Keterangan Gambar : Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.Perwirasatu.co.id - PONTIANAK - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penangkapan DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar, Bogor, 63 tahun/9 Desember 1961, Laki-laki, WNI Indonesia, dilakukan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.
Untuk diketahui, terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.
Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, dan dijatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Atas Putusan PT Pontianak itu, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI yang dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun
Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.
Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memohon bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi, dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana, hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi. Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur, sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Kajati.
Kajati menambahkan, bahwa; penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tandasnya.
(Red/H-KTKB)
Tulis Komentar