
Keterangan Gambar : Pemerintah mulai menghitung harga sebuah komitmen besar: pendidikan negeri tanpa biaya hingga perguruan tinggi.
Perwirasatu.co.id, 24 September 2026
Pemerintah mulai menghitung harga sebuah komitmen besar: pendidikan negeri tanpa biaya hingga perguruan tinggi. Di meja tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno kini terbentang persoalan yang lebih rumit daripada sekadar menghapus tagihan pendidikan: kebutuhan puluhan triliun rupiah, kemampuan APBN, pemerataan penerima manfaat, hingga bagaimana menjaga mutu ketika negara mengambil porsi pembiayaan semakin besar.
Presiden Prabowo Subianto meminta penerapan pendidikan gratis dipercepat pada sekitar 164 ribu sekolah negeri dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Untuk perguruan tinggi negeri, pemerintah masih mematangkan skema pembebasan biaya kuliah, termasuk UKT dan uang pangkal. Tim Pratikno diberi ruang sekitar dua hingga empat minggu untuk mempertajam hitungan dan tahapan pelaksanaannya. ANTARA, 23 September 2026, melaporkan pemerintah menegaskan program tidak akan diterapkan sekaligus, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Besarnya pekerjaan terlihat dari angka yang disodorkan Kemdiktisaintek. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan menggratiskan 2.833.169 mahasiswa D3, D4 dan S1 di PTN akademik maupun vokasi diperkirakan Rp93,74 triliun. detikEdu, 22 September 2026, mencatat angka tersebut masih menjadi bahan pembahasan pemerintah. Jadi, Rp93,74 triliun bukan anggaran final yang telah diputuskan, melainkan estimasi untuk menyusun skenario pembiayaan dan pentahapan.
Di sinilah makna “gratis” perlu diperjelas. Biaya pendidikan tidak menghilang ketika pungutan kepada mahasiswa dihapus; pembiayaannya berpindah kepada negara atau sumber lain. Pemerintah sendiri tengah menghitung UKT, Iuran Pengembangan Institusi jalur mandiri, serta pendapatan lain PTN. Keterangan Presiden RI/BPMI Setpres, 23 September 2026, menyebut sebagian pendapatan pascasarjana di sejumlah PTN selama ini bahkan dapat menopang program sarjana. Menghapus satu sumber penerimaan karena itu membutuhkan skema pengganti yang terukur.
Persoalan berikutnya adalah mutu. Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek mengingatkan bahwa pendidikan gratis tidak cukup hanya memperluas akses. Kesejahteraan dosen, rasio dosen-mahasiswa, penelitian dan fasilitas juga perlu diperkuat. ANTARA, 23 September 2026, mencatat kekhawatiran bahwa pertambahan mahasiswa tanpa penguatan sumber daya dapat menghasilkan akses lebih luas, tetapi kualitas pendidikan tidak ikut meningkat.
Dimensi keadilan juga tak kalah penting. Jika subsidi diarahkan kepada PTN, bagaimana mahasiswa keluarga berpenghasilan rendah yang belajar di perguruan tinggi swasta? Jika semua mahasiswa PTN dibebaskan dari biaya tanpa membedakan kemampuan ekonomi, bagaimana negara memastikan subsidi terbesar benar-benar memperluas kesempatan kelompok yang selama ini kesulitan memasuki pendidikan tinggi? Pertanyaan ini penting agar pendidikan gratis tidak berhenti pada pemerataan biaya, tetapi benar-benar memperbaiki pemerataan kesempatan.
Pada pendidikan dasar, persoalannya bahkan bersentuhan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan, baik pada satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat. Mahkamah Konstitusi, 27 Mei 2025, juga membuka pelaksanaan secara bertahap serta penggunaan persyaratan tertentu bagi sekolah atau madrasah swasta penerima pembiayaan negara.
Karena itu, pekerjaan tim Pratikno sesungguhnya melampaui pencarian angka anggaran. Pemerintah harus menjawab apa yang dimaksud gratis, biaya apa yang ditanggung negara, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana posisi PTN dan PTS, serta bagaimana kualitas pendidikan dipertahankan.
Pendidikan gratis dapat memperluas kesempatan anak Indonesia menembus batas ekonomi keluarganya. Namun keberhasilannya kelak tidak cukup diukur dari hilangnya UKT atau pungutan sekolah. Ukurannya adalah apakah kebijakan itu mampu memperluas akses tanpa menurunkan mutu dan menciptakan beban fiskal yang sulit dipertahankan. Di situlah rencana besar ini akan diuji: bukan pada kekuatan kata “gratis”, melainkan pada ketepatan desain, keadilan penerima manfaat, dan keberlanjutan pembiayaannya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY