
Keterangan Gambar : Dalam rapat terbatas 16 September 2026, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami penguatan sanksi terhadap pembakar hutan
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Gagasan Presiden Prabowo Subianto menggolongkan pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme ekologi” membuka babak baru penanganan karhutla. Usulan memperberat sanksi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana konstruksi hukumnya, siapa yang dapat dijerat, bagaimana pertanggungjawaban korporasi diterapkan, dan bagaimana negara memperlakukannya terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal yang diakui undang-undang.
Dalam rapat terbatas 16 September 2026, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami penguatan sanksi terhadap pembakar hutan. Perubahan undang-undang bersama DPR bahkan dibuka sebagai pilihan agar perbuatan tertentu dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Artinya, istilah itu belum merupakan kategori pidana yang otomatis dapat diterapkan kepada pelaku karhutla. Ia masih sebuah gagasan hukum yang harus dirumuskan secara presisi.
Kehati-hatian itu penting. Terorisme memiliki konstruksi hukum tersendiri, sedangkan tindak pidana lingkungan telah diatur dalam perangkat hukum lingkungan. Jika “terorisme ekologi” hendak dijadikan kategori baru atau pemberatan pidana, pembentuk undang-undang harus menjelaskan unsur kesengajaan, skala kerusakan, motif, pola keterorganisasian, keuntungan ekonomi, hingga pertanggungjawaban korporasi. Hukum yang keras tanpa definisi terang justru berisiko menimbulkan ketidakpastian.
Data penegakan hukum menunjukkan persoalannya tidak kecil. Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 7 September melaporkan 200 laporan polisi terkait karhutla dengan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Delapan korporasi juga sedang diproses hukum. Presiden kemudian meminta aparat menelusuri perusahaan yang diduga terkait dan melaporkan identitasnya.
Di sinilah ujian penegakan hukum sesungguhnya. Penyidikan tidak semestinya berhenti pada orang yang ditemukan menyalakan api. Aparat perlu menguji kemungkinan adanya perintah, pembiaran, hubungan penguasaan lahan, pembiayaan dan keuntungan ekonomi di balik kebakaran. Namun asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga: perusahaan yang diperiksa, disegel atau dikenai sanksi administratif tidak otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pemerintah meminta aturan daerah yang memberi ruang pembakaran lahan dicabut. Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan membakar, tetapi juga memuat ketentuan yang memperhatikan kearifan lokal. Penjelasan undang-undang menyebut pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
Karena itu, jika pemerintah dan DPR merevisi aturan, nasib klausul tersebut harus diperjelas. Apakah pengecualian berbasis kearifan lokal akan dihapus, diperketat, atau tetap dipertahankan dengan pengawasan lebih kuat? Pertanyaan ini penting agar ketegasan terhadap karhutla tidak melahirkan ketidakjelasan bagi masyarakat.
KLH/BPLH pada 10 Agustus 2026 sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah melarang pembukaan lahan dengan membakar serta melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan praktik tersebut. Pemerintah juga mendorong patroli, pemantauan gambut, kesiapan sarana pemadaman dan pengawasan daerah rawan.
Prabowo sebelumnya meminta tindakan dilakukan sejak hotspot terdeteksi. Masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan diarahkan melapor kepada pemerintah daerah agar dapat dibantu melalui mekanisme terorganisasi. Pendekatan ini penting karena pencegahan karhutla tidak cukup mengandalkan ancaman penjara. Negara harus menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang realistis dan terjangkau.
Keberhasilan kebijakan tidak diukur dari kerasnya istilah “terorisme ekologi”. Ukurannya adalah berkurangnya kebakaran, tegaknya hukum terhadap pelaku utama, terungkapnya pihak yang memperoleh keuntungan, pulihnya lingkungan, serta tersedianya jalan keluar bagi masyarakat.
Karhutla membutuhkan ketegasan, tetapi juga presisi hukum. Jika “terorisme ekologi” hendak menjadi babak baru, pemerintah dan DPR harus memastikan ia bukan sekadar terminologi keras. Tantangan sesungguhnya adalah membangun hukum yang mampu mencegah api, menjangkau aktor yang bertanggung jawab, melindungi masyarakat, dan memulihkan lingkungan yang telah terbakar.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY