlangsung? Jika warga binaan berada di sana karena program asimilasi, apa status mereka dan kegiatan apa yang sedang dijalankan?

Pertanyaan serupa berlaku terhadap fasilitas di dalam rumah. Keberadaan AC, televisi atau kulkas tidak otomatis membuktikan adanya perlakuan istimewa. Sebaliknya, status rumah dinas juga tidak otomatis menutup kemungkinan penyalahgunaan. Surat keputusan rumah jabatan, daftar penghuni, inventaris barang, catatan program asimilasi dan kondisi aktual di lapangan harus diperiksa silang.

Ditjenpas telah menurunkan tim untuk mendalami temuan tersebut. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati hunian, sejak kapan bangunan digunakan dan apakah terdapat malaadministrasi. Artinya, belum waktunya menjadikan dugaan sebagai vonis, tetapi juga terlalu dini menutup persoalan hanya dengan sebuah klarifikasi.

Kasus Cibinong pada akhirnya bukan terutama perkara seberapa empuk sofa atau seberapa dingin AC di sebuah rumah. Persoalannya adalah siapa yang berhak berada di dalamnya, berdasarkan aturan apa, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan dokumen administrasinya.

Tembok penjara memang dibangun untuk membatasi kebebasan orang di dalamnya. Tetapi tembok itu tidak boleh membatasi masuknya pengawasan. Jawaban atas polemik Cibinong kini berada pada satu hal yang jauh lebih sederhana daripada perdebatan tentang kemewahan: membuka fakta, memeriksa dokumen, dan memastikan bahwa di balik tembok pemasyarakatan tidak tumbuh privilese yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home