
Keterangan Gambar : seberapa kokoh meritokrasi birokrasi ketika prosedur penempatan pejabat dipersoalkan dari dalam institusinya sendiri?
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Rotasi ratusan pejabat Kementerian Keuangan mendadak menyisakan persoalan setelah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah “nama ajaib” yang disebut tidak mengikuti assessment dan talent management. Bimo meminta sebagian rotasi ditunda atau dibatalkan. Di balik polemik itu muncul pertanyaan lebih mendasar: seberapa kokoh meritokrasi birokrasi ketika prosedur penempatan pejabat dipersoalkan dari dalam institusinya sendiri?
Pernyataan Bimo bukan tudingan ringan. Menurut dia, terdapat nama yang masuk dalam rotasi tanpa menjalani proses sebagaimana kandidat lainnya. Ia bahkan mengingatkan situasi itu memberi sinyal buruk kepada pegawai yang telah bersusah payah mengikuti assessment, ujian, dan talent management. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan, kata Bimo, dibatalkan rotasinya dan dikembalikan ke posisi semula.
Namun istilah “nama ajaib” tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai “nama titipan”. Bimo belum membuka identitas mereka, siapa yang mengusulkan, maupun bagaimana nama tersebut masuk ke daftar. Belum pula tersedia hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya intervensi tertentu. Karena itu, persoalan paling relevan bukan menebak siapa orangnya, melainkan mempertanyakan bagaimana mekanisme internal memungkinkan kandidat yang dipersoalkan prosedurnya dapat masuk.
Rotasi tersebut merupakan bagian dari perombakan ratusan pejabat Kemenkeu yang dilakukan pada 10 September 2026. Perubahan menyentuh berbagai jenjang dan sebagian besar berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan ketika perombakan dilakukan, menyatakan perubahan jabatan merupakan bagian dari proses organisasi untuk membuat Kemenkeu lebih adaptif dan semakin baik.
Di titik inilah masalah harus ditempatkan secara proporsional. Rotasi bukan sesuatu yang keliru. Organisasi sebesar Kemenkeu membutuhkan penyegaran, mobilitas, regenerasi, dan penempatan orang berdasarkan kebutuhan organisasi. Persoalan muncul apabila persyaratan yang diwajibkan kepada sebagian pegawai ternyata tidak diterapkan secara konsisten kepada yang lain.
Assessment dan talent management bukan sekadar ritual administrasi. Keduanya menjadi instrumen untuk memastikan kompetensi, rekam kinerja dan potensi seseorang ikut dipertimbangkan dalam pengisian jabatan. Ketika muncul pengecualian yang tidak dapat dijelaskan, yang terganggu bukan hanya proses rotasi, tetapi kepercayaan pegawai terhadap kompetisi internal.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara kini menghadapi pekerjaan untuk menuntaskan persoalan tersebut. Ia menyatakan Kemenkeu masih melihat proses dan aktivitas yang telah berlangsung serta menunggu masukan dari unit-unit eselon I sebelum menentukan langkah. Sikap ini penting agar evaluasi tidak berubah menjadi pembalikan keputusan semata karena bergantinya menteri.
Karena itu, evaluasi idealnya tidak berhenti pada siapa yang tetap menjabat dan siapa yang kembali ke posisi lama. Jika ditemukan kandidat yang memang tidak melalui prosedur yang dipersyaratkan, perlu ditelusuri bagaimana nama itu masuk, dasar administrasinya, serta apakah terdapat mekanisme pengecualian yang sah. Sebaliknya, bila penempatan tersebut dibenarkan aturan, Kemenkeu perlu menjelaskannya secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Bagi DJP, masalah ini lebih sensitif karena institusi tersebut mengelola administrasi penerimaan negara dan menuntut kepatuhan dari jutaan wajib pajak. Konsistensi menjalankan prosedur internal karena itu turut menentukan kredibilitas kelembagaan. Reformasi birokrasi sulit memperoleh kepercayaan apabila prosedur yang dibuat sendiri dipersepsikan dapat dilewati tanpa penjelasan.
Polemik “nama ajaib” bukan terutama perkara beberapa kursi jabatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah jalan menuju jabatan publik berlaku dengan standar yang sama. Bimo telah membuka pertanyaan itu dari dalam DJP. Kini Kementerian Keuangan perlu menjawabnya melalui evaluasi berbasis dokumen dan aturan, bukan spekulasi.
Sebab pertanyaan terpenting bukan siapa yang disebut “ajaib”, melainkan bagaimana nama yang dipersoalkan karena tidak melewati assessment dan talent management dapat masuk dalam proses rotasi. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah polemik ini berhenti sebagai koreksi personalia, atau menjadi momentum memperkuat meritokrasi Kementerian Keuangan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY