Dijamin Undang-undang Kerja Wartawan Tidak Boleh Dihalangi
Keterangan Gambar : UU Pers mengatur bahwa pelaku penghalangan tugas wartawan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Perwirasatu.co.id - Kamis 5/3/2026.
Padang- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dapat mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Setiap pihak yang menghalangi atau menghalangi kerja jurnalistik melakukan pelanggaran hukum. UU Pers mengatur bahwa pelaku penghalangan tugas wartawan dapat dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, pers membantu publik memahami berbagai peristiwa, kebijakan pemerintah, serta isu sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati kerja wartawan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peliputan di lapangan.
Tindakan yang termasuk pelanggaran antara agama lain meliput wartawan tanpa alasan yang jelas, melakukan intimidasi atau ancaman, merusak atau merampas alat kerja jurnalistik, serta melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati kerja jurnalistik demi menjaga hak publik atas informasi.
Kemerdekaan pers tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk mengetahui berbagai peristiwa dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
( red )
Tulis Komentar