Perwirasatu.co.id - Garut – Proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut tahun ajaran 2025/2026 menuai sorotan. Kegiatan yang seharusnya menjamin keabsahan data warga belajar ini diperkirakan hanya berjalan sebatas formalitas.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari berbagai sumber, sejumlah siswa tetap dinyatakan lolos meski tidak hadir dalam verval maupun tidak membawa dokumen asli yang dipersyaratkan. Beberapa kasus bahkan menunjukkan dokumen hanya ditampilkan melalui foto di telepon yang digenggam oleh pengurus PKBM kepada penilik.
Padahal, aturan teknis verval PKBM Garut menyatakan bahwa peserta didik wajib hadir membawa dokumen asli, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, formulir pendaftaran, serta nomor HP aktif. Ketidakhadiran hanya dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat di KK, sementara lembaga yang tidak menghadirkan siswa yang berpotensi dianggap sebagai kemunduran diri.
Tujuannya sendiri bertujuan untuk menjamin keabsahan dan integritas data, yang sangat penting bagi perencanaan, perencanaan, penyaluran bantuan, hingga evaluasi program pendidikan yang adil.
Namun, praktik di lapangan diduga menyimpang dari ketentuan tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan publik mengenai validitas data siswa yang dinyatakan lolos.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya menghubungi pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
( Tim )
Tulis Komentar