Home Hukum dan Kriminal Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tegal

6
0
SHARE
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan di Tegal

Keterangan Gambar : Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Perwirasatu.co.id , BANTEN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpidana berinisial YAKH alias Tio, diamankan pada Selasa (22/9-2026) sekitar pukul 10.41 WIB diwilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengamanan itu dilakukan berdasarkan status terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, terpidana kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan buronan atau pihak yang masuk dalam DPO untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum. (FC-G65)


Sumber:
Kasipenkum Kejati Banten
Iklan Detail Video

Iklan_home