Home Hukum dan Kriminal Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan

5
0
SHARE
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran 163.655 butir obat keras tertentu (OKT) dari dua lokasi penyimpanan di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Barat sepanjang Juli 2026.


Perwirasatu.co.id, ‎Bogor,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran 163.655 butir obat keras tertentu (OKT) dari dua lokasi penyimpanan di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Barat sepanjang Juli 2026.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan para pelaku memesan obat-obatan dari luar kota dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan isi paket sebagai sparepart atau suku cadang kendaraan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menemukan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras dan mengamankan dua tersangka berinisial R (40) dan E beserta barang bukti.

Menurut Ali, obat-obatan itu diduga akan diedarkan melalui toko-toko yang berkedok sebagai toko kelontong di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home