
Keterangan Gambar : Empat hari setelah merombak ratusan pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kehilangan kursi Menteri Keuangan
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Empat hari setelah merombak ratusan pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kehilangan kursi Menteri Keuangan. Beberapa bulan sebelumnya, ia mengguncang birokrasi fiskal dengan audit restitusi hingga satu dekade, pencopotan dua pejabat, serta sorotan terhadap restitusi PPN batu bara sekitar Rp25 triliun. Apakah rangkaian peristiwa itu saling berhubungan, atau hanya berimpitan dalam waktu politik yang sama?
Persoalan bermula dari restitusi pajak. Purbaya menemukan realisasi restitusi 2025 jauh lebih besar dibandingkan informasi awal yang diterimanya. Ia kemudian menginvestigasi lima pejabat yang tercatat paling tinggi mengeluarkan restitusi dan memutuskan mencopot dua di antaranya. Pemerintah juga meminta BPKP mengaudit secara investigatif mekanisme restitusi periode 2016–2025.
Sorotan paling keras diarahkan pada sektor batu bara. Menurut Purbaya, restitusi PPN sektor tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan sekitar Rp25 triliun secara neto. Pernyataan ini penting ditempatkan secara tepat: Rp25 triliun itu tidak serta-merta dapat disebut kerugian negara. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang memiliki dasar hukum. Persoalannya adalah apakah perhitungan, pengawasan dan pencairannya seluruhnya telah sesuai ketentuan.
Karena itu, kebijakan Purbaya bukan menghapus hak restitusi. Pemerintah justru memperketat pengendaliannya, antara lain dengan menurunkan ambang restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Tujuannya, menurut Purbaya, agar pencairan lebih tertib dan negara tidak kecolongan apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan.
Ketegangan memasuki babak baru pada 10 September 2026. Purbaya merombak sekitar 400 pejabat Kemenkeu, termasuk sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 pejabat eselon III. Empat hari kemudian, Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara. Setelah meninggalkan jabatan, Purbaya mengakui rotasi tersebut menjadi “sebagian” faktor yang berkaitan dengan pergantiannya.
Laporan Reuters kemudian membuka lapisan lain. Berdasarkan tiga sumber pemerintah, terjadi perselisihan mengenai perombakan tersebut. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto disebut keberatan karena merasa perubahan personel tidak dikonsultasikan secara memadai. Namun Djaka membantah adanya konflik sebelum pergantian Purbaya. Perbedaan versi ini membuat istilah “Kemenkeu pecah” terlalu sederhana. Yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah adanya friksi serius di pucuk birokrasi fiskal.
Persoalannya juga tidak berhenti pada rotasi. Purbaya dan Bimo disebut berbeda pandangan mengenai restitusi. Purbaya menginginkan pemeriksaan lebih ketat untuk mencegah kebocoran penerimaan, sementara pembayaran restitusi yang terlalu lambat berpotensi mengganggu likuiditas dunia usaha. Di sinilah reformasi menghadapi dilema: negara wajib mengawasi uang publik, tetapi hak wajib pajak yang sah juga tidak boleh terhambat.
Di luar Kemenkeu muncul perselisihan lain. Purbaya menyatakan Danantara akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun untuk membantu kebutuhan fiskal pemerintah. CEO Danantara Rosan Roeslani kemudian menyatakan rencana seperti itu belum dibahas. Perbedaan terbuka tersebut memperlihatkan persoalan koordinasi kebijakan yang melampaui internal Kemenkeu.
Namun terlalu jauh menyimpulkan bahwa pejabat Kemenkeu dan Danantara bersatu menjatuhkan Purbaya karena kepentingan mereka terganggu. Bukti publik belum cukup untuk kesimpulan sebesar itu. Yang tersedia adalah jejak friksi birokrasi, perbedaan kebijakan, persoalan koordinasi, dan keputusan politik Presiden mengganti Menteri Keuangan.
Justru pertanyaan terpenting muncul setelah Purbaya pergi: bagaimana nasib audit restitusi 2016–2025? Apakah benar terdapat kesalahan atau penyimpangan dalam restitusi batu bara sekitar Rp25 triliun? Jika ada, siapa yang bertanggung jawab? Jika seluruh pembayaran ternyata sah, pemerintah pun wajib menjelaskannya agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Purbaya telah meninggalkan Kementerian Keuangan. Menteri telah berganti. Tetapi angka Rp25 triliun dan audit yang menyertainya tidak boleh ikut menghilang dari perhatian publik. Reformasi fiskal pada akhirnya bukan persoalan siapa yang menang dalam pertarungan birokrasi, melainkan apakah negara berani membuka hasil pemeriksaan, menjelaskan dasar kebijakan, menjaga prosedur, dan memastikan setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)


















LEAVE A REPLY