
Keterangan Gambar : Ketika utang tidak dikelola dengan baik, rasa malu, kecewa, curiga, bahkan permusuhan dapat tumbuh di antara orang yang sebelumnya bersaudara dan bersahabat.
Perwirasatu.co.id, 24 September 2026
Utang bukan sekadar persoalan harta, melainkan amanah yang dapat memengaruhi hubungan antarmanusia. Ketika utang tidak dikelola dengan baik, rasa malu, kecewa, curiga, bahkan permusuhan dapat tumbuh di antara orang yang sebelumnya bersaudara dan bersahabat. Karena itu, Islam mengajarkan kehati-hatian dalam berutang, kesungguhan melunasi, serta kelapangan hati bagi pemberi pinjaman.
Dalam kehidupan sehari-hari, utang sering bermula dari kebutuhan yang dianggap ringan. Seseorang meminjam karena keperluan mendesak, sementara orang lain membantu karena ingin meringankan beban saudaranya. Pada awalnya hubungan berjalan baik. Namun, persoalan dapat muncul ketika waktu pembayaran tiba, sedangkan orang yang berutang belum mampu mengembalikannya.
Ada orang yang sebenarnya memiliki kemampuan, tetapi sengaja menunda pembayaran. Ada pula yang benar-benar mengalami kesulitan sehingga belum mampu melunasi. Dua keadaan ini tidak boleh disamakan. Islam memberikan peringatan keras kepada orang yang mampu tetapi sengaja menunda kewajibannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila salah seorang di antara kalian dialihkan penagihan utangnya kepada orang yang mampu, hendaklah ia mengikuti pengalihan tersebut.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa kemampuan membayar melahirkan kewajiban untuk segera menunaikan hak orang lain. Jangan menjadikan kebutuhan pribadi, gaya hidup, atau keinginan membeli sesuatu sebagai alasan untuk menunda hak orang yang telah membantu kita.
Sebaliknya, orang yang memberi pinjaman juga diperintahkan memiliki sikap lapang. Apabila orang yang berutang benar-benar berada dalam kesulitan, hendaknya diberikan kesempatan sampai memperoleh kelapangan. Allah Ta'ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, maka itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 280)
Ayat tersebut memperlihatkan keseimbangan ajaran Islam. Orang yang berutang diperintahkan bertanggung jawab, sedangkan orang yang memberi pinjaman diperintahkan memiliki belas kasih kepada orang yang benar-benar kesulitan.
Dalam sebuah kisah yang dinukil dalam Hakaya Al-Ajwad, diceritakan bahwa ketika Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah sakit, sejumlah saudara dan sahabat tidak segera menjenguknya. Ketika ditanyakan alasannya, ternyata mereka merasa malu karena memiliki utang kepadanya. Qais kemudian memerintahkan agar diumumkan bahwa utang mereka telah diputihkan. Setelah itu, banyak orang datang menjenguknya hingga ambang pintu rumahnya dikisahkan rusak karena banyaknya orang yang datang.
Kisah tersebut memberikan pelajaran bahwa utang dapat menjadi penghalang pertemuan, mengikis kenyamanan dalam persaudaraan, bahkan membuat seseorang menjauh dari orang yang sebenarnya pernah berbuat baik kepadanya. Rasa malu karena belum mampu membayar dapat membuat seseorang menghindari komunikasi. Jika tidak diselesaikan dengan kejujuran dan kelapangan hati, persoalan kecil dapat berkembang menjadi keretakan hubungan.
Karena itu, sebelum berutang hendaknya seseorang bertanya kepada dirinya sendiri: apakah kebutuhan ini benar-benar penting, apakah ada kemampuan untuk mengembalikan, dan apakah utang tersebut akan menjadi beban yang mengganggu kehidupan? Jangan menjadikan utang sebagai kebiasaan untuk memenuhi keinginan yang sebenarnya dapat ditunda.
Bagi orang yang telah berutang, jangan menghilang ketika jatuh tempo. Sampaikan keadaan dengan jujur. Jika belum mampu, komunikasikan dengan baik dan buat kesepakatan pembayaran yang realistis. Kejujuran lebih mulia daripada menghindar. Sedangkan bagi pemberi pinjaman, jangan mempermalukan orang yang sedang kesulitan. Berikan waktu apabila memang terbukti tidak mampu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ لَهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Barang siapa memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang, atau membebaskan sebagian utangnya, Allah akan menaunginya pada hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.”
(HR. Tirmidzi)
Maka, utang hendaknya dipandang sebagai amanah, bukan sekadar transaksi. Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi sarana saling menolong justru menjadi sebab putusnya silaturahmi. Menjaga hak orang lain adalah ibadah, melunasi utang adalah tanggung jawab, dan memberikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan adalah akhlak mulia. Dengan kejujuran, tanggung jawab, dan kasih sayang, hubungan persaudaraan dapat tetap terjaga meskipun pernah ada urusan utang-piutang.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY