Hartanto Dirlala Kemenhub: Perizinan Kapal KM. Tutuk Batam Selesai dan Clear

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Batam-Hartonto, Direktur pada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Kementerian Perhubungan mengatakan masalah perizinan Kapal KM. Tutuk Batam yang akan keluar dari Pelabuhan Indonesia menuju Malaysia sudah disetujui yang ditanda tangani Kepala KSOP Batam, Bharto. 

“Prinsip sudah ada keputusan, bahwa masalah ini selesai dengan baik sesuai pemohonan PKKA dan di tandatagani oleh KSOP Batam. Silahkan konfirmasi ke KSOP Batam” tegas Dirlala, Hartanto ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA di Batam.

Dengan adanya pernyataan Dirlala, Hartanto maka kasus yang sempat jadi sorotan media di Batam sudah selesai. Sebelumnya sempat jadi polemik tentang ditolaknya permohonan izin keluar Kapal MT. Tutuk yang mau keluar dari Indonesia karena sudah tidak berbendera Indonesia lagi.

Atas masalah tersebut, Dirlala Hartanto bergerak cepat sebelum menjadi isu negatif, seolah pemilik Kapal dihambat, dipimpong dan dipersulit. Kemudian menggelar Rapat gabungan dengan para pihak terkait hingga hasilnya clear dan izin telah diterbitkan.

Langkah cepat dan taktis Dirlala Hartanto menyelesaikan masalah kasus KM.Tutuk ini, diapresiasi organisasi PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Kota Batam yang sejak awal bermasalah mengikuti perkembangannya. 

Sebelumnya, sekitar Tahun 2021, Kapal KM. Tutuk masuk ke Indonesia membawa muatan Fuel Oil (Minyak Bakar) untuk Tujuan China. Namun Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebutkan itu limbah B3, sehingga berurusan dengan hukum.

Setelah sekitar 1,8 bulan tidak tuntas pihak Perusahaan PT. Jaticatur menunjuk LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sebagai kuasa hukum. Setelah  ditelusuri mulai Kajati, Polda Kepri, dan Kemenkopolhukam hingga ditemukan Gakkum KLHK yang bermasalah. Baru tuntas.

“Kami atas nama Manajemen mengucapkan terimakasih kepada Dirlala Hartanto dan Staf serta Kepala KSOP Batam, Bharto yang telah kooperatif sehingga masalah dapat dicari solusi dengan tepat,” komentar Johni Ismail, kuasa hukum Pemilik Kapal yang juga Komandan Brikom (Brigade Komando) LSM LIRA itu.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)